Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak terbukti, pasutri & bidan yang didakwa jual bayi di Medan bebas

Tak terbukti, pasutri & bidan yang didakwa jual bayi di Medan bebas ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan membebaskan 3 terdakwa penjual bayi. Dua dari tiga hakim menyatakan dakwaan terhadap ketiganya tidak terbukti.

"(Amar putusannya) bebas. Artinya tidak terbukti," kata Humas PT Medan yang juga Ketua Majelis Hakim perkara itu, Bantu Ginting, Selasa (13/9).

Ketiga terdakwa yang divonis bebas masing-masing bidan Magdalena Sitepu dan orangtua bayi, yaitu pasangan suami istri (pasutri) Jenda Sembiring alias Ucok dan Ika Feronica Mutiara Sembiring.

Sebelumnya, Rabu (18/5), majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan ketiganya terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dengan Pasal 83 jo Pasal 76 F UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Di pengadilan tingkat pertama itu, Magdalena dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Jenda dan Ika dihukum masing-masing 5 tahun penjara. Selain hukuman penjara, Magdalena, Jenda dan Veronica juga didenda masing-masing Rp 300 juta. Jika tidak membayar mereka harus menjalani 3 bulan kurungan.

Majelis hakim yang diketuai Toto Ridarto menyatakan mereka telah melakukan atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak.

Namun, di tingkat banding, dua hakim anggota, Benar Karo-Karo dan Jansen Pasaribu, menyatakan ketiganya tidak terbukti melakukan pelanggaran seperti yang didakwakan.

Terjadi dissenting opinion dalam putusan ini. Hakim Ketua Bantu Ginting yang menyatakan putusan majelis hakim PN Medan harus dikuatkan. Namun dia kalah suara dengan dua hakim lainnya, sehingga ketiga terdakwa divonis bebas. "Mereka (ketiga terdakwa) divonis bebas. Saya sebagai ketua majelis hakim menganggap mereka terbukti (melakukan tindak pidana), tapi dua anggota hakim nyatakan bebas," ucap Bantu Ginting.

Salah satu pertimbangan yang dimuat dalam dokumen putusan nomor 324/PID.SUS/2016/PT MDN yang diupload di www.pt-medan.go.id, disebutkan bahwa uang yang diserahkan saksi kepada Ika Feronika Mutiara Sembiring sebesar Rp. 5.000.000,- menurut majelis hakim bukanlah sebagai uang penjualan bayinya, melainkan sebagai biaya pemulihan kondisi tubuhnya karena dia baru melahirkan di RS Mitra Sejati dengan cara sesar.

Menyikapi putusan majelis hakim PT, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunitri Sagala menyatakan sudah mendaftarkan kasasi perkara itu ke Mahkamah Agung (MA). "Sudah kami daftarkan Kamis (8/9) pekan lalu," ujarnya, Selasa (13/9).

Saat ini, JPU tengah mempersiapkan memori kasasi yang akan disampaikan dalam waktu dekat. "Kita juga sudah laporan hal ini kepada pimpinan. Pimpinan menginstruksikan untuk kasasi," tandasnya.

Seperti diberitakan, pasutri Jenda Sembiring alias Ucok dan Ika Feronica Sembiring merupakan warga Desa Deli Tua, Kecamatan Deli Tua, Deli Serdang. Sementara Bidan Magdalena diketahui sebagai warga Jalan Perjuangan Dusun I Batu Penjemuran, Desa Batu Penjemuran, Kecamatan Namorambe, Deli Serdang.

Ketiganya ditangkap personel Polsek Deli Tua yang menyelidiki informasi mengenai adanya penjualan bayi. Sejumlah petugas ketika itu menyamar sebagai pembeli dan menemui Magdalena. Setelah transaksi berlangsung, petugas pun menangkap Magdalena, Jenda dan Veronica.

