Tak punya kewenangan, Bareskrim enggan jadi mediator buat ICW & KY
Merdeka.com - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri tengah melakukan penyelidikan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Romli Atmasasmita dan hakim Sarpin Rizaldi. Dua kasus ini menyeret aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) dan komisioner Komisi Yudisial (KY).
Kepala Badan Reserse Kriminal, Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan Bareskrim tidak akan mengedepankan proses mediasi terhadap kedua belah pihak. Sebab, Bareskrim tak memiliki kewenangan untuk mempertemukan kedua belah pihak untuk menyelesaikan kasus yang masih dalam penyelidikan.
"Itu kan fungsi Pembinaan Masyarakat (Binmas), Bareskrim enggak boleh campuri tugas yang bukan bidangnya," kata Budi Waseso di Mabes Polri, Jaksel, Kamis (30/7).
-
Bagaimana proses penanganan laporan IPW oleh KPK? 'Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Kami segera tindaklanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK,' singkat Ali.
-
Apa yang dilakukan ICW untuk kritik KPK? Aktivis dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar aksi unjuk rasa untuk mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menangkap Harun Masiku di depan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024).
-
Apa yang dilaporkan IPW kepada KPK? Laporan yang dilayangkan Indonesia Police Watch (IPW) atas dugaan gratifikasi Rp100 miliar dengan terlapor mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo harus dipisahkan dari politik.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Bagaimana ICW kritik KPK soal Harun Masiku? Saat melancarkan aksinya, para aktivis ini tampil memakai topeng pimpinan KPK yang dimulai dari Nawawi Pomolango, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, hingga Johanis Tanak.
-
Kenapa ICW kritik KPK soal Harun Masiku? Aksi yang dilakukan ICW ini untuk mengkritik KPK karena tak kunjung berhasil menangkap buronan kasus korupsi Harun Masiku sejak empat tahun lalu.
Diketahui, ada beberapa kasus berat seperti penganiayaan seorang Go-Jek di Warung Buncit, Pancoran, Jakarta selatan beberapa hari lalu. Namun kasus tersebut berujung damai oleh polisi di Polsek Pancoran dengan mempertemukan kedua belak pihak terkait.
Sementara kasus pencemaran nama baik, Bareskrim enggan menjadi mengedepankan perdamaian dengan alasan penyidik tidak bisa memediasi.
"Yang mediasi bukan penyidik. Kalau mediasi kita salah. Mediasi silakan, kalau nanti putusannya apa yang kita ikuti," imbuh Budi.
Saat ditegaskan ICW dan KY tengah menunggu mediasi, Budi mengatakan proses terus berjalan bahkan berkas segera dikirimkan ke kejaksaan jika telah dilengkapi.
"Pemberkasan jalan terus. Kalau sudah lengkap dikirim ke kejaksaan. Kita enggak boleh terganggu sesuatu. pekerjaan ini berjalan terus," ucapnya lagi.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mediasi kasus gugatan wanprestasi Almas ke Gibran tak mencapai kesepakatan alias deadlock.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mengusut kasus tersebut dan belum ada upaya mediasi.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan oleh ICW saat menyurati Kapolri 100 harinya Firli Bahuri yang tidak kunjung ditahan setelah jadi tersangka.
Baca SelengkapnyaLaporan ke Bareskrim Polri dilakukan keluarga korban setelah tidak ada perkembangan penyidikan dari Polda Kalteng.
Baca SelengkapnyaKPK menolak permintaan Polda Metro Jaya untuk melakukan supervisi kasus dugaan pemerasaan Firli terhadap SYL.
Baca SelengkapnyaFirli mangkir dari pemanggilan penyidik Polda Metro Jaya. Absennya Firli pun tanpa ada alasan yang jelas.
Baca SelengkapnyaPolri buka suara terkait keputusan penyidik yang sampai saat ini belum menahan Ketua KPK non Aktif, Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaKapolri percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto
Baca SelengkapnyaHanya saja, hingga Rabu (12/6), kepolisian belum menerima surat resmi pemberitahuan mengenai jadwal praperadilan tersebut.
Baca SelengkapnyaGugatan ini dilayangkan Almas karena tak ada ucapan terima kasih dari Gibran usai gugatannya soal batasan usia capres dikabulkan MK.
Baca Selengkapnya