Tak terbukti memeras & pungli, eks dirut Pelindo III bersama istri dibebaskan
Merdeka.com - Mantan Direktur Utama PT Pelindo III, Djarwo Surjanto, dibebaskan dari segala tuduhan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya. Apa yang dituduhkan yakni pemerasan dan pungutan liar tidak terbukti.
Persidangan yang digelar di ruang Cakra PN Surabaya dipimpin hakim Maxi Sigarlaki.
"Dengan ini menyatakan terdakwa satu tidak terbukti melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan jaksa. Memutuskan membebaskan segala tuntutan hukuman dari dakwaan," kata Maxi Sigarlaki, Senin (4/12).
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang dihukum membayar uang pengganti? Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
Untuk terdakwa kedua Mieke Yolanda Fransiska, istri dari Djarwo Surjanto, dinyatakan terbukti melakukan mentransfer. Namun apa yang dilakukannya itu bukanlah perbuatan pidana.
Hakim pun akhirnya juga membebaskannya.
"Melepaskan terdakwa dua dari tuntutan hukuman dari jaksa," ujar dia.
Dengan diputus bebas dari jeratan hukum, hakim menyerahkan pada kedua terdakwa, jaksa dan penasehat hukum terdakwa. Mendengar hal itu, jaksa langsung melakukan banding.
Pada persidangan sebelumnya jaksa menuntut Djarwo 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan istrinya dituntut 1,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Namun hakim berpendapat lain. "Melakukan banding," kata Jaksa Didik.
Terpisah, Djarwo mengaku senang dengan putusan bebas yang dijatuhkan hakim pada dirinya dan istri. Menurutnya, putusan itu menunjukkan adanya keadilan terhadap mereka.
"Bahwa saya dan istri bisa membuktikan bahwa kami sama sekali tidak bersalah tidak terlibat dalam apa kejadian yang didakwakan," kata Djarwo usai mendengarkan putusan bebas.
Ditambahkan salah satu kuasa hukumnya, Sudiman Sidabuke, kedua terdakwa justru menyesalkan putusan hakim Maxi Sigerlaki yang memutus perkara terdakwa Mieke Yolanda Fransiska alias Nonik dengan dinyatakan onslag.
"Semestinya kalau dakwaan pertama dibebaskan, maka dakwaan ke dua juga ikut dibebaskan, ini yang membuat kami bingung dengan pertimbangan majelis hakim," kata Sudiman saat dikonfirmasi usai persidangan.
Atas putusan itu, Sudiman belum mengetahui tindakan lanjutan klienya, apakah akan mengajukan kasasi atau tidak. "Karena secara hukum, bahasa onslagh itu tidak baik, karena dinyatakan terbukti tapi bukan pidana, untuk itu kami akan tanyakan dulu ke klien apakah putusan itu akan dikasasi atau tidak," sambungnya.
Seperti diketahui, kasus pungli Dwelling Time di Pelindo III terbongkar setelah Tim Saber Pungli Mabes Polri dibantu Polres Tanjung Perak melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Augusto Hutapea pada November 2016 lalu. Augusto sebagai Direktur PT Akara Multi Jaya yang merupakan rekanan PT Pelindo III itu ditangkap saat diduga mengambil uang pungli dari importir.
Saat diperiksa, Augusto menyebut beberapa pejabat Pelindo III. Atas pengakuan itu, penyidik akhirnya bergerak dan menggeledah ruang kerja Rahmat Satria, Direktur Operasional PT Pelindo III. Tak berhenti di situ, kasus ini juga menjerat Djarwo Surjanto, Direktur Utama Pelindo III dan istrinya yaitu Mieke Yolanda.
Perbuatan Djarwo dan Mieke Yolanda dianggap tidak mendukung progam pemerintah dalam percepatan dwelling time. Tuntutan Djarwo lebih tinggi dari tuntutan para terdakwa lainnya, yakni Firdiat Firman (Manager Logistik PT Pelindo III) dan Augusto Hutapea (Dirut PT Akara Multi Karya) yang dituntut 2 tahun penjara.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Amar putusan terhadap terdakwa Eko ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tongani.
Baca SelengkapnyaRafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.
Baca SelengkapnyaPara terpidana diberikan waktu selama sepekan untuk menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Baca SelengkapnyaJaksa Penuntut Umum merinci hal memberatkan Windi Purnama yaitu menikmati hasil tindak pidana korupsi USD 3.000 dan Rp700 juta.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai perbuatan terdakwa harus dipertanggungjawabkan.
Baca SelengkapnyaHakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,7 miliar.
Baca SelengkapnyaMochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaTidak hanya itu, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya ini juga didenda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaRafael Alun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16.664.806.137,00 atau sekitar Rp16,66 miliar.
Baca SelengkapnyaMantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Baca Selengkapnya