Tak terbukti, pasutri & bidan yang didakwa jual bayi di Medan bebas
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan membebaskan 3 terdakwa penjual bayi. Dua dari tiga hakim menyatakan dakwaan terhadap ketiganya tidak terbukti.
"(Amar putusannya) bebas. Artinya tidak terbukti," kata Humas PT Medan yang juga Ketua Majelis Hakim perkara itu, Bantu Ginting, Selasa (13/9).
Ketiga terdakwa yang divonis bebas masing-masing bidan Magdalena Sitepu dan orangtua bayi, yaitu pasangan suami istri (pasutri) Jenda Sembiring alias Ucok dan Ika Feronica Mutiara Sembiring.
-
Siapa saja yang diperiksa terkait penjualan bayi? Polda Bali dan Polres Depok, Jawa Barat, memeriksa Yayasan Luh Luwih Bali yang berlokasi di Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali, terkait sindikat jual beli bayi melalui media sosial Facebook yang terjadi di wilayah Depok, Jawa Barat.
-
Mengapa pelaku memperdagangkan bayi? Motif ketiga pelaku memperdagangkan bayi-bayi malang itu hingga kini masih diselidiki.
-
Siapa yang dituduh sebagai orang ketiga? Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menyalahkan Salshabilla Adriani, seorang artis muda lainnya, yang disebut-sebut sebagai orang ketiga dalam hubungan mereka.
-
Mengapa BW setuju dengan tiga hakim MK? Dengan lantang BW menyebut dalil yang dimohonkan kubunya sejalan dengan pendapat para hakim mengenai diperlukannya pemungutan suara ulang di beberapa daerah.
-
Siapa yang dituduh hamil? Brisia Jodie mengaku lelah karena selalu dituduh hamil.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
Sebelumnya, Rabu (18/5), majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan ketiganya terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dengan Pasal 83 jo Pasal 76 F UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Di pengadilan tingkat pertama itu, Magdalena dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Jenda dan Ika dihukum masing-masing 5 tahun penjara. Selain hukuman penjara, Magdalena, Jenda dan Veronica juga didenda masing-masing Rp 300 juta. Jika tidak membayar mereka harus menjalani 3 bulan kurungan.
Majelis hakim yang diketuai Toto Ridarto menyatakan mereka telah melakukan atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak.
Namun, di tingkat banding, dua hakim anggota, Benar Karo-Karo dan Jansen Pasaribu, menyatakan ketiganya tidak terbukti melakukan pelanggaran seperti yang didakwakan.
Terjadi dissenting opinion dalam putusan ini. Hakim Ketua Bantu Ginting yang menyatakan putusan majelis hakim PN Medan harus dikuatkan. Namun dia kalah suara dengan dua hakim lainnya, sehingga ketiga terdakwa divonis bebas. "Mereka (ketiga terdakwa) divonis bebas. Saya sebagai ketua majelis hakim menganggap mereka terbukti (melakukan tindak pidana), tapi dua anggota hakim nyatakan bebas," ucap Bantu Ginting.
Salah satu pertimbangan yang dimuat dalam dokumen putusan nomor 324/PID.SUS/2016/PT MDN yang diupload di www.pt-medan.go.id, disebutkan bahwa uang yang diserahkan saksi kepada Ika Feronika Mutiara Sembiring sebesar Rp. 5.000.000,- menurut majelis hakim bukanlah sebagai uang penjualan bayinya, melainkan sebagai biaya pemulihan kondisi tubuhnya karena dia baru melahirkan di RS Mitra Sejati dengan cara sesar.
Menyikapi putusan majelis hakim PT, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunitri Sagala menyatakan sudah mendaftarkan kasasi perkara itu ke Mahkamah Agung (MA). "Sudah kami daftarkan Kamis (8/9) pekan lalu," ujarnya, Selasa (13/9).
Saat ini, JPU tengah mempersiapkan memori kasasi yang akan disampaikan dalam waktu dekat. "Kita juga sudah laporan hal ini kepada pimpinan. Pimpinan menginstruksikan untuk kasasi," tandasnya.
Seperti diberitakan, pasutri Jenda Sembiring alias Ucok dan Ika Feronica Sembiring merupakan warga Desa Deli Tua, Kecamatan Deli Tua, Deli Serdang. Sementara Bidan Magdalena diketahui sebagai warga Jalan Perjuangan Dusun I Batu Penjemuran, Desa Batu Penjemuran, Kecamatan Namorambe, Deli Serdang.
Ketiganya ditangkap personel Polsek Deli Tua yang menyelidiki informasi mengenai adanya penjualan bayi. Sejumlah petugas ketika itu menyamar sebagai pembeli dan menemui Magdalena. Setelah transaksi berlangsung, petugas pun menangkap Magdalena, Jenda dan Veronica.
Baca juga:
Demi uang, kedua orangtua dan bidan jual bayi Rp 20 juta
Pasutri dan bidan di Medan penjual bayi dituntut 10 tahun penjara
Jual bayi, pasutri dan bidan terancam 20 tahun penjara
Polda Kepri tangkap sindikat penjual bayi jaringan internasional
Pemulung di Bekasi coba jual anak untuk tebus sepeda motor
Cerita pemulung di Bekasi tega jual anak demi tebus sepeda motor (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Melalui putusan tersebut, hakim meminta Polda Jawa Barat yang menangani kasus pembunuhan Vina Cirebon untuk membebaskan Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaFakta baru terungkap setelah proses pemeriksaan Vadel Badjideh sebagai terlapor rampung dilakukan pada Jumat, 4 Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaPegi Setiawan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon oleh Polda Jabar.
Baca SelengkapnyaTim pengacara pun langsung mengeluarkan ekspresi lega dan bahagia.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan tersangka pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaHakim memvonis Haris dan Fatia tidak terbukti bersalah
Baca SelengkapnyaHakim menyatakan proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat tidak sah.
Baca SelengkapnyaHakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan Pegi
Baca SelengkapnyaHakim menyatakan proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat tidak sah.
Baca SelengkapnyaPenyidik mendapatkan keterangan lebih dari dua orang saksi yang menyatakan bahwa tersangka Pegi Setiawan berada di lokasi kejadian.
Baca SelengkapnyaKY meminta kepada pihak berperkara dan masyarakat luas untuk menghormati putusan hakim.
Baca SelengkapnyaToni RM selaku pengacara Pegi melayangkan tuntutan ganti rugi kepada Polda Jabar sebesar Rp175 juta
Baca Selengkapnya