Tak terbukti kampanye hitam, kasus Wiranto ditutup Bawaslu
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan menutup kasus mantan Panglima ABRI Jenderal (Purn) TNI Wiranto. Sebelumnya Wiranto dilaporkan kuasa hukum Prabowo - Hatta Habiburokhman karena diduga melakukan kampanye hitam dengan mengatakan Prabowo melakukan penculikan aktivis 1998.
"Kami hentikan kasus ini, Wiranto tak ada kampanye hitam makanya tidak bisa dikategorikan sebagai kampanye. Bawaslu harus mencocokkan dengan UU pemilu dan tak bisa melampaui walaupun ini tidak memuaskan bagi pelapor," kata Anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak, di kantor Bawaslu, Jl Thamrin Jakarta, Rabu (25/6).
Bawaslu menjelaskan, saat menyatakan hal tersebut purnawirawan jenderal bintang 4 itu memposisikan dirinya sebagai mantan pimpinan militer. Dia berniat meluruskan persoalan tersebut bukan berniat mempolitisir.
-
Bagaimana cara Bawaslu menindak Prabowo-Gibran? 'Silakan para wasit melakukan apa yang harusnya sesuai dengan peraturan pertandingan. Kita sebagai pemain ya akan bermain sesuai dengan aturan, yang tidak sesuai aturan ya disemprit, kasih kartu kuning kek, kasih kartu merah, itu yang paling penting,' kata Juru Bicara Timnas Pemenangan AMIN Indra Charismiadji di Sekretariat Perubahan, Jalam Brawijaya, Jakarta, Rabu (6/12).
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Apa yang digugat Wulan Guritno? Gugatan perdata ini terkait dengan dana talangan renovasi rumah, mencapai ratusan juta rupiah. Wulan meminta pengembalian dana talangan dan mengajukan biaya ganti rugi serta denda.
-
Siapa yang digugat Wulan Guritno? Puncak dari liku-liku perjalanan cinta Wulan adalah gugatannya terhadap Sabda Ahessa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Kenapa Timnas AMIN minta Bawaslu beri kartu merah ke Prabowo-Gibran? Pemberian sanksi itu sebagai bentuk mengembalikan kepercayaan kepada penyelenggara pemilu. Jangan sampai penyelenggara kehilangan kepercayaan publik.'Jadi kembali kan ini bagian dari tadi mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap penyelenggara negara, termasuk urusan pemilu ini. Jangan sampai rakyat itu sudah tidak percaya, gimana negara ini mau maju kalau rakyat saja sudah tidak percaya pada penyelenggara negara,' tegas Indra.
-
Bagaimana kubu Prabowo-Gibran menanggapi permohonan tersebut? Menanggapi permohonan tersebut, kubu Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait dalam sidang tersebut menghadirkan mantan wakil menteri hukum dan HAM yang juga seorang Guru Besar Hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej sebagai ahli di muka MK.
"Wiranto secara tegas menyatakan sebagai mantan Pangab dalam rangka menjawab desakan publik yang meminta dia menjelaskan soal DKP atas pernyataan Prabowo saat debat capres. Makanya oleh sebab itu, dia meluruskan itu," terang dia.
Selain itu, Bawaslu juga mengimbau kepada pihak yang merasa dirugikan oleh pernyataan Ketua Umum Partai Hanura tersebut agar mengambil langkah hukum. Tindakan Wiranto tak masuk pelanggaran pemilu.
"Kalau misalnya mereka merasa dirugikan maka mereka bisa ambil langkah hukum. Karena ini tidak masuk kategori pelanggaran pidana pemilu," pungkas dia. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
“Mendorong Kapolda metro Jaya Irjen Karyoto menunda sementara proses hukum terhadap Aiman Witjaksono," kata Ketua IPW
Baca SelengkapnyaMenurut Habiburokhman, masalah tersebut tidak masuk akal
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan alasan menghentikan kasus Aiman.
Baca SelengkapnyaWiranto Heran dengan Isu Pelanggaran HAM yang Kerap Dimunculkan Jelang Pilpers
Baca SelengkapnyaPenyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus dugaan penyebaran hoaks yang menjerat Juru Bicara (jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD,
Baca SelengkapnyaAiman dilaporkan ke Polda Metro sejumlah orang terkait dugaan menyebarkan hoaks lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaFenomena ini dikhawatirkan akan berdampak buruk pada kualitas proses demokrasi hingga berpotensi menimbulkan konflik antar pendukung calon kepala daerah.
Baca SelengkapnyaAncaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaBawaslu juga menegaskan laporan dugaan nepotisme Jokowi tak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.
Baca SelengkapnyaHasto mengaku PDIP tidak akan melakukan kampanye hitam atau black campaign.
Baca SelengkapnyaGanjar menegaskan bakal membela kasus yang menimpa Juru Bicara TPN Aiman Witjaksono.
Baca Selengkapnya