Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak sembarangan, ini syarat sumpah Mubahalah menurut Rasulullah

Tak sembarangan, ini syarat sumpah Mubahalah menurut Rasulullah Habib Rizieq. ©kapanlagi.com

Merdeka.com - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Muhammad Rizieq Syihab menuliskan sumpah Mubahalah terhadap orang-orang yang dianggapnya telah memfitnah dirinya di akun Twitternya. Rizieq membantah terlibat dalam kasus chat mesum dengan Firza Husein.

Sumpah Mubahala tak bisa sembarangan terucap. Ada syarat yang mesti dipenuhi agar mampu membongkar kebohongan antara dua belah pihak yang berselisih.

Baca juga: Penjelasan Tujuan Manusia Hidup Dalam Islam Menurut Al Quran

Merujuk kepada sejumlah hadits atas pelaksanaan sumpah Mubahalah yang dilakukan Nabi Muhammad SAW, sumpah Mubahalah memiliki sejumlah syarat untuk dilakukan.

Di antaranya, sumpah Mubahalah hanya dilakukan sebagai alternatif terakhir setelah semua jalan sudah dilakukan. Saat sumpah dilakukan, masing-masing pihak harus membawa ahli keluarga terdekatnya. Masing-masing pihak bersama ahli keluarga terdekat hadir secara berhadapan.

Selain itu, masing-masing pihak harus melakukan sumpah. Untuk pihak tertuduh, bersumpah atas nama Allah bahwa dirinya tidak bersalah dalam perkara tersebut dan pihak yang menuduh telah berbohong dalam membuat tuduhannya. Dalam sumpah itu juga dipanjatkan permohonan dijatuhkannya laknat kepada penuduh dan keluarganya.

Sementara untuk pihak penuduh, bersumpah atas nama Allah bahwa dirinya tidak berdusta dalam membuat tuduhan dan berdoa bahwa pihak tertuduh telah berdusta dalam menafikan tuduhan. Dia kemudian berdoa kepada Allah agar dijatuhkan laknat ke pihak tertuduh dan keluarganya.

Ustaz Syamsul Arifin Nababan, pendiri pondok pesantren mualaf An Nabba Center menuturkan, sumpah ini sudah digunakan pada zaman Rasulullah SAW. Sehingga jangan coba-coba dengan sumpah ini jika belum siap menerima laknat Allah.

Mengucapkan sumpah mubahalah tidak bisa sendiri. Mesti ada lawan yang mau disumpah atau saksi. Umumnya sumpah ini dilakukan dua orang dengan kesepakatan bersama.

"Dia berdua mau ada saksi boleh. Itu berdua saksinya langsung Allah, jadi mau disaksikan ramai-ramai boleh mau berdua silahkan. Kalau nggak setuju hukum itu batal. Kalau dia nggak mau berati dia salah," ujar dia kepada merdeka.com, Senin (12/6).

Berikut isi sumpah Mubahalah yang diunggah di akun Twitter resmi Rizieq, Februari 2017 lalu:

Mubahalah

"Demi Allah, Alhamdulillah, sejak saya memasuki usia taklif hingga saat ini, saya tidak pernah mencuri, merampas, merampok, membunuh, berjudi, menenggak miras, sodomi ataupun berzina.

Jika saya berdusta maka laknat Allah SWT atas diri saya. Dan jika saya benar, maka mereka yang memfitnah saya dan tidak bertaubat akan dilaknat oleh Allah SWT di dunia dan akhirat."

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Larangan-Larangan dalam Ibadah Haji, Penting Dipahami
Larangan-Larangan dalam Ibadah Haji, Penting Dipahami

Penting untuk memperhatikan larangan-larangan ibadah haji sebab ada sanksi.

Baca Selengkapnya
Ustaz Maulana Selalu Baca Doa Ini Saat Mendarat di Tanah Suci
Ustaz Maulana Selalu Baca Doa Ini Saat Mendarat di Tanah Suci

Umrah bisa dilakukan kapanpun kecuali pada hari tertentu seperti hari Arafah pada 10 Zulhijah dan hari-hari Tasyrik tanggal 11, 12, 13 Zulhijah.

Baca Selengkapnya