Tak terbukti terkait teror Novel, Miko dibebaskan
Merdeka.com - Polda Metro Jaya melepaskan pria bernama Miko yang sempat ditahan atas dugaan keterlibatan dalam peristiwa penyiraman air keras yang menimpa penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, Miko dibebaskan setelah menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam.
Miko menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai saksi atas kasus teror terhadap Novel. "Iya betul (dibebaskan)," singkat Argo kepada merdeka.com, Jumat (19/5).
Dalam pemeriksaan, Miko tidak terbukti berada di lokasi kejadian saat penyiraman air keras Novel. Argo menyebut saat itu Miko berada di luar Jakarta. Semua keterangan dari Miko sudah didalami polisi.
-
Bagaimana Brigjen Suryo berhasil lolos dari penangkapan? 'Ya, kamu mau apa?' tegas brigjen Suryo. Tentu saja ini hanya akal-akalan sang Panglima agar bisa lolos dari gerombolan tersebut. Kapten tersebut terlihat bingung. Dia diam saja tidak mengambil tindakan apa-apa.Kesempatan ini digunakan Brigjen Suryo untuk cepat-cepat meninggalkan tempat tersebut.'Kapten, saya mau ke Semarang, kamu tinggal di sini!' perintahnya.
-
Dimana kejadian ini terjadi? Diduga, bocah ini tengahh bermain di area parkiran bus.
-
Dimana kejadian ini berlangsung? Sebuah video memperlihatkan prajurit TNI yang memberi kejutan di HUT Bhayangkara. Sejumlah TNI tiba-tiba datang ke kantor Polisi Tuban dengan membawa massa yang cukup banyak.
Meski sudah dibebaskan, polisi masih tetap memantau dan mengawasi Miko. "Di Bandung. Sudah kita cek alibinya," tambahnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Polisi menangkap pria bernama Miko terkait kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, pihaknya menggunakan berbagai metode dalam mengusut kasus Novel.
"Dari langkah ini kita mengamankan tiga orang, termasuk salah satunya yang fotonya dari saudara Novel sendiri kita amankan. Tapi kita sudah mengecek semua alibinya, ketiga orang ini tidak ada di TKP pada waktu kejadian dan tidak terlibat," katanya di PTIK, Jakarta, Kamis (18/5).
Pihaknya juga menggunakan metode deduktif yakni dari motif dalam kasus itu. Dalam metode itu dicari siapa yang berpotensi sakit hati dan dendam terhadap Novel baik karena urusan pekerjaan maupun urusan pribadi.
"Kasus pun kita pecah menjadi dua macam, ada yang kasus untuk saat ini seperti e-KTP dan lain-lain atau yang sudah berlalu, tapi orang-orangnya sakit hati," katanya.
Pihaknya lantas melihat Miko berpotensi dalam kasus Novel. Hal ini terkait video dirinya yang viral di media sosial. Dalam video itu Miko mengaku diminta memberi keterangan palsu dalam kasus kasus suap pilkada di MK pada 2014 lalu yang melibatkan pamannya, Muhtar Ependy dan ketua MK saat itu Akil Mochtar.
"Jadi kita melihat bahwa dari sudut pandang kasus penyiraman kita melihat bahwa ini kelompok yang potensial untuk menyerang, di samping kita tentunya mengklarifikasi keterangan yang bersangkutan di media sosial dan itu juga kami sudah berkordinasi dengan ketua KPK," katanya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Niko Kili Kili menjadi pengacara Pegi usai diminta ibunya agar membantu sang anak yang diyakini tak bersalah.
Baca SelengkapnyaSaat ini penyidik telah menindaklanjuti rekomendasi hasil gelar perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaPenyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman
Baca SelengkapnyaPolisi membebaskan tersangka karena alasan tidak menemukan niat jahat.
Baca SelengkapnyaPegi Setiawan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon oleh Polda Jabar.
Baca SelengkapnyaTiko mengaku capek usai penuhi panggilan Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaPenyidik mendapatkan keterangan lebih dari dua orang saksi yang menyatakan bahwa tersangka Pegi Setiawan berada di lokasi kejadian.
Baca SelengkapnyaDari berita yang beredar, polisi salah tangkap pelaku sehingga Pegi kemudian dibebaskan
Baca SelengkapnyaMenurut pengacara, hal itu cukup menguatkan kliennya tak terlibat ada tuduhan pemerasan.
Baca Selengkapnya