Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak Terima Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Bui, JPU dan Penasihat Hukum Ajukan Banding

Tak Terima Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Bui, JPU dan Penasihat Hukum Ajukan Banding Sidang perkara korupsi yang menjerat Alex Noerdin. ©2022 Merdeka.com/Irwanto

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim penasihat hukum kompak mengajukan banding terkait vonis Alex Noerdin. Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) itu sebelumnya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dalam perkara korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dan pembelian gas pada PDPDE.

Kasi Penuntutan Bidang Pidsus Kejati Sumsel M Naimullah mengungkapkan, memori banding telah disampaikan ke Pengadilan Tinggi Palembang pada 21 Juni 2022. Banding juga dilakukan atas putusan terhadap tiga tersangka lain, yakni Muddai Madang, A Yaniarsyah Hasan, dan Caca Isa Saleh Sadikin.

"Kemarin sudah kita sampaikan memori banding," ungkap Naimullah, Rabu (22/6).

Menurut dia, banding diajukan karena vonis itu lebih ringan dari tuntutan selama 20 tahun penjara. Terdakwa juga tidak dibebankan mengganti kerugian negara sehingga sejumlah rekening, giro, dan deposito milik terdakwa beserta istrinya dibuka.

Penasihat Hukum Nilai Putusan Tak Sesuai Fakta

Kubu Alex Noerdin juga keberatan dengan vonis itu. Penasihat hukumnya, Nurmala menyebut memori banding sudah dilayangkan dengan dikeluarkannya Akta Pernyataan Banding Nomor: 21/Akta.Pid.Sus-TPK/2022/PN.PLG.

"Kami sudah ajukan banding sesuai pernyatan klien kami saat persidangan," ujarnya.

Menurutnya, upaya banding mesti dilakukan karena vonis hakim tidak sesuai fakta persidangan. Terlebih, majelis hakim memutus Alex Noerdin tidak terbukti melakukan korupsi seperti dakwaan JPU.

"Klien kami tidak terbukti, tapi tetap divonis 12 tahun penjara. Keputusan hakim tidak mempertimbangkan fakta sidang," tegasnya.

Dihukum Lebih Ringan dari Tuntutan

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Palembang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dan pembelian gas pada PDPDE Sumsel dalam persidangan di PN Palembang, Rabu (15/6) malam.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Yoserizal. Alex dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU dari Kejaksaan Agung dengan tuntutan 20 tahun penjara berikut uang pengganti Rp2,13 miliar dan USD30,2 juta. JPU juga meminta hakim menyita aset Alex Noerdin dan diganti pidana penjara selama 10 tahun jika uang pengganti tidak dibayar.

Dalam putusannya, hakim tidak membebankan pidana tambahan kepada Alex. Hakim pun meminta jaksa membuka pemblokiran seluruh rekening, giro, maupun deposito milik Alex Noerdin dan istrinya.

Dalam perkara korupsi Masjid Sriwijaya, hakim menilai Alex melakukan tindak pidana korupsi karena menyalurkan dana hibah tanpa melalui prosedur yang benar. Pada 2015, Alex memberikan dana hibah sebesar Rp50 miliar tanpa adanya proposal dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah.

Dua tahun berselang atau pada 2017, Alex kembali mengucurkan dana hibah sebesar Rp80 miliar kepada Yayasan Masjid Sriwijaya. Pencairan ini dinilai tidak didahului dengan laporan pertanggungjawaban dari yayasan terkait penggunaan dana hibah tahun 2015.

Hakim juga beranggapan mantan Gubernur Sumsel dua periode itu melakukan pembiaran terhadap proses pembangunan Masjid Sriwijaya. Terungkap, masjid itu dibangun di atas lahan bersengketa sehingga terancam gagal dibangun. Akibat kesalahan Alex Noerdin, terjadi kerugian negara sebesar Rp64,05 miliar.

Sementara dalam perkara PDPDE, Alex mengajukan izin kepada Badan Pelaksana Minyak dan Gas (BP Migas) atas alokasi pembelian gas bumi bagian negara dari JOB PT Pertamina, Talisman Ltd, Pacific Oil and Gas Ltd, dan Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD). Gas tersebut diproyeksikan memenuhi kebutuhan energi pada kawasan industri di provinsi itu.

Dalam realisasinya, lagi-lagi ditemukan kesalahan prosedur. Berdalih tidak punya pengalaman teknis, PDPDE Sumsel bekerja sama dengan pihak swasta milik Muddai Madang, yakni PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN). Kerja sama ini terikat dalam nota kesepahaman antara Direktur Utama PDPDE Sumsel Caca dan Muddai Madang selaku Direktur Utama PT DKLN pada 2 Desember 2009.

Dalam perjalanannya, penandatanganan kerja sama dianggap tidak sah karena tidak disertai izin prinsip dari Alex Noerdin sebagai Gubernur Sumsel.Barulah pada 16 Desember 2009 diterbitkan izin prinsip tentang pembentukan PDPDE Gas. Di perusahaan milik daerah itu diketahui komposisi saham 85 persen untuk PT DKLN dan sisanya untuk PDPDE Sumsel. Komposisi sesuai persyaratan yang disetujui, yakni modal awal, tenaga ahli, dan peralatan ditanggung seluruhnya oleh pihak swasta.

Lagi-lagi, penentuan komposisi saham itu melanggar aturan karena tanpa didahului studi kelayakan, analisis, dan pertimbangan dari Badan Pengawas Perusahaan Daerah Provinsi Sumsel.

