Tak sesuai syariat Islam, Pemkot Banda Aceh larang perayaan tahun baru
Merdeka.com - Pemerintah Kota Banda Aceh melarang warganya baik muslim atau non-muslim merayakan pergantian tahun baru 2018. Pengelola hotel, cafe dan warung kopi agar tidak memfasilitasi acara apapun menjelang pergantian tahun baru, karena tidak sesuai dengan syariat Islam.
Larangan ini disampaikan Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman melalui surat edaran Nomor 451/01209 tertanggal 11 Desember 2017 perihal larangan perayaan tahun baru yang tidak sesuai syariat Islam.
Larangan ini merujuk ketentuan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh beserta qanun pelaksanaan syariat Islam.
-
Apa yang dilarang selama Imlek? Selama periode ini, terdapat beberapa aturan atau kepercayaan yang dipegang teguh oleh masyarakat Tionghoa untuk membawa keberuntungan dan menghindari energi negatif.
-
Bagaimana cara merayakan Tahun Baru Islam? Momen ini sangatlah istimewa dan guna merefleksikan diri, introspeksi dan menyambut lembaran baru penuh harapan serta optimisme.
-
Kenapa orang dilarang menikah di bulan Suro? Menurut mitos yang telah turun-temurun, menikah pada bulan Suro dianggap sebagai pertanda kesialan. Banyak kejadian buruk yang dipercaya akan terjadi jika seseorang melanggar larangan ini.
-
Bagaimana sambut Tahun Baru Islam? Hadirkan Tahun Baru Islam dengan hati yang bersih, tekad yang kuat, dan doa yang tulus.
-
Bagaimana cara merayakan tahun baru Islam? Anda bisa menyampaikan ucapan ini secara langsung kepada keluarga atau teman-teman terdekat, bisa juga disampaikan melalui pesan teks yang penuh makna.
"Ini merupakan dasar hukum yang kuat bagi pemerintah Kota Banda Aceh untuk wajib dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan syariat Islam di Kota Banda Aceh," tegas Aminullah Usman dalam surat edaran tersebut.
Aminullah menyebutkan, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya dan tingginya tuntutan berkembang dalam masyarakat untuk mencegah terjadinya aktivitas perayaan tahun baru yang dinilai bertentangan dengan syariat Islam. Oleh sebab itu butuh sosialisasi dan dukungan semua pihak untuk mengantisipasi penyelenggaraan perayaan tahun baru 2018 nanti.
"Setiap orang yang berada di Kota Banda Aceh wajib untuk menjaga dan menghormati pelaksanaan syariat Islam di Kota Banda Aceh," tegasnya.
Aminullah juga melarang memfasilitasi kegiatan, pagelaran seperti pertunjukan musik, pembakaran kembang api, mercon dan lilin atau kegiatan keramaian lainnya pada malam tahun baru. Tidak dibenarkan juga memasang umbul-umbul, baliho dan spanduk ucapan selamat tahun baru 2018 pada bangunan dan fasilitas tempat usaha.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perayaan malam tahun baru bertentangan dengan syariat Islam dan mengganggu ketertiban.
Baca SelengkapnyaForum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaDalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaKegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca SelengkapnyaAcara Munas Ahmadiyah rencananya diadakan pertengahan November mendatang dengan mengundang ribuan peserta seluruh Indonesia.
Baca SelengkapnyaRhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.
Baca SelengkapnyaFestival Kuliner Nonhalal di Solo Tetap Berlangsung Meski Sempat Disorot, Ini Kata Dewan Syariah Surakarta
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya melarang warga DKI Jakarta dan sekitarnya untuk melakukan kegiatan takbiran keliling atau di jalan raya.
Baca SelengkapnyaSejumlah elemen masyarakat Bali menganggap pelaksanaan Muktamar PKB mengganggu keamanan di Bali.
Baca SelengkapnyaLarangan penulisan ucapan "Selamat Natal" pada produk makanan ini dikeluarkan pada 2020, namun dicabut pada Senin kemarin.
Baca SelengkapnyaSatpol PP bersama tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) menyegel satu unit bangunan di Garut, Jawa Barat, Rabu (3/7).
Baca Selengkapnya