Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak sesuai syariat Islam, Pemkot Banda Aceh larang perayaan tahun baru

Tak sesuai syariat Islam, Pemkot Banda Aceh larang perayaan tahun baru Razia syariat Islam di Aceh. ©AFP PHOTO/CHAIDEER MAHYUDDIN

Merdeka.com - Pemerintah Kota Banda Aceh melarang warganya baik muslim atau non-muslim merayakan pergantian tahun baru 2018. Pengelola hotel, cafe dan warung kopi agar tidak memfasilitasi acara apapun menjelang pergantian tahun baru, karena tidak sesuai dengan syariat Islam.

Larangan ini disampaikan Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman melalui surat edaran Nomor 451/01209 tertanggal 11 Desember 2017 perihal larangan perayaan tahun baru yang tidak sesuai syariat Islam.

Larangan ini merujuk ketentuan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh beserta qanun pelaksanaan syariat Islam.

"Ini merupakan dasar hukum yang kuat bagi pemerintah Kota Banda Aceh untuk wajib dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan syariat Islam di Kota Banda Aceh," tegas Aminullah Usman dalam surat edaran tersebut.

Aminullah menyebutkan, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya dan tingginya tuntutan berkembang dalam masyarakat untuk mencegah terjadinya aktivitas perayaan tahun baru yang dinilai bertentangan dengan syariat Islam. Oleh sebab itu butuh sosialisasi dan dukungan semua pihak untuk mengantisipasi penyelenggaraan perayaan tahun baru 2018 nanti.

"Setiap orang yang berada di Kota Banda Aceh wajib untuk menjaga dan menghormati pelaksanaan syariat Islam di Kota Banda Aceh," tegasnya.

Aminullah juga melarang memfasilitasi kegiatan, pagelaran seperti pertunjukan musik, pembakaran kembang api, mercon dan lilin atau kegiatan keramaian lainnya pada malam tahun baru. Tidak dibenarkan juga memasang umbul-umbul, baliho dan spanduk ucapan selamat tahun baru 2018 pada bangunan dan fasilitas tempat usaha.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Warga Kota Banda Aceh Dilarang Rayakan Malam Tahun Baru
Warga Kota Banda Aceh Dilarang Rayakan Malam Tahun Baru

Perayaan malam tahun baru bertentangan dengan syariat Islam dan mengganggu ketertiban.

Baca Selengkapnya
Hal-Hal yang Dilarang Selama Ramadan di Banda Aceh
Hal-Hal yang Dilarang Selama Ramadan di Banda Aceh

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.

Baca Selengkapnya
Begini Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat di Jakarta Selama Ramadan
Begini Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat di Jakarta Selama Ramadan

Dalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.

Baca Selengkapnya
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas

Pemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.

Baca Selengkapnya
Pemprov Jabar Ingatkan Tempat Hiburan Malam Tak buat Gaduh Selama Ramadan, Polisi Gencar Patroli Awasi Balap Liar
Pemprov Jabar Ingatkan Tempat Hiburan Malam Tak buat Gaduh Selama Ramadan, Polisi Gencar Patroli Awasi Balap Liar

Kegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh

Baca Selengkapnya
Kemenag Jateng Tolak Izin Acara Munas Pemuda Ahmadiyah, Ini Alasannya
Kemenag Jateng Tolak Izin Acara Munas Pemuda Ahmadiyah, Ini Alasannya

Acara Munas Ahmadiyah rencananya diadakan pertengahan November mendatang dengan mengundang ribuan peserta seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya
Karaoke Disambangi Satpol PP, Pemandu Lagu Berdalih sedang Bukber
Karaoke Disambangi Satpol PP, Pemandu Lagu Berdalih sedang Bukber

Rhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.

Baca Selengkapnya
Festival Kuliner Nonhalal di Solo Tetap Digelar, Ini Kata Dewan Syariah Surakarta
Festival Kuliner Nonhalal di Solo Tetap Digelar, Ini Kata Dewan Syariah Surakarta

Festival Kuliner Nonhalal di Solo Tetap Berlangsung Meski Sempat Disorot, Ini Kata Dewan Syariah Surakarta

Baca Selengkapnya
Polda Metro Minta Warga Tak Takbiran Keliling: Di Masjid Lebih Khusyuk
Polda Metro Minta Warga Tak Takbiran Keliling: Di Masjid Lebih Khusyuk

Polda Metro Jaya melarang warga DKI Jakarta dan sekitarnya untuk melakukan kegiatan takbiran keliling atau di jalan raya.

Baca Selengkapnya
Ditolak Sejumlah Elemen Masyarakat, PKB Diminta PBNU Batalkan Muktamar di Bali
Ditolak Sejumlah Elemen Masyarakat, PKB Diminta PBNU Batalkan Muktamar di Bali

Sejumlah elemen masyarakat Bali menganggap pelaksanaan Muktamar PKB mengganggu keamanan di Bali.

Baca Selengkapnya
Malaysia Cabut Larangan Tulisan Ucapan Natal di Produk Kue, Ini Alasannya
Malaysia Cabut Larangan Tulisan Ucapan Natal di Produk Kue, Ini Alasannya

Larangan penulisan ucapan "Selamat Natal" pada produk makanan ini dikeluarkan pada 2020, namun dicabut pada Senin kemarin.

Baca Selengkapnya
Satpol PP dan Tim Pakem Kembali Segel Tempat Ibadah Ahmadiyah di Garut
Satpol PP dan Tim Pakem Kembali Segel Tempat Ibadah Ahmadiyah di Garut

Satpol PP bersama tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) menyegel satu unit bangunan di Garut, Jawa Barat, Rabu (3/7).

Baca Selengkapnya