Tak Sepakat dengan BNN, Anggota DPR FPKS Tolak Kratom Disamakan dengan Ganja
Merdeka.com - Anggota Komisi IX DPR Fraksi PKS Alifudin tak sepakat dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menyamakan kratom dengan narkotika. Stigma itu akan merugikan petani kratom khususnya di Kalimantan Barat.
"Kratom berbeda dengan ganja. Menurut mayoritas orang yang mengonsumsi kratom bahwa mereka tidak berhalusinasi sedangkan ganja itu berhalusinasi," ujar Alifudin dalam keterangan tertulis, Kamis (30/9/2021).
Menurut Alifudin, kratom bisa dimanfaatkan masyarakat sesuai dengan aturan yang tepat guna. Sebab itu, ia juga meminta agar pemerintah mendukung legalitas tanaman kratom.
-
Siapa yang melarang kratom? Dilansir dari Live Science, Drug Enforcement Administration (DEA) Amerika Serikat juga telah melarang persebaran daun ini walau penggunanya mengaku bahwa konsumsi daun ini bermanfaat.
-
Siapa yang menerima banyak laporan negatif tentang daun kratom? Sejak tahun 2011 hingga 2017, pusat pengendalian racun di Amerika Serikat menerima sekitar 1.800 pengaduan negatif tentang penggunaan daun kratom, termasuk laporan kematian setelah mengonsumsi daun kratom.
-
Dimana daun kratom berasal? Daun kratom atau Mitragyna speciosa merupakan tanaman tropis yang berasal dari wilayah Asia Tenggara.
-
Bagaimana daun kratom bisa menyebabkan gejala penarikan? Daun kratom yang dikonsumsi berlebihan bisa menyebabkan gejala penarikan. Gejala ini terjadi ketika Anda mengonsumsi dalam jangka panjang. Adapun beberapa tandanya, yaitu ketidakmampuan bekerja, nyeri otot dan tulang, gerakan anggota badan yang tersentak-sentak, dan agresi.
-
Kenapa orang konsumsi kratom? Swogger mengungkap bahnyak orang yang mengonsumsi kratom untuk membantu berhenti konsumsi obat-obatan jenis lain terutama candu.
-
Kenapa DPR khawatir akan lonjakan narkoba? Saya jadi khawatir momentum mudik kemarin dijadikan sebagai jalur transaksi oleh para pengedar. Dia bawa narkoba ntah dari luar negeri atau suatu daerah, masuk ke daerah lainnya. Untuk itu setiap Polda, Polres, hingga Polsek, wajib pantau wilayahnya masing-masing. Pastikan tidak ada lonjakan narkoba,' tambah Sahroni.
Pelarangan kratom, menurutnya, akan berdampak terhadap perekonomian petani. Terlebih lagi di daerah seperti Kapuas Hulu yang merupakan sentra pertanian kratom. Hal ini berpotensi menyebabkan pengangguran dalam pandemi Covid-19.
BNN memasukan kratom sebagai narkotika jenis 1. Sementara itu, dalam Permenkes nomor 4 Tahun 2021, tanaman kratom tidak masuk dalam golongan narkotika.
"Puluhan juta pohon kratom sudah ada di Kalimantan barat sejak dahulu kala, kalau dilarang dan ditebang, bisa jadi cap dari UNESCO terhadap daerah Hutan Betung Karibun dan Danau Sentarum Kalimantan Barat, tidak lagi menjadi paru-paru dunia," tukasnya.
Menkes Budi Gunadi Sadikin menyerahkan polemik kratom ke para ahli untuk diteliti dampak positif dan negatifnya. Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan BNN membahas kratom.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan daun kratom (Mitragyna Speciosa) tetap dilarang meski belum masuk daftar narkotika golongan I, yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan (Kemkes). Daun ini memiliki efek psikotropika jauh lebih besar dari morfin dan bisa menimbulkan kecanduan.
"Di Indonesia sudah ditemukan 76 jenis NPS (new psychoactive substances), dimana ada beberapa yang masih dalam proses pembicaraan to be regulated dengan Kementerian Kesehatan, salah satunya adalah kratom," kata Kepala Pusat Penelitian Data dan Informasi (Puslitdatin) BNN, Agus Irianto beberapa waktu lalu.
Dia menjelaskan, kratom masuk spesies atau satu keluarga dengan kopi, tapi unsur mitracylin yang membuat berbahaya. "Punya efek ada stimulusnya, depresennya, seperti itu yang dari kacamata laboratorium. Efeknya, 13 kali lebih dahsyat daripada morfin," tuturnya.
Namun kata dia, di Kalimantan Barat tanaman ini dijadikan obat herbal dan dijual di web resmi karena belum ada aturan yang melarang penjualan kratom. "Kratom ini sebenarnya tanaman di indigenous area yang tingginya 14-16 meter. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melegalkan untuk dijual sebagai produk herbal dan malah dijadikan salah satu unggulan untuk menambah PAD (pendapatan asli daerah)," bebernya.
Reporter: Yopi Makdori/Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Daun kratom tengah menjadi pembicaraan karena disebut memiliki efek menenangkan.
Baca SelengkapnyaKratom dikelompokkan sebagai tanaman yang memiliki kandungan narkotika, layaknya ganja.
Baca SelengkapnyaBNN meminta agar tanaman kratom tetap tidak digunakan oleh masyarakat selama masa riset.
Baca SelengkapnyaPemerintah berharap ke depannya ada aturan soal jual beli kratom di toko-toko, usai hasil riset BRIN dan Kemenkes keluar.
Baca SelengkapnyaMoeldoko mengungkapkan, selain itu diperlukan aturan mengenai perdagangan Kratom.
Baca Selengkapnya18.000 keluarga di Kalimantan Barat hidupnya bergantung pada tanaman kratom.
Baca SelengkapnyaDidi memastikan Kemendag akan berhati-hati dalam menerbitkan SPE atas kratom.
Baca SelengkapnyaMarthinus akan berkoordinasi dengan menteri kesehatan tekait efek samping daun itu. Nantinya, akan dinilai pertimbangan hukum dan etisnya.
Baca SelengkapnyaEfek samping dari penggunaan kratom cukup membahayakan bila tidak sesuai takaran.
Baca SelengkapnyaKratom memiliki manfaat kesehatan, seperti obat anti nyeri hingga penyakit kanker.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini dinilai tidak hanya berdampak pada industri hasil tembakau.
Baca SelengkapnyaPetani termbakau tegas menolak aturan-aturan yang berdampak pada mata pencariannya.
Baca Selengkapnya