Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak Punya Uang, Kakanwil Kemenag Gresik Minta Keringanan Denda ke Hakim

Tak Punya Uang, Kakanwil Kemenag Gresik Minta Keringanan Denda ke Hakim Sidang Muafaq Wirahadi. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil) Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi meminta majelis hakim menjatuhkan vonis seringan mungkin atas kasus pemberian suap kepada Romahurmuziy alias Romy terkait pengisian jabatan di lingkup Kemenag. Ia juga meminta hakim menjatuhkan vonis ringan atas denda yang dituntut jaksa Rp150 juta.

"Tuntutan jaksa yang menuntut pidana penjara selama 2 tahun denda Rp150 juta atau subsider 2 bulan kurungan tersebut sangat berat bagi saya. Oleh karena itu kiranya majelis hakim menjatuhkan seringan-ringannya karena saya tidak memenuhi finansial untuk memenuhi hal tersebut," ujar Muafaq saat membaca nota pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (24/7).

Pada persidangan sebelumnya, Muafaq mengatakan sumber uang yang ia distribusikan ke beberapa pihak berasal dari penjualan mobil pribadinya seharga Rp230 juta.

Orang lain juga bertanya?

Uang terdistribusi kepada Romahurmuziy alias Romi sebagai anggota DPR dan Ketua Umum PPP, Gugus Joko Waskito sebagai staf khusus Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Abdul Wahab sepupu Romi, Musyaffa Noer sebagai Ketua DPW PPP Jawa Timur.

"Pemberian-pemberian yang semua saya lakukan baik kepada Wahab (Abdul Wahab) Gugus, Musyaffa dan Romahurmuziy semata mata ucapan terima kasih karena sudah dibantu menjadi Kepala Kantor Agama, pemberian tersebut bukan karena diperjanjikan," ujarnya.

Pada 2018, ia mendapat informasi akan ada kekosongan jabatan Kepala Kantor Kemenag di beberapa daerah. Ia berinisiatif mencari kebenaran informasi tersebut. Dengan pertimbangan, ingin mencalonkan diri sebagai eselon 3 sebab ia merasa sudah terlalu lama berkarir di eselon 4.

Ia mencari informasi kepada Abdul Rochim, adik Abdul Wahab, sepupu Romi, dan mendapat arahan bertemu dan menyampaikan keinginannya menjadi Kepala Kantor Kemenag.

Muafaq kemudian dikenalkan kepada Gugus Joko Waskito. Setelah berkenalan dengan Gugus sembari mengutarakan keinginannya, Muafaq diarahkan Gugus menemui Musyaffa Noer.

"Saya minta doa restu kepada Musyaffa Noer atas saran Gugus. Saya datang ke rumahnya," ujarnya.

Setelah dua kali pertemuan dengan Romi, Muafaq dilantik sebagai Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik. Usai dilantik, atas saran Abdul Rochim, Muafaq mengirimkan uang Rp50 juta kepada Romi.

"Saya sempat menanyakan apa cukup (pemberian Rp50 juta kepada Romi), wes kamu sudah bantu Wahab," kata Muafaq.

Muafaq mengakui telah menyokong biaya sebesar Rp41,4 juta saat Abdul Wahab mencalonkan diri sebagai caleg Kabupaten Gresik. Sokongan itu diketahui dan atas izin Romi.

Setelah kepada Romi dan Wahab, pemberian Rp20 juta diserahkan Muafaq kepada Musyaffa. Ia menegaskan uang itu untuk acara tasyakuran sebagaimana celetukan Musyaffa kala Muafaq meminta restu.

"Akhir Januari saya dapat WA dari Gugus meminta saya merapat ke sebuah hotel di Mojokerto. Saya kesana bawa uang Rp50 juta. Uang saya serahkan ke Gugus dengan ucapan terima kasih. Karena saya merasa sudah dibantu oleh Gugus," ucapnya.

Ia menyesali atas tindakannya tersebut dan meminta keringanan vonis kepada majelis hakim.

Dalam kasus ini, jaksa menuntut Muafaq 2 tahun penjara, denda Rp150 juta atau subsider 2 bulan kurungan.

Ia dianggap terbukti memberi suap berjumlah Rp91,4 juta kepada Romahurmuziy, anggota DPR sekaligus bekas Ketua Umum PPP terkait pengisian jabatan di lingkup Kemenag.

Dalam tuntutannya jaksa mencantumkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, tindakan Muafaq menyuap Romi tidak mendukung program pemerintah dalam menciptakan pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Hak meringankan, Muafaq mengakui dan menyesali perbuatannya, berterus terang, sopan selama sidang, berstatus justice collaborator.

Muafaq dituntut telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dituntut 15 Tahun Penjara, Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Doakan Dosa Jaksa Diampuni dan Dilancarkan Rezekinya
Dituntut 15 Tahun Penjara, Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Doakan Dosa Jaksa Diampuni dan Dilancarkan Rezekinya

Gazalba membandingkan tuntutan yang dialamatkan kepada dirinya dengan tuntutan-tuntutan lain pada kasus serupa dengan nilai gratifikasi yang lebih besar.

Baca Selengkapnya
Hal yang Memberatkan Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh hingga Dituntut 15 Tahun Penjara
Hal yang Memberatkan Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh hingga Dituntut 15 Tahun Penjara

Perbuatan Gazalba Saleh disebut merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung RI

Baca Selengkapnya
Kasus Gratifikasi Penanganan Perkara di MA, Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara
Kasus Gratifikasi Penanganan Perkara di MA, Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara

Gazalba turut dijatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti pidana kurungan selama 4 bulan.

Baca Selengkapnya
Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun Penjara & Denda Rp1 Miliar di Kasus TPPU
Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun Penjara & Denda Rp1 Miliar di Kasus TPPU

Jaksa juga memperberat hukuman hakim agung nonaktif itu dengan membayar biaya pengganti berupa uang 18.000 dollar Singapura dan Rp1.588.085.000

Baca Selengkapnya
Kasus Gratifikasi dan TPPU, Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dituntut 8 Tahun Penjara
Kasus Gratifikasi dan TPPU, Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dituntut 8 Tahun Penjara

Tidak hanya itu, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya ini juga didenda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Divonis 7 Tahun Penjara
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Divonis 7 Tahun Penjara

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,7 miliar.

Baca Selengkapnya
AKBP Bambang Kayun Dituntut 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp57 Miliar
AKBP Bambang Kayun Dituntut 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp57 Miliar

AKBP Bambang Kayun diberi waktu satu bulan melunasi uang pengganti tersebut.

Baca Selengkapnya