Baca juga:

Demi uang, kedua orangtua dan bidan jual bayi Rp 20 juta

Pasutri dan bidan di Medan penjual bayi dituntut 10 tahun penjara

Jual bayi, pasutri dan bidan terancam 20 tahun penjara

Polda Kepri tangkap sindikat penjual bayi jaringan internasional

Pemulung di Bekasi coba jual anak untuk tebus sepeda motor

Cerita pemulung di Bekasi tega jual anak demi tebus sepeda motor (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Poin-poin Penting Putusan Persidangan Praperadilan, Kini Pegi Setiawan Bebas dari Perkara Vina Cirebon
Poin-poin Penting Putusan Persidangan Praperadilan, Kini Pegi Setiawan Bebas dari Perkara Vina Cirebon

Melalui putusan tersebut, hakim meminta Polda Jawa Barat yang menangani kasus pembunuhan Vina Cirebon untuk membebaskan Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
Polisi Beberkan Hasil Pemeriksaan Vadel Badjideh di Kasus Dugaan Pencabulan Anak Nikita Mirzani
Polisi Beberkan Hasil Pemeriksaan Vadel Badjideh di Kasus Dugaan Pencabulan Anak Nikita Mirzani

Fakta baru terungkap setelah proses pemeriksaan Vadel Badjideh sebagai terlapor rampung dilakukan pada Jumat, 4 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya
Kalah dari Pegi Setiawan di Praperadilan, ini Bukti-bukti yang Dimiliki Polisi
Kalah dari Pegi Setiawan di Praperadilan, ini Bukti-bukti yang Dimiliki Polisi

Pegi Setiawan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon oleh Polda Jabar.

Baca Selengkapnya
Hakim Minta Pegi Setiawan Segera Dibebaskan Usai Gugatan Praperadilan Dikabulkan
Hakim Minta Pegi Setiawan Segera Dibebaskan Usai Gugatan Praperadilan Dikabulkan

Tim pengacara pun langsung mengeluarkan ekspresi lega dan bahagia.

Baca Selengkapnya
Ekspresi Polisi Polda Jabar Saat Dengarkan Hakim Minta Pegi Setiawan Dibebaskan
Ekspresi Polisi Polda Jabar Saat Dengarkan Hakim Minta Pegi Setiawan Dibebaskan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan tersangka pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Divonis Tak Bersalah Kasus Lord Luhut, Fatia Tunjuk-Tunjuk Haris Azhar
VIDEO: Divonis Tak Bersalah Kasus Lord Luhut, Fatia Tunjuk-Tunjuk Haris Azhar

Hakim memvonis Haris dan Fatia tidak terbukti bersalah

Baca Selengkapnya
Profil Eman Sulaeman, Hakim Tunggal yang Bebaskan Pegi Setiawan dari Status Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Profil Eman Sulaeman, Hakim Tunggal yang Bebaskan Pegi Setiawan dari Status Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Hakim menyatakan proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat tidak sah.

Baca Selengkapnya
Pegi Setiawan Resmi Bebas, Ini Langkah Selanjutnya yang Bakal Ditempuh
Pegi Setiawan Resmi Bebas, Ini Langkah Selanjutnya yang Bakal Ditempuh

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan Pegi

Baca Selengkapnya
Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan Hakim, Penetapan Tersangka Pembunuh Vina Tidak Sah
Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan Hakim, Penetapan Tersangka Pembunuh Vina Tidak Sah

Hakim menyatakan proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat tidak sah.

Baca Selengkapnya
Jawaban Polisi soal Pegi Setiawan Jadi Tumbal Anak Orang Berpangkat di Kasus Vina Cirebon
Jawaban Polisi soal Pegi Setiawan Jadi Tumbal Anak Orang Berpangkat di Kasus Vina Cirebon

Penyidik mendapatkan keterangan lebih dari dua orang saksi yang menyatakan bahwa tersangka Pegi Setiawan berada di lokasi kejadian.

Baca Selengkapnya
Pelototi Sidang Praperadilan Pegi Sedari Awal, Begini Tanggapan KY soal Putusan Hakim Eman
Pelototi Sidang Praperadilan Pegi Sedari Awal, Begini Tanggapan KY soal Putusan Hakim Eman

KY meminta kepada pihak berperkara dan masyarakat luas untuk menghormati putusan hakim.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Toni Pengacara Pegi Tuntut Polda Jabar Ganti Rugi Rp175 Juta, Ini Rincian Hitungannya
VIDEO: Toni Pengacara Pegi Tuntut Polda Jabar Ganti Rugi Rp175 Juta, Ini Rincian Hitungannya

Toni RM selaku pengacara Pegi melayangkan tuntutan ganti rugi kepada Polda Jabar sebesar Rp175 juta

Baca Selengkapnya