Tak terima adik ditangkap, pria bawa parang ke kantor polisi
Merdeka.com - Polisi Resor Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, menangkap seorang pria yang kedapatan membawa senjata jenis parang saat datang ke kantor Polres setempat.
"Pria bersenjata tersebut kami tangkap saat dia mendatangi kantor Polres. Kedatangan pelaku ke Mapolres karena tidak terima atas penangkapan adiknya terkait kasus penambangan tanpa izin," ujar Kepala Polres Bangka Barat Djoko Purnomo melalui Kasat Reskrim AKP Johan Wahyudi di Muntok, Selasa (28/1). Demikian dikutip antara.
Djoko menjelaskan, pria tersebut berinisial Mk (36) warga Gang Siswa, Desa Belolaut, Kecamatan Muntok, ditangkap pada Sabtu (25/1) sekitar pukul 16.30 WIB.
-
Siapa yang disebut sebagai tersangka dalam kasus pertambangan? Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
Djoko menerangkan tersangka saat ini masih diamankan di Mapolres Bangka Barat karena melanggar pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata tajam.
Sementara adik Mk yang berinisial Yt ditangkap saat melakukan penambangan ilegal di Bukit Menumbing.
"Penangkapan pelaku tersebut berawal dari kejadian penangkapan petambang liar di kawasan Bukit Menumbing pada Sabtu (25/1) sekitar pukul 16.30 WIB yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Bangka Barat.
Pada penangkapan penambang liar itu, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial Yt, warga Kampung Tegalrejo, Keurahan Sungai Baru, Kecamatan Muntok, yang diduga sebagai pemilik tambang ilegal dan Md, pria warga Perumnas Menjelang, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Muntok.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku langsung melarikan diri hingga akhirnya diamankan polisi di tempat persembunyiannya di Cengal
Baca SelengkapnyaKematian kakek kedua tersangka bukan karena dikeroyok tapi sakit.
Baca SelengkapnyaAnak di Tasikmalaya Ancam Bacok Leher Ibu Pakai Kapak, Ini Penyebabnya
Baca SelengkapnyaDY diamankan di rumahnya di Solo, Jawa Tengah. DY dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP.
Baca SelengkapnyaHingga kini, kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut kaitan dengan kejadian itu.
Baca SelengkapnyaKPK menangkap satu orang berinisial YS lantaran mengaku sebagai pegawai KPK dan melakukan pemerasan terhadap seorang ASN di Bogor.
Baca SelengkapnyaPelaku membawa gelang emas seberat lebih kurang 17 gram.
Baca SelengkapnyaPelaku ME beraksi saat membeli rokok di sebuah warung sembako milik warga Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaSaat tiba di SPBU, pelaku langsung memasuki ruang kantor yang berada di lantai 2.
Baca SelengkapnyaPemilik rumah terlihat menikmati menyiksa maling yang tertangkap.
Baca SelengkapnyaSadis, Preman Tebas Jari Nelayan Makassar hingga Putus Gara-Gara Tak Diberi Jatah Ikan
Baca SelengkapnyaPartner in Crime, Ayah dan Anak di Bandung Duet Begal Motor usai Pesta Miras
Baca Selengkapnya