Tak temukan unsur pidana alasan polisi hentikan kasus Ade Armando
Merdeka.com - Pihak Polda Metro Jaya angkat bicara terkait tudingan melanggar aturan setelah memberikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan penodaan agama dosen Universitas Indonesia Ade Armando. Polda Metro Jaya menyatakan mempunyai tiga alasan mengeluarkan SP3 tersebut.
"Terkait praperadilan itu hak setiap warga negara ya, jadi kita hormati. (Soal SP3) Kalau suatu perkara emang bisa dihentikan dengan alasan tiga alasan. Pertama bukan tindak pidana, kedua tidak cukup bukti, dan ketiga itu demi hukum," kata Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Agus Rohmat saat dihubungi merdeka.com, Senin (28/8).
Agus mengatakan, SP3 itu tak salah kendati Ade Armando telah berstatus sebagai tersangka. Menurut dia, penetapan tersangka itu merupakan bukti awal penyelidikan suatu kasus.
-
Kenapa Ade Armando dilaporkan ke Polda DIY? Salah seorang pelapor dari Paman Usman yang juga Lurah Karangwuni, Kulon Progo, Anwar Musadad, mengaku para lurah di DIY merasa sakit hati dengan pernyataan Ade Armando.
-
Siapa yang melaporkan Ade Armando? Tercatat sudah ada dua kelompok masyarakat yakni Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa dan Paguyuban Masyarakat Ngayogyakarta Untuk Sinambungan Keistimewaan (Paman Usman) yang melaporkan Ade ke Polda DIY.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Bagaimana Ade Armando mengeluarkan pernyataan kontroversial? 'Anda bisa saja tidak setuju dengan saya tapi saya juga bisa tidak setuju dengan anda dan adalah kewajiban saya menyampaikan pandangan bahwa kewajiban bagi umat Islam untuk menegakkan syariat Islam adalah sesuatu yang berbahaya bagi Indonesia,' kata Ade dalam video yang diunggah kanal YouTube Cokro TV.
-
Mengapa kasus Aiman dan Palti harus dihentikan? 'Kita melihat bahwa ini dalam rangkaian tahun politik jadi ketik saudara Butet dimana bisa diminta untuk dicabut laporan polisinya maka menurut kami saudara Aiman dan saudara Palti Hutabarat juga harusnya sama karena semua sama di mata hukum,' ucap Ronny di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/2).
-
Kenapa keluarga APD mencabut laporan polisi? 'Sehingga saya menghargai orang tua pelaku, sedangkan alasan kita untuk mencabut laporan polisi, karena tersulut emosi membuat laporan ke polisi melihat anak yang merintih kesakitan di rumah sakit,' jelasnya.
"Ya nggak apa-apa, nggak ada masalah karena prosedur hukum seperti itu," katanya.
Dia menambahkan, setelah dilakukan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan tersangka tak ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut. Dengan begitu pihaknya memberikan SP3.
"Dari lima alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP yaitu keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk dan keterangan tersangka. Setelah kita minta keterangan tersangka ternyata keterangan kita dapatkan seperti itu. Kemudian kita minta keterangan ahli ternyata ahli itu semua ada lima ternyata bukan pidana," pungkasnya.
Sebelumnya, sidang praperadilan yang diajukan Johan Khan terhadap Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan penodaan agama oleh dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando merasa kecewa. Sebab, pihak kepolisian mengeluarkan SP3 di saat Ade telah berstatus tersangka.
"Melalui surat penghentian penyidikan no SP3/22/II/2017 Direskrimum 1 Februari2017 dan surat ketetapan nomor S.Tap/22/II/2017 direskrimum tentang penetapan penghentian penyidikan tgl 1 feb 2017. Menyalahi aturan ketentuan hukum acara. Khususnya pasal 1 (2) jungto pasal 1 (5) jungto pasal (14) KUHP. Padahal ia (Ade) sudah tersangka, tapi kenapa bisa keluar SP3 ini?" ujar Pengacara Johan Khan, Juanda Eltari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/8).
Berdasarkan ketentuan tersebut, kata Juanda, tidaklah mungkin penyidikan dihentikan dengan alasan bukan tindak pidana. Sebab, penetapan itu tetelah melalui tahan penyidikan, penyelidikan, dan penetapan tersangka yang menurut penyidik sangat terang tentang tindak pidananya.
"Ini menyalahi aturan ketentuan hukum acara. Khususnya pasal 1 (2) jungto pasal 1 (5) jungto pasal (14) KUHP. Kami minta dibatalkan dan dinyatakan tidak sah," tegasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menilai hingga saat ini belum ada penghentian penyidikan Dito terkait kasus terkait BTS 4G Kominfo.
Baca SelengkapnyaPolisi membebaskan tersangka karena alasan tidak menemukan niat jahat.
Baca SelengkapnyaSebagai tindaklanjut, Kejati Jabar akan membuat nota pendapat sekaligus mengembalikan SPDP yang sebelumnya dikirim Polda.
Baca SelengkapnyaMenurut Susno Duadji, tidak ada pembunuhan dalam kasus Vina
Baca Selengkapnya