Tak Tahan Nafsu, Pria Paruh Baya di Tegal Cabuli Bocah 6 tahun
Merdeka.com - Polisi menangkap Jenudin (45), warga Desa Pesarean, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal. Ia ditangkap karena tega mencabuli dengan cara meraba alat kelamin seorang bocah LL berumur 6 tahun.
"Modusnya pelaku ini memanfaatkan korban yang saat itu main ke rumahnya," kata Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Gunawan Wibisono, Jumat (29/11).
Dia menyebut kejadian berlangsung pada 4 Oktober 2019 lalu di kediaman tersangka. Ketika itu birahi memuncak, tersangka langsung mengangkat paksa tubuh korban yang kemudian mencabuli secara paksa.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Kapan pemerkosaan itu terjadi? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
Nyarisnya saat terjadinya pencabulan tersebut, tidak ada orang lain yang mengetahuinya.
"Dipegang tubuhnya, lalu raba alat kelaminnya. Karena sudah tidak tahan, akhirnya pelaku mengeluarkan sesuatu untuk digesek-gesekan ke sesuatu korban," ujarnya.
Perbuatan bejat tersangka diketahui setelah korban mengadukan perbuatan Jenudin yang merupakan tetangganya itu kepada ibunya. Ibu korban tidak terima kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Tegal.
"Setelah mendapat laporan, tersangka langsung kita tangkap di rumahnya. Tersangka dan barang bukti sudah kami sita untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas Gunawan.
Atas kasus pencabulan ini, Jenudin disangkakan Pasal 82 ayat 1 UU nomer 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Jadi tersangka akan dijerat pidana hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi yang mendapat laporan pencabulan tersebut menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaPelaku beraksi saat korban tinggal di rumah bersama adiknya yang berusia 5 tahun. Ibu dan ayah mereka ketika itu sedang bekerja.
Baca SelengkapnyaPeristiwa bermula saat pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor di sekitar kampungnya.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil meringkus pelaku tidak lama setelah kejadian tersebut
Baca SelengkapnyaDari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menemukan dua motif pada kasus dengan pelaku berinisial DS (61) ini.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di rumah korban di Kecamatan Kertapati, Palembang, Selasa (17/9) siang.
Baca SelengkapnyaKorban dicabuli sebanyak dua kali oleh pelaku berinisial DS (61)
Baca SelengkapnyaPencabulan ini dilakukan setelah pelaku menonton video porno dan tak kuat menahan nafsu.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku kini ditahan di Rutan Mapolres Buleleng.
Baca SelengkapnyaPelaku bekerja sebagai penjaga kost. Ketika itu, ada penghuni yang pergoki pelaku menarik N ke kamar kost.
Baca SelengkapnyaPolisi meringkus AW (58), tersangka predator anak di Kecamatan Kotabaru, Karawang. Residivis ini ditangkap setelah sejumlah orang tua melaporkan perbuatannya.
Baca Selengkapnya