Tak punya izin tinggal, empat WNA dideportasi Imigrasi Surabaya
Merdeka.com - Lantaran tidak mempunyai izin tinggal di Indonesia, empat warga negara asing (WNA), dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya, di Jalan Jenderal S Suparman, Kelurahan Medaeng, Kecamatan Waru, Sidoarjo, Kamis (24/3). Ke empat WNA tersebut adalah Siem Siew Seong, asal Malaysia, Tommi Sakari Koivu, asal Finlandia, Mustafa Mahmoud Sabek, WNA asal Mesir, dan Ali Ammari, asli Aljazair.
"Yang pertama dideportasi dari Malaysia itu Rabu (23/3) kemarin. Untuk yang kedua tadi siang tiga WNA yang kita lakukan deportasi," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Surabaya Zaeroji Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Surabaya, Kamis (24/3).
Ke empatnya dideportasi karena selama tinggal di Indonesia tidak mempunyai izin tinggal. Dia mencontohkan, Tommi Sakari Koivu, asal Finlandia, dan Mustafa Mahmoud Sabek, WNA asal Mesir, yang tinggal di Surabaya sudah dari tahun 2012.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Di mana WNI dievakuasi ke? Pagi ini, saya menerima laporan bahwa mereka telah sampai di Suriah, melalui Damaskus dengan selamat.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Dari mana WNI dipulangkan? Empat di antaranya telah dipulangkan ke Indonesia.
-
Apa yang dilakukan WNA tersebut? Selama tinggal di kampung, Mojorejo, Modo, Lamongan, dia kerap buat onar.
Ternyata, selama itu tidak mempunyai izin tinggal. "Termasuk Ali Ammari, asli Alzajair yang tinggal di Surabaya selama satu tahun juga tidak ada ijin tinggal," tandas dia.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiga WNA tersebut hadir dalam persidangan tanpa didampingi penasihat hukum, kecuali didampingi ahli alih bahasa atau penerjemah.
Baca SelengkapnyaMereka dideportasi karena kegiatan selama di Bali tidak sesuai dengan tujuannya awal datang ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan aturan keimigrasian, ada tiga ketentuan yang menjadi tanggung jawab biaya deportasi.
Baca SelengkapnyaWN China itu baru berada di Indonesia selama dalam hitungan bulan.
Baca SelengkapnyaTiga WN Nigeria dan Zimbabwe Diamankan Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta
Baca SelengkapnyaKantor Imigrasi Ngurah Rai telah menolak 566 WNA yang akan masuk Bali pada 2023. Empat di antaranya merupakan pelaku pedofil dan 16 lainnya buronan Interpol.
Baca SelengkapnyaSejak Januari hingga saat ini sudah ada enam orang yang diusir kembali ke negaranya dan selama 2023 terdapat 17 orang WNA juga sudah dideportasi.
Baca SelengkapnyaTernyata, dari enam orang tersebut, tiga orang diantaranya tetap untuk memilih berada di Gaza. Mereka diketahui relawan dari MER-C.
Baca SelengkapnyaRencananya mereka akan dipulangkan pada Sabtu (1/6) malam sekitar jam 23.00 Waktu Arab Saudi (WAS).
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi pengawasan di dua lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta.
Baca SelengkapnyaSEK (34) dan AFM (29) terlibat dalam kasus overstay hingga prostitusi online di Bali.
Baca Selengkapnyapermohonan paspor Indonesia itu dimohonkan oleh CT dan OZM di gerai layanan paspor Tangcity Mal
Baca Selengkapnya