Tak Senang Disuruh Mundur, Sopir Truk di Bontang Tikam Teman
Merdeka.com - Seorang sopir truk di Kota Bontang, Kalimantan Timur, Hasan (35), diringkus polisi, Selasa (12/10) malam. Dia diringkus karena menikam temannya dengan badik.
Peristiwa itu terjadi di areal perusahaan PT EUP, kawasan Bontang Selatan, Selasa (12/10) malam sekitar pukul 21.30 Wita. Polisi menyebut kejadian itu bermula dari salah paham antara pelaku dan korban.
Sebelum kejadian, korban meminta pelaku memundurkan truknya yang sedang memuat buah kelapa sawit. Alasannya, untuk membenarkan posisi kendaraan besar itu.
-
Kenapa sopir truk jadi tersangka? 'Sudah (tersangka). Sudah diamankan,' kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/3).
-
Siapa yang menampar sopir ambulans? Namun, tiba-tiba istri pria tersebut langsung menempeleng sopir ambulans.
-
Siapa yang melakukan penusukan? Informasi yang dihimpun menyebutkan, korban yang berusia 8 tahun itu mengalami kebutaan pernanen pada mata sebelah kanannya. Kejadian itu sendiri, terjadi pada 7 Agustus lalu.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa sopir truk penyebab kecelakaan? Polisi resmi menetapkan sopir truk berinisial MI (18) yang merupakan penyebab tabrakan beruntun di Gerbang Tol (GT) Halim Utama sebagai tersangka.
"Jadi sebelum kejadian, posisi truk pelaku sudah berada di atas timbangan," kata Kasi Humas Polres Bontang AKP Suyono kepada merdeka.com, Rabu (13/10).
Hasan naik pitam karena disuruh mundur. Dia pun turun dari truk dan mendatangi korban.
"Pelaku ini mendatangi korban yang saat itu berada di atas mobil, dan langsung menikamkan badik," ujar Suyono.
Akibat tikaman badik itu, korban mengalami dua luka di telapak tangan kanan dan perut sekitar pinggang. "Korban dirawat di rumah sakit," tambah Suyono.
Peristiwa itu dilaporkan ke kepolisian. Hasan pun cepat diringkus kepolisian dan dijebloskan ke penjara. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Juga Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," pungkas Suyono.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban saat itu sedang mengemudikan Mitsubishi Colt Diesel dengan mengangkut pasir melaju ke Kampung Bayur, Desa Lebakwangi, Tangerang pada Senin (30/9) malam.
Baca SelengkapnyaSetelah puas mengeroyok sopir dan kondektur para pelaku diketahui langsung melarikan diri.
Baca SelengkapnyaAkibat penganiayaan, korban mengalami memar di sekujur tubuhnya dan akhirnya melapor ke polisi.
Baca SelengkapnyaSang sopir dalam perawatan IGD setelah bonyok dihajar massa yang geram melihat aksinya ugal-ugalan di jalan.
Baca SelengkapnyaSejumlah senjata tajam disita polisi saat menangkap pelaku.
Baca SelengkapnyaKronologi kejadian diawali cekcok karena dua kernet tidak terima antrean BBM diserobot korban.
Baca SelengkapnyaKecelakaan itu terjadi karena sopir mengemudikan kendaraannya sebagai sarana angkutan penumpang.
Baca SelengkapnyaAjudan Bupati Kutai Barat FX Yapan ini, menganiaya sopir truk, dengan menendang wajah dan perut.
Baca SelengkapnyaJenazah masih berada di RS Bhayangkara Mohammad Hasan Palembang setelah dilakukan visum.
Baca SelengkapnyaAksi ugal-ugalan sopir truk kontainer di Jalan Raya Veteran, Kota Tangerang, menyebabkan puluhan pengendara menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
Baca SelengkapnyaCekcok petugas Dishub dan sopir truk tambang tersbeut viral di mesia sosial.
Baca SelengkapnyaAtas perbuatan ajudannya, Bupati meminta maaf. Meskipun sempat melerai tapi tak membuat emosi Daniel mereda.
Baca Selengkapnya