Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak temukan unsur pidana alasan polisi hentikan kasus Ade Armando

Tak temukan unsur pidana alasan polisi hentikan kasus Ade Armando Sidang praperadilan Ade Armando. ©2017 merdeka.com/ronald

Merdeka.com - Pihak Polda Metro Jaya angkat bicara terkait tudingan melanggar aturan setelah memberikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan penodaan agama dosen Universitas Indonesia Ade Armando. Polda Metro Jaya menyatakan mempunyai tiga alasan mengeluarkan SP3 tersebut.

"Terkait praperadilan itu hak setiap warga negara ya, jadi kita hormati. (Soal SP3) Kalau suatu perkara emang bisa dihentikan dengan alasan tiga alasan. Pertama bukan tindak pidana, kedua tidak cukup bukti, dan ketiga itu demi hukum," kata Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Agus Rohmat saat dihubungi merdeka.com, Senin (28/8).

Agus mengatakan, SP3 itu tak salah kendati Ade Armando telah berstatus sebagai tersangka. Menurut dia, penetapan tersangka itu merupakan bukti awal penyelidikan suatu kasus.

Orang lain juga bertanya?

"Ya nggak apa-apa, nggak ada masalah karena prosedur hukum seperti itu," katanya.

Dia menambahkan, setelah dilakukan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan tersangka tak ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut. Dengan begitu pihaknya memberikan SP3.

"Dari lima alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP yaitu keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk dan keterangan tersangka. Setelah kita minta keterangan tersangka ternyata keterangan kita dapatkan seperti itu. Kemudian kita minta keterangan ahli ternyata ahli itu semua ada lima ternyata bukan pidana," pungkasnya.

Sebelumnya, sidang praperadilan yang diajukan Johan Khan terhadap Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan penodaan agama oleh dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando merasa kecewa. Sebab, pihak kepolisian mengeluarkan SP3 di saat Ade telah berstatus tersangka.

"Melalui surat penghentian penyidikan no SP3/22/II/2017 Direskrimum 1 Februari2017 dan surat ketetapan nomor S.Tap/22/II/2017 direskrimum tentang penetapan penghentian penyidikan tgl 1 feb 2017. Menyalahi aturan ketentuan hukum acara. Khususnya pasal 1 (2) jungto pasal 1 (5) jungto pasal (14) KUHP. Padahal ia (Ade) sudah tersangka, tapi kenapa bisa keluar SP3 ini?" ujar Pengacara Johan Khan, Juanda Eltari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/8).

Berdasarkan ketentuan tersebut, kata Juanda, tidaklah mungkin penyidikan dihentikan dengan alasan bukan tindak pidana. Sebab, penetapan itu tetelah melalui tahan penyidikan, penyelidikan, dan penetapan tersangka yang menurut penyidik sangat terang tentang tindak pidananya.

"Ini menyalahi aturan ketentuan hukum acara. Khususnya pasal 1 (2) jungto pasal 1 (5) jungto pasal (14) KUHP. Kami minta dibatalkan dan dinyatakan tidak sah," tegasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Terkait Dugaan Informasi Hoaks
Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Terkait Dugaan Informasi Hoaks

Penyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman

Baca Selengkapnya
Praperadilan LP3HI Ditolak, PN Jaksel Pastikan Kejagung Belum Hentikan Penyidikan Dito Ariotedjo
Praperadilan LP3HI Ditolak, PN Jaksel Pastikan Kejagung Belum Hentikan Penyidikan Dito Ariotedjo

Hakim PN Jaksel menilai hingga saat ini belum ada penghentian penyidikan Dito terkait kasus terkait BTS 4G Kominfo.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Bebaskan Pembuat Hoaks Polisi Bawa Pulang Baju Bekas Sitaan
Polda Metro Bebaskan Pembuat Hoaks Polisi Bawa Pulang Baju Bekas Sitaan

Polisi membebaskan tersangka karena alasan tidak menemukan niat jahat.

Baca Selengkapnya
Penyidikan Kasus Pegi Setiawan Resmi Dihentikan
Penyidikan Kasus Pegi Setiawan Resmi Dihentikan

Sebagai tindaklanjut, Kejati Jabar akan membuat nota pendapat sekaligus mengembalikan SPDP yang sebelumnya dikirim Polda.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jenderal Polisi Bongkar Fakta Kejutan, Tak Ada Pembunuhan Kasus Vina Cirebon
VIDEO: Jenderal Polisi Bongkar Fakta Kejutan, Tak Ada Pembunuhan Kasus Vina Cirebon

Menurut Susno Duadji, tidak ada pembunuhan dalam kasus Vina

Baca Selengkapnya