Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak terbukti memeras & pungli, eks dirut Pelindo III bersama istri dibebaskan

Tak terbukti memeras & pungli, eks dirut Pelindo III bersama istri dibebaskan Mantan Dirut Pelindo dan istrinya. ©2017 Merdeka.com/Bruriy

Merdeka.com - Mantan Direktur Utama PT Pelindo III, Djarwo Surjanto, dibebaskan dari segala tuduhan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya. Apa yang dituduhkan yakni pemerasan dan pungutan liar tidak terbukti.

Persidangan yang digelar di ruang Cakra PN Surabaya dipimpin hakim Maxi Sigarlaki.

"Dengan ini menyatakan terdakwa satu tidak terbukti melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan jaksa. Memutuskan membebaskan segala tuntutan hukuman dari dakwaan," kata Maxi Sigarlaki, Senin (4/12).

Untuk terdakwa kedua Mieke Yolanda Fransiska, istri dari Djarwo Surjanto, dinyatakan terbukti melakukan mentransfer. Namun apa yang dilakukannya itu bukanlah perbuatan pidana.

Hakim pun akhirnya juga membebaskannya.

"Melepaskan terdakwa dua dari tuntutan hukuman dari jaksa," ujar dia.

Dengan diputus bebas dari jeratan hukum, hakim menyerahkan pada kedua terdakwa, jaksa dan penasehat hukum terdakwa. Mendengar hal itu, jaksa langsung melakukan banding.

Pada persidangan sebelumnya jaksa menuntut Djarwo 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan istrinya dituntut 1,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun hakim berpendapat lain. "Melakukan banding," kata Jaksa Didik.

mantan dirut pelindo dan istrinya

Terpisah, Djarwo mengaku senang dengan putusan bebas yang dijatuhkan hakim pada dirinya dan istri. Menurutnya, putusan itu menunjukkan adanya keadilan terhadap mereka.

"Bahwa saya dan istri bisa membuktikan bahwa kami sama sekali tidak bersalah tidak terlibat dalam apa kejadian yang didakwakan," kata Djarwo usai mendengarkan putusan bebas.

Ditambahkan salah satu kuasa hukumnya, Sudiman Sidabuke, kedua terdakwa justru menyesalkan putusan hakim Maxi Sigerlaki yang memutus perkara terdakwa Mieke Yolanda Fransiska alias Nonik dengan dinyatakan onslag.

"Semestinya kalau dakwaan pertama dibebaskan, maka dakwaan ke dua juga ikut dibebaskan, ini yang membuat kami bingung dengan pertimbangan majelis hakim," kata Sudiman saat dikonfirmasi usai persidangan.

Atas putusan itu, Sudiman belum mengetahui tindakan lanjutan klienya, apakah akan mengajukan kasasi atau tidak. "Karena secara hukum, bahasa onslagh itu tidak baik, karena dinyatakan terbukti tapi bukan pidana, untuk itu kami akan tanyakan dulu ke klien apakah putusan itu akan dikasasi atau tidak," sambungnya.

Seperti diketahui, kasus pungli Dwelling Time di Pelindo III terbongkar setelah Tim Saber Pungli Mabes Polri dibantu Polres Tanjung Perak melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Augusto Hutapea pada November 2016 lalu. Augusto sebagai Direktur PT Akara Multi Jaya yang merupakan rekanan PT Pelindo III itu ditangkap saat diduga mengambil uang pungli dari importir.

Saat diperiksa, Augusto menyebut beberapa pejabat Pelindo III. Atas pengakuan itu, penyidik akhirnya bergerak dan menggeledah ruang kerja Rahmat Satria, Direktur Operasional PT Pelindo III. Tak berhenti di situ, kasus ini juga menjerat Djarwo Surjanto, Direktur Utama Pelindo III dan istrinya yaitu Mieke Yolanda.

Perbuatan Djarwo dan Mieke Yolanda dianggap tidak mendukung progam pemerintah dalam percepatan dwelling time. Tuntutan Djarwo lebih tinggi dari tuntutan para terdakwa lainnya, yakni Firdiat Firman (Manager Logistik PT Pelindo III) dan Augusto Hutapea (Dirut PT Akara Multi Karya) yang dituntut 2 tahun penjara.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terbukti Terima Gratifikasi, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Divonis 6 Tahun Penjara
Terbukti Terima Gratifikasi, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Divonis 6 Tahun Penjara

Amar putusan terhadap terdakwa Eko ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tongani.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun
Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun

Rafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.

Baca Selengkapnya
Tiga Orang Penyuap Wali Kota Bandung Divonis Penjara Lebih Rendah dari Tuntutan
Tiga Orang Penyuap Wali Kota Bandung Divonis Penjara Lebih Rendah dari Tuntutan

Para terpidana diberikan waktu selama sepekan untuk menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi BTS Kominfo, Windi Purnama Dituntut 4 Tahun Penjara
Kasus Korupsi BTS Kominfo, Windi Purnama Dituntut 4 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum merinci hal memberatkan Windi Purnama yaitu menikmati hasil tindak pidana korupsi USD 3.000 dan Rp700 juta.

Baca Selengkapnya
Jaksa Tolak Pleidoi Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan
Jaksa Tolak Pleidoi Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan

Jaksa menilai perbuatan terdakwa harus dipertanggungjawabkan.

Baca Selengkapnya
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Divonis 7 Tahun Penjara
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Divonis 7 Tahun Penjara

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,7 miliar.

Baca Selengkapnya
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terbukti Terima Suap PEN Kabupaten Muna
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terbukti Terima Suap PEN Kabupaten Muna

Mochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara

Baca Selengkapnya
Kasus Gratifikasi dan TPPU, Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dituntut 8 Tahun Penjara
Kasus Gratifikasi dan TPPU, Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dituntut 8 Tahun Penjara

Tidak hanya itu, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya ini juga didenda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya
Jaksa KPK Panggil Kakak Mario Dandy Jadi Saksi Sidang Eks Pejabat Pajak Rafael Alun
Jaksa KPK Panggil Kakak Mario Dandy Jadi Saksi Sidang Eks Pejabat Pajak Rafael Alun

Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16.664.806.137,00 atau sekitar Rp16,66 miliar.

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi, Mantan Dirut PDAM Makassar Haris Yasin Limpo  Dihukum 2,5 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi, Mantan Dirut PDAM Makassar Haris Yasin Limpo Dihukum 2,5 Tahun Penjara

Mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Baca Selengkapnya