Tak Tahan Berkali-kali Jadi Korban KDRT, Istri Polisikan Suami
Merdeka.com - Yovi Baun (46), warga RT 11, RW 04 Kelurahan Solor, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, sudah tidak tahan dengan perlakuan kasar suami, Thobias Oetpah (46). Yovi yang sehari-hari bekerja sebagai asisten rumah tangga itu, sering menjadi obyek kekerasan Thobias yang bekerja serabutan dan suka mengonsumsi minuman keras.
Tidak tahan dengan perlakuan Thobias, Yovi kemudian kembali mengadukan suami ke Polsek Kelapa Lima, pascadianiaya hingga luka. "Saya sudah tidak tahan dengan perlakuan kasar suami," ujarnya.
Yovi sudah beberapa kali melaporkan perbuatan kasar suami ke polisi, namun sering berujung damai. "Saya selalu kasihan kalau dia masuk sel makanya saya selalu maafkan dia. Tetapi kali ini saya sudah tidak bisa maafkan perbuatannya. Biar diproses hingga tuntas," ujar Yovi sambil menangis.
-
Apa yang dilakukan Polwan tersebut terhadap suaminya? Tersangka berinisial Briptu FN diketahui membakar suaminya secara hidup-hidup.
-
Bagaimana cara melapor ke polisi? Langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor polisi terdekat di lokasi Anda tinggal. Pastikan Anda membawa semua bukti yang telah Anda kumpulkan serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen-dokumen penting lainnya sebagai identifikasi diri. Setibanya di kantor polisi, carilah petugas piket untuk melaporkan kasus KDRT yang Anda alami.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Kenapa Tiko melaporkan mantan istrinya? Tiko melaporkan mantan istrinya atas dugaan tindak pidana mengakses data elektronik milik orang lain tanpa izin sebagaimana diatur Pasal 32 Juncto 48 Undang-Undang 11 tahun 2008 tentang ITE.
-
Mengapa suami kasar harus bertahan? Kekerasan fisik merupakan bentuk KDRT yang paling umum dibicarakan. Jenis kekerasan ini meliputi segala tindakan yang dapat menyebabkan cedera fisik, seperti menendang, memukul, mencekik, mendorong, atau melukai menggunakan benda tajam.
-
Kenapa suami yang kasar tidak pantas dipertahankan? Kekerasan dalam rumah tangga adalah salah satu masalah serius yang harus dihadapi oleh banyak wanita. Suami yang melakukan kekerasan fisik atau mental tidak hanya melanggar hak asasi istri tetapi juga prinsip-prinsip dasar ajaran Islam yang menekankan kasih sayang dan perlindungan dalam hubungan pernikahan. Istri berhak untuk merasa aman di rumahnya, dan jika suami tidak dapat menjamin hal ini, maka hubungan tersebut sebaiknya dipertimbangkan kembali.
Pada Selasa (26/5), usai mengerjakan pekerjaan di rumah majikan, Yovi pulang ke untuk menyiapkan makan bagi suami serta anaknya. Namun saat tiba di rumah, suaminya marah-marah lalu menuduh korban menggelapkan perhiasan tetangga mereka.
Tidak hanya marah-marah, pelaku langsung memukuli korban berulang kali pada wajah, kepala dan badan. Korban yang berusaha melindungi wajah dan kepala akhirnya tersungkur di atas sebuah kuburan didekat rumah.
Korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke rumah tetangga, namun pelaku terus mengejar Yovi hingga ke dalam rumah. Lagi-lagi pelaku memukuli korban hingga terluka dan berdarah.
Yovi hanya bisa berteriak minta tolong sehingga tetangga pun datang melerai dan membawa korban ke rumah sakit Kota Kupang. Anggota dari Polsek kelapa Lima kemudian ke lokasi kejadian mengamankan pelaku dan membawa ke Mapolsek.
"Pelaku sudah kita amankan dan korban menjalani visum ke rumah sakit Bhayangkara. Pelaku dan korban segera kita periksa," ujar Kanit Reskrim Polsek Kelapa Lima, Ipda Dominggus Duran, Kamis (28/5).
Pelaku sudah ditahan dalam sel Polsek Kelapa Lima, hingga 20 hari ke depan.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
YA mencabut laporan kasus dugaan KDRT pada 11 Januari 2024 kemarin.
Baca SelengkapnyaPegawai BNN di Bekasi KDRT istri hingga mengancamnya pakai pisau.
Baca SelengkapnyaKekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh suami korban berinisial AF itu terjadi di rumahnya di Jalan Raya Wibawamukti, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
Baca SelengkapnyaWanita berinisial RS (23) dituduh menganiaya suaminya, ER (25). Pemandu lagu di Palembang itu membantah dan menyatakan justru dirinya korban KDRT.
Baca SelengkapnyaSuami memergoki istrinya sedang berselingkuh dengan pria lain, tapi si suami malah dianiaya.
Baca SelengkapnyaPelaku juga sempat ingin memukul menggunakan kipas angin berukuran besar, namun berhasil dicegah korban.
Baca SelengkapnyaKondisi A sempat lumayan parah sehingga tidak bisa bangun selama dua hingga tiga hari.
Baca SelengkapnyaAksi kekerasan sang suami terekam CCTV saat menyeret sang istri
Baca SelengkapnyaKasus Dokter Qory viral bermula ketika dinyatakan hilang sejak Senin, 13 November 2023.
Baca SelengkapnyaDiduga pengeroyokan terhadap V terkait laporan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dilakukan SU.
Baca SelengkapnyaSeorang wanita berinisial MS, 31 tahun, tega menyeret suaminya berinisial AG, 35 tahun, menggunakan mobil hingga korban cidera parah.
Baca SelengkapnyaKorban akhirnya mendatangi penyidik untuk memastikan kasusnya berjalan sesuai prosedur.
Baca Selengkapnya