Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak tahu asal uang, hakim Merry Purba minta KPK periksa CCTV di ruangannya

Tak tahu asal uang, hakim Merry Purba minta KPK periksa CCTV di ruangannya Hakim Merry Purba ditahan KPK. ©2018 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Hakim ad hoc Tipikor Pengadilan Negeri Medan Merry Purba mengaku tak tahu-menahu soal asal-muasal uang yang ditemukan penyidik KPK di meja kerjanya. Dia pun meminta penyidik untuk memeriksa CCTV di ruangannya untuk mengetahui siapa yang menaruh uang di mejanya.

‎"Kalaupun ada keberadaan uang di meja saya. Kalau memang mau jujur, saya mohon kepada penyidik KPK dengan segala kerendahan hati saya, tolong selidiki CCTV siapa‎ yang masuk ke ruangan saya mulai dari tanggal yang disebutkan itu tanggal 25 (Agustus 2018) karena yang dipertanyakan ke saya kan tanggal 25, sementara tanggal 25 saya tengah kebaktian," ujar Merry di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (5/9/2018).

Merry mengaku tak tahu tiba-tiba ada pihak yang meletakkan uang di mejanya. Untuk itu, dia juga meminta penyidik menelisik sidik jari yang ada di uang tersebut.

"Mohon supaya diambil sidik jari siapa yang menerima uang itu dan siapa yang menempatkan uang itu di meja saya. Tolong berkata jujur," jelas Merry.

Diduga, ada penyerahan uang yang terjadi di ruangan Merry Purba pada Sabtu, 25 Agustus 2018. Uang suap tersebut untuk mempengaruhi putusan majelis hakim di vonis Tamin Sukardi.

"Apakah keberadaan uang di laci saya menjadikan saya tersangka? Saya tanya sekarang," ungkapnya seraya meluapkan kekesalannya.

Dalam kasus ini KPK menetapkan Hakim Adhoc Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan Merry Purba sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi di PN Medan.

Selain Merry Purba, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Yakni Helpandi selaku panitera pengganti PN Medan, Tamin Sukardi selaku pihak swasta serta Hadi Setiawan yang merupakan orang kepercayaan Tamin.

Tamin yang merupakan terdakwa yang tengah diadili oleh Merry memberikan SGD 280 ribu kepada Merry untuk mempengaruhi putusan perkara korupsi penjualan tanah aset negara.

Tamin divonis Merry pada 27 Agustus 2018 dengan hukuman 6 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Padahal jaksa menuntut Tamin hukuman 10 tahun penjara.

Reporter: Lizsa Egeham

Sumber: Liputan6.com

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Viral Ahmad Sahroni Unggah Video Penggeledahan Ruangan Stafsus Budi Arie Ada Tumpukan Duit, Kejagung: Itu Penyidik Kasus Duta Palma
Viral Ahmad Sahroni Unggah Video Penggeledahan Ruangan Stafsus Budi Arie Ada Tumpukan Duit, Kejagung: Itu Penyidik Kasus Duta Palma

Dalam video yang diunggah @ahmadsahroni88 ini disebutkan di ruangan Staf Khusus Budi Arie.

Baca Selengkapnya
Segini Jumlah Uang Disita Penyidik KPK di Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo
Segini Jumlah Uang Disita Penyidik KPK di Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo

Nilai uang tersebut hingga kini masih dalam proses penghitungan.

Baca Selengkapnya
Alasan Rapat Paripurna, Mbak Ita Absen Panggilan Penyidik KPK
Alasan Rapat Paripurna, Mbak Ita Absen Panggilan Penyidik KPK

Pemeriksaan Mbak Ita dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa.

Baca Selengkapnya
Petugas KPK Diduga Bawa Masuk Mesin Hitung Uang ke Rumah Dinas Mentan SYL
Petugas KPK Diduga Bawa Masuk Mesin Hitung Uang ke Rumah Dinas Mentan SYL

Tiga orang keluar dari dalam mobil. Saat bagasi mobil terbuka, mereka mengeluarkan sebuah barang mirip seperti mesin penghitung uang.

Baca Selengkapnya
Muncul Nama S, Sosok yang Disebut Kembalikan Uang Rp27 Miliar Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
Muncul Nama S, Sosok yang Disebut Kembalikan Uang Rp27 Miliar Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo

Nama S muncul setelah penyidik Kejagung memeriksa pengacara Maqdir Ismail selaku hukum terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan.

Baca Selengkapnya
KPK Kembali Geledah Rumah Dinas Mendes Abdul Halim Iskandar, Uang Rp250 Juta Disita
KPK Kembali Geledah Rumah Dinas Mendes Abdul Halim Iskandar, Uang Rp250 Juta Disita

KPK menggeledah Rumah Dinas (Rumdin) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.

Baca Selengkapnya
Rumah Mendes Digeledah KPK, PKB: Halim Sudah jadi Menteri saat Ada Penyelewengan Hibah di Jatim
Rumah Mendes Digeledah KPK, PKB: Halim Sudah jadi Menteri saat Ada Penyelewengan Hibah di Jatim

PKB menghormati penegakan hukum yang dilakukan KPK atas penggeledahan rumah Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar.

Baca Selengkapnya
Ada Cek Rp2 T di Rumdin Syahrul Yasin Limpo saat Digeledah KPK, Novel Baswedan: Saya Khawatir Itu Framing Saja
Ada Cek Rp2 T di Rumdin Syahrul Yasin Limpo saat Digeledah KPK, Novel Baswedan: Saya Khawatir Itu Framing Saja

"Saya cuma khawatir bila ternyata itu tidak ada uangnya, tetapi KPK mau buat framing saja," kata Novel.

Baca Selengkapnya
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Tersangka TPPU
KPK Tetapkan Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Tersangka TPPU

Penetapan tersangka pengembangan dari kasus dugaan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Andhi Pramono

Baca Selengkapnya
Aliran Duit Korupsi Timah Harvey Moeis Masuk ke Parpol? Ini Penjelasan Kejagung
Aliran Duit Korupsi Timah Harvey Moeis Masuk ke Parpol? Ini Penjelasan Kejagung

Penyidik Kejaksaan Agung, kata Kuntadi, pihaknya bakal memeriksa siapapun yang terkait demi melancarkan pengungkapan kasus tersebut.

Baca Selengkapnya
Diperiksa KPK, Febri Diansyah Cs Dicecar Soal Dokumen Kasus di Kementan
Diperiksa KPK, Febri Diansyah Cs Dicecar Soal Dokumen Kasus di Kementan

Diselisik soal penemuan dokumen saat penggeledahan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Baca Selengkapnya