Tak satu suara soal pembuatan paspor harus punya tabungan Rp 25 juta
Merdeka.com - Kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terkait syarat pembuatan paspor baru harus memiliki tabungan minimal Rp 25 juta, menuai kontroversi. Setelah menyita perhatian publik dan mendapat penolakan, Ditjen Imigrasi akhirnya merespon dengan membatalkan syarat tersebut.
Kabag Humas Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno mengatakan alasan utama pencabutan persyaratan itu lantaran gejolak penolakan dari masyarakat. "Mulai hari ini kebijakan deposito 25 dicabut karena setelah dilakukan pemeriksaan internal, dan dilihat di media masa masyarakat banyak yang tidak setuju," ujar Agus saat melakukan konferensi pers di kantor Ditjen Imigrasi, Senin (20/3).
Meski kebijakan itu dicabut, Agung memastikan proses seleksi untuk pengajuan paspor bakal lebih ketat dari sebelumnya. Sebenarnya, deposito Rp 25 juta bukanlah syarat tambahan dalam pembuatan paspor. Kebijakan itu sebagai salah satu cara agar tidak ada lagi tenaga kerja Indonesia berangkat ke luar negeri secara ilegal.
-
Siapa yang menolak Gubernur Jakarta ditunjuk Presiden? Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari menegaskan, pihaknya menolak mekanisme penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta oleh Presiden.
-
Mengapa PKB disebut menolak uang tersebut? Uang bernilai fantastis itu disebut agar Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mundur dari posisinya selaku calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan.
-
Apa yang ditolak Prabowo? Video yang diunggah akun YouTube ONE NATION pada 6 Juni 2024, bernarasi; TEPAT MALAM JUMAT:bangbang:PRABOWO MELAWAN PERINTAH JKW, TOLAK MENTAH2 KAESANG JADI GUBERNUR DKIKABAR MENGGEMPARKANPRABOWO LAWAN PERINTAH JKWTOLAK MENTAH2 KAESANG JADI GUBERNUR DKI
-
Apa yang diputuskan PKB soal Pilkada Jakarta? Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jakarta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengusung Anies Rasyid Baswedan sebagai Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Jakarta.
-
Apa yang diminta tanda tangan Presiden Jokowi? Presiden Joko Widodo tampak terkesima dengan hasil lukisan dari Jizzy Pearl Bastian. Sebelum ditanda tangani, Presiden tersenyum lebar memandangi kertas di hadapannya. Presiden Jokowi lantas menandatangani lukisan Jizzy dengan segera.
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
"Untuk kebijakan ini dicabut tapi kita juga tetap selektif dalam menerbitkan paspor misalnya dia terindikasi (menyalahgunakan paspor) kita akan lakukan beberapa hal tapi tidak bisa saya sampaikan di sini," ucapnya.
Atas pencabutan kebijakan ini, Ditjen Imigrasi menggandeng beberapa kementerian lembaga dalam menerbitkan paspor, seperti kementerian pendidikan dan kebudayaan atau kementerian riset teknologi dan pendidikan tinggi, kementerian tenaga kerja, kementerian pariwisata, kementerian agama, BNP2TKI, serta seluruh kementerian lembaga terkait.
Namun ternyata pemerintah nbelum satu suara soal pencabutan kebijakan ini. Adalah Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid yang menegaskan bahwa minimal deposit tabungan Rp 25 juta tetap menjadi syarat pengajuan pembuatan paspor. Nusron justru mengatakan, tak ada pembatalan. "Enggak, enggak dibatalkan," kata Nusron di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/3).
Nusron bahkan mengklaim Presiden Joko Widodo telah menyetujui rencana ini. "Setuju lah Presiden. Setuju. Masak Presiden membantah anak buahnya kalau itu dinilai positif, kan enggak. Kalau jelek, ya ditegur," tegasnya.
Salah satu yang dinilai positif dari kebijakan ini adalah upaya pencegahan maraknya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang unprosedural. Catatan Nusron, banyak TKI yang mengajukan paspor dengan alasan ingin berwisata. Namun kenyataannya justru bekerja menjadi TKI.
"Pengertian dicurigai begini, ngaku menjadi turis, tapi tampangnya bukan tampang turis. Dari tampang, dari bau badan. Nah itu yang sesungguhnya adalah ngurus paspor untuk TKI yang kemudian menjadi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," jelasnya.
Kebijakan minimal tabungan Rp 25 juta sebagai syarat pengajuan pembuatan paspor diperlukan untuk mengetahui masyarakat yang memang bertujuan untuk berwisata atau tidak. Apabila, masyarakat yang tak punya uang minimal Rp 25 juta dipastikan dia menjadikan modus berwisata untuk membuat paspor.
"Kami setuju dan mendukung kebijakannya Dirjen Imigrasi 100 persen karena selama ini kita kesulitan mengidentifikasi antara (wisata) ziarah dengan yang sebetulnya bekerja secara un-prosedural di sana," katanya.
Dia mengakui belum ada aturan terkait hal ini. Dia menyerahkan sepenuhnya ke pihak Imigrasi untuk menyusunnya.
"Itu kan strategi dari Imigrasi untuk mempersulit orang yang akan diperjualbelikan itu lho. Kan faktanya TKI-TKI kita di Timur Tengah kan diperjualbelikan 7.000 dolar. Kebijakan ini justru bagus," ucapnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa (terbitkan Perppu Pilkada)," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat (23/8).
Baca SelengkapnyaPutusan MK sendiri berisi perubahan ambang batas pencalonan dan batas usia calon kepala daerah.
Baca SelengkapnyaPemerintah menghormati putusan MK soal perubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan syarat calon usia kepala daerah.
Baca SelengkapnyaDua putusan MK tersebut memiliki efek langsung buat kedua putra Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menolak menanggapi soal putusan MK mengenai persyaratan baru capres dan cawapres
Baca SelengkapnyaDugaan intervensi yang dilakukan Jokowi untuk menguntungkan Prabowo-Gibran juga tidak beralasan secara hukum.
Baca SelengkapnyaJokowi memastikan pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pencalonan kepala daerah pada Pilkada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaHNW menegaskan, PKS sejak awal sudah menolak pindahnya ibu kota.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaMensesneg Prasetyo Hadi mengungkapkan alasan Prabowo belum menerbitkan Perpres pemindahan IKN.
Baca SelengkapnyaJokowi menolak menanggapi soal putusan MK mengenai persyaratan baru capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaAwiek menagaskan, keputusan yang diambil baleg diperuntukkan seluruh rakyat Indonesia.
Baca Selengkapnya