Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak punya KTP, pemandu lagu karaoke dibawa Satpol PP

Tak punya KTP, pemandu lagu karaoke dibawa Satpol PP Ilustrasi wanita seksi. ©2013 Merdeka.com/Shutterstock/Oliver Sved

Merdeka.com - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mulai melakukan razia tempat usaha kafe karaoke di daerah setempat menyusul mulai diundangkannya Peraturan Daerah nomor 10/2015 tentang Usaha Hiburan Diskotek, Kelab Malam, Pub, dan Penataan Hiburan Karaoke. Menurut Kepala Satpol PP Kudus Abdul Halil di Kudus, Jumat, razia kafe karaoke sudah dimulai pada Kamis (19/11) malam dengan sasaran di Jalan Lingkar Jati, Kudus.

Dalam razia tersebut, lanjut dia, terdapat satu tempat hiburan karaoke yang masih nekat beroperasi. Petugas mendapati bangunan yang dijadikan tempat usaha hiburan karaoke tersebut belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Selain itu, di lokasi tersebut juga ditemukan adanya minuman keras sebanyak lima botol. Tiga puluh petugas Satpol PP yang diterjunkan, juga mengoperasi kepemilikan kartu tanda penduduk (KTP) terhadap pengunjung maupun pemandu karaoke.

Dari 10 pemandu karaoke yang diperiksa, terdapat tiga orang yang tidak membawa KTP. Sedangkan pengunjung yang berjumlah 15 orang hanya ada satu pengunjung yang tidak bisa menunjukkan KTP.

Pengunjung maupun pemandu karaoke yang tidak membawa KTP, akhirnya dibawa ke Kantor Satpol PP Kudus untuk dimintai keterangannya. Demikian halnya, peralatan tempat usaha karaoke juga ikut disita petugas karena bangunan yang dijadikan tempat usaha tersebut tidak mengantongi IMB.

"Kami juga mengundang para pemandu karaoke untuk datang ke kantor pada pekan depan untuk diberikan pengarahan," ujarnya, seperti dilansir Antara, Jumat (20/11).

Razia serupa, lanjut dia, akan dilakukan di tempat lain yang memang diketahui masih ada tempat usaha karaoke yang beroperasi.

Berdasarkan isi Perda tentang Usaha Hiburan Diskotek, Kelab Malam, Pub, dan Penataan Hiburan Karaoke, terutama pada Bab II pasal 2 dijelaskan bahwa orang pribadi atau badan dilarang melakukan kegiatan usaha hiburan diskotek, kelab malam, pub, dan usaha karaoke di wilayah Kudus.

Ancaman atas pelanggaran ketentuan pasal 2, diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Karaoke Disambangi Satpol PP, Pemandu Lagu Berdalih sedang Bukber
Karaoke Disambangi Satpol PP, Pemandu Lagu Berdalih sedang Bukber

Rhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.

Baca Selengkapnya
BNN Gerebek Tempat Karaoke di Bali, Satu Anggota Polisi Diduga Ikut Ditangkap
BNN Gerebek Tempat Karaoke di Bali, Satu Anggota Polisi Diduga Ikut Ditangkap

Dari penggerebekan itu, diduga ada 12 orang ditangkap BNN. Salah satunya diduga anggota kepolisian.

Baca Selengkapnya
156 Bangunan Liar di Gang Royal Terindikasi Prostitusi Dibongkar Tanpa Relokasi
156 Bangunan Liar di Gang Royal Terindikasi Prostitusi Dibongkar Tanpa Relokasi

Penertiban dilakukan karena banyaknya bangunan di kawasan tersebut yang tidak memiliki izin

Baca Selengkapnya
Satpol PP Tertibkan Puluhan Kafe Tak Berizin di Kolong Jembatan Cilincing
Satpol PP Tertibkan Puluhan Kafe Tak Berizin di Kolong Jembatan Cilincing

Puluhan bangunan kafe juga ternyata tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Baca Selengkapnya
Menko Airlangga: Pemda Boleh Pungut Tarif Pajak Karaoke hingga Kelab Malam di Bawah 40 Persen
Menko Airlangga: Pemda Boleh Pungut Tarif Pajak Karaoke hingga Kelab Malam di Bawah 40 Persen

Hal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.

Baca Selengkapnya
Kronologi Ipda Rudy Tepergok Karaoke Bersama Istri Orang, Alasannya Selidiki Kasus Solar
Kronologi Ipda Rudy Tepergok Karaoke Bersama Istri Orang, Alasannya Selidiki Kasus Solar

Ipda Rudi Soik mengaku berada di tempat karaoke untuk melakukan Anev terkait penyelidikan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar.

Baca Selengkapnya
Inul Daratista Curhat Usaha Karoke Sepi dan Pajak Hiburan Naik Hingga 75 Persen
Inul Daratista Curhat Usaha Karoke Sepi dan Pajak Hiburan Naik Hingga 75 Persen

Inul terang-terangan, mengaku akan memecat 5.000 karyawannya di Inul Vizta ketika pajak hiburan dinaikkan.

Baca Selengkapnya
Warga 'Kafe' Gang Royal Sayangkan Bangunan Dibongkar Meski Punya Sertifikat
Warga 'Kafe' Gang Royal Sayangkan Bangunan Dibongkar Meski Punya Sertifikat

Terdapat satu alat berat juga ikut merobohkan bangunan tersebut.

Baca Selengkapnya
Anak di Bawah Umur Dijadikan LC di Jaksel, Dapat Upah Rp70.000 per Jam
Anak di Bawah Umur Dijadikan LC di Jaksel, Dapat Upah Rp70.000 per Jam

Kasus ini berhasil diungkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Hotman Paris dan Deretan Bos Kelab Malam Temui Menko Airlangga, Tolak Pajak Hiburan Naik hingga 75 Persen
Hotman Paris dan Deretan Bos Kelab Malam Temui Menko Airlangga, Tolak Pajak Hiburan Naik hingga 75 Persen

Hotman Paris Hutapea mendatangi kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (22/1).

Baca Selengkapnya
Polisi Sudah Kantongi Identitas Pemain Judi Kasino Kedok Hiburan Karaoke di Semarang
Polisi Sudah Kantongi Identitas Pemain Judi Kasino Kedok Hiburan Karaoke di Semarang

Para pemain judi ini nantinya akan dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Baca Selengkapnya
Gerebek Judi Kasino Kedok Hiburan Karaoke di Semarang, Polisi Sita Bukti Uang Rp 1,25 Miliar
Gerebek Judi Kasino Kedok Hiburan Karaoke di Semarang, Polisi Sita Bukti Uang Rp 1,25 Miliar

12 orang diamankan untuk pengembangan penyelidikan.

Baca Selengkapnya