Tak sembarangan, ini syarat sumpah Mubahalah menurut Rasulullah
Merdeka.com - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Muhammad Rizieq Syihab menuliskan sumpah Mubahalah terhadap orang-orang yang dianggapnya telah memfitnah dirinya di akun Twitternya. Rizieq membantah terlibat dalam kasus chat mesum dengan Firza Husein.
Sumpah Mubahala tak bisa sembarangan terucap. Ada syarat yang mesti dipenuhi agar mampu membongkar kebohongan antara dua belah pihak yang berselisih.
Baca juga: Penjelasan Tujuan Manusia Hidup Dalam Islam Menurut Al Quran
-
Mengapa fitnah dilarang di Islam? Fitnah sangat dilarang dalam Islam karena memiliki dampak yang merusak, baik bagi individu yang difitnah maupun bagi masyarakat secara keseluruhan. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT menegaskan bahwa fitnah lebih berat dampaknya dibandingkan pembunuhan.
-
Mengapa ghibah dilarang dalam Islam? Larangan ini ada karena ghibah dapat merusak martabat dan hubungan antar individu, serta menimbulkan fitnah dan permusuhan.
-
Mengapa ghibah diharamkan dalam Islam? Dalam agama Islam, ghibah sangat dilarang karena berisiko menimbulkan fitnah. Perlu diketahui, seseorang yang berghibah bahkan diibaratkan seperti memakan bangkai saudaranya sendiri.
-
Bagaimana cara mengucapkan astagfirullah? Quraish Shihab berpendapat bahwa pengucapan 'Astagfirullah' dan 'Astagfirullahaladzim' dapat dilakukan kapan saja, karena manusia cenderung melakukan kesalahan dan tidak lepas dari dosa.
-
Apa arti Doa Menjelang Ramadhan? Arti Doa Menjelang Ramadhan 'Ya Allah, antarkanlah aku hingga sampai Ramadhan, dan antarkanlah Ramadhan kepadaku, dan terimalah amal-amalku di bulan Ramadhan.' (Lathaif Al-Ma’arif).
-
Bagaimana cara memohon perlindungan dari fitnah? Cara menghadapi fitnah dalam Islam berikutnya adalah memohon perlindungan kepada Allah SWT. Berdoa dan memohon perlindungan kepada Allah SWT adalah langkah yang sangat dianjurkan.
Merujuk kepada sejumlah hadits atas pelaksanaan sumpah Mubahalah yang dilakukan Nabi Muhammad SAW, sumpah Mubahalah memiliki sejumlah syarat untuk dilakukan.
Di antaranya, sumpah Mubahalah hanya dilakukan sebagai alternatif terakhir setelah semua jalan sudah dilakukan. Saat sumpah dilakukan, masing-masing pihak harus membawa ahli keluarga terdekatnya. Masing-masing pihak bersama ahli keluarga terdekat hadir secara berhadapan.
Selain itu, masing-masing pihak harus melakukan sumpah. Untuk pihak tertuduh, bersumpah atas nama Allah bahwa dirinya tidak bersalah dalam perkara tersebut dan pihak yang menuduh telah berbohong dalam membuat tuduhannya. Dalam sumpah itu juga dipanjatkan permohonan dijatuhkannya laknat kepada penuduh dan keluarganya.
Sementara untuk pihak penuduh, bersumpah atas nama Allah bahwa dirinya tidak berdusta dalam membuat tuduhan dan berdoa bahwa pihak tertuduh telah berdusta dalam menafikan tuduhan. Dia kemudian berdoa kepada Allah agar dijatuhkan laknat ke pihak tertuduh dan keluarganya.
Ustaz Syamsul Arifin Nababan, pendiri pondok pesantren mualaf An Nabba Center menuturkan, sumpah ini sudah digunakan pada zaman Rasulullah SAW. Sehingga jangan coba-coba dengan sumpah ini jika belum siap menerima laknat Allah.
Mengucapkan sumpah mubahalah tidak bisa sendiri. Mesti ada lawan yang mau disumpah atau saksi. Umumnya sumpah ini dilakukan dua orang dengan kesepakatan bersama.
"Dia berdua mau ada saksi boleh. Itu berdua saksinya langsung Allah, jadi mau disaksikan ramai-ramai boleh mau berdua silahkan. Kalau nggak setuju hukum itu batal. Kalau dia nggak mau berati dia salah," ujar dia kepada merdeka.com, Senin (12/6).
Berikut isi sumpah Mubahalah yang diunggah di akun Twitter resmi Rizieq, Februari 2017 lalu:
Mubahalah
"Demi Allah, Alhamdulillah, sejak saya memasuki usia taklif hingga saat ini, saya tidak pernah mencuri, merampas, merampok, membunuh, berjudi, menenggak miras, sodomi ataupun berzina.
Jika saya berdusta maka laknat Allah SWT atas diri saya. Dan jika saya benar, maka mereka yang memfitnah saya dan tidak bertaubat akan dilaknat oleh Allah SWT di dunia dan akhirat."
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penting untuk memperhatikan larangan-larangan ibadah haji sebab ada sanksi.
Baca SelengkapnyaUmrah bisa dilakukan kapanpun kecuali pada hari tertentu seperti hari Arafah pada 10 Zulhijah dan hari-hari Tasyrik tanggal 11, 12, 13 Zulhijah.
Baca Selengkapnya