Parahnya, Muddai Madang tidak menyetorkan modal awal sebesar Rp7,5 miliar kepada PDPDE Gas. Meski tidak menyetor, dia justru meminta dicatatkan dalam laporan keuangan PDPDE Gas seolah-olah dia benar-benar menyetorkan.

Hakim juga menilai Alex Noerdin melakukan kesalahan berupa penunjukan direksi rangkap jabatan. Alex menunjuk Caca yang itu menjabat Dirut PDPDE Sumsel sekaligus Dirut PDPDE Gas. Sama halnya dengan Direktur PDPDE Sumsel Yaniarsyah ditunjuk sebagai Komisaris PDPDE Gas.

Rangkap jabatan itu dimanfaatkan Caca melakukan penyalahgunaan jabatannya untuk mengalihkan hak pengelolaan dan pemanfaatan gas bumi bagian negara dari JOB Jambi-Merang dari PDPDE Sumsel ke Muddai Madang melalui PDPDE Gas. Pengalihan ini dinilai tidak sah karena tanpa persetujuan dari JOB Jambi-Merang.

Kesalahan Alex itu juga membuat Muddai Madang dan Yaniarsyah melakukan rekayasa laporan keuangan PDPDE Gas pada akun utang pemegang saham yang dikonversi menjadi modal PT DKLN di PDPDE Gas sebesar 4,9 juta USD. Padahal, utang PDPDE hanya Rp2,6 miliar dan USD1,05 juta dengan beberapa di antaranya sudah dibayarkan. Perbuatan Muddai Madang dan Yaniarsyah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,13 miliar dan USD30,2 juta.

Dari temuan itu, hakim menilai kesalahan prosedur yang dilakukan Alex Noerdin membuat pihak lain memperkaya diri sendiri dan korporasi dengan mendapatkan keuntungan dari pengalihan saham dan usaha patungan. Pihak lain yang dimaksud adalah Muddai Madang, Caca, dan Yaniarsyah.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasasi Ditolak, Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ajukan PK
Kasasi Ditolak, Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ajukan PK

Alex Noerdin sebelumnya memohon kasasi setelah Pengadilan Tinggi Palembang memangkas hukumannya dari 12 tahun penjara menjadi 9 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Alex Noerdin Pilih Bayar Rp1 Miliar Ketimbang Dipenjara Lebih Lama
Alex Noerdin Pilih Bayar Rp1 Miliar Ketimbang Dipenjara Lebih Lama

Terpidana korupsi, Alex Noerdin membayar denda pidana sebesar Rp1 miliar sebagai ganti kurungan penjara 6 bulan.

Baca Selengkapnya
PK Ditolak MA, Alex Noerdin Tetap Divonis 9 Tahun Penjara
PK Ditolak MA, Alex Noerdin Tetap Divonis 9 Tahun Penjara

Hakim MA menilai, tiga alasan yang diajukan oleh terpidana tidak terpenuhi sesuai yang diatur dalam KUHAP.

Baca Selengkapnya
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terbukti Terima Suap PEN Kabupaten Muna
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terbukti Terima Suap PEN Kabupaten Muna

Mochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara

Baca Selengkapnya
Dituntut 6,4 Tahun Penjara, Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan
Dituntut 6,4 Tahun Penjara, Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan

Menurut Andri, keterangan saksi-saksi selama persidangan membuktikan keterlibatan terdakwa.

Baca Selengkapnya
Jaksa KPK Banding Vonis 10 Tahun Penjara Syahrul Yasin Limpo, Johanis Tanak: Hak Dijamin Undang Undang
Jaksa KPK Banding Vonis 10 Tahun Penjara Syahrul Yasin Limpo, Johanis Tanak: Hak Dijamin Undang Undang

KPK menegaskan tidak ada yang bisa melarang pihak untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim dalam suatu persidangan, khususnya tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Esk Komisioner KPK Kritik Akademisi yang Mendadak Bela PK Mardani H Maming
Esk Komisioner KPK Kritik Akademisi yang Mendadak Bela PK Mardani H Maming

Haryono Umar mengatakan, tidak ada yang salah dari eksaminasi itu jika diselipi alat bukti baru.

Baca Selengkapnya
MA Tolak Kasasi Mardani Maming, Ganjar Hukuman Bayar Uang Pengganti Tetap Rp110 Miliar
MA Tolak Kasasi Mardani Maming, Ganjar Hukuman Bayar Uang Pengganti Tetap Rp110 Miliar

Mardani Maming merupakan terpidana suap izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Baca Selengkapnya
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara

Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Bukan Cuma SYL, Hukuman Mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono juga Diperberat jadi 9 Tahun Penjara
Bukan Cuma SYL, Hukuman Mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono juga Diperberat jadi 9 Tahun Penjara

Selain pidana kurungan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga mengubah pidana denda terhadap Kasdi Subagyono, yakni menjadi Rp400 juta.

Baca Selengkapnya
Eks Bupati Meranti M Adil Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait 3 Kasus Korupsi
Eks Bupati Meranti M Adil Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait 3 Kasus Korupsi

Jaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.

Baca Selengkapnya
KPK Melawan, Ajuan Banding Usai SYL Divonis 10 Tahun Penjara
KPK Melawan, Ajuan Banding Usai SYL Divonis 10 Tahun Penjara

SYL sebelumnya divonis 10 tahun penjara terkait perkara pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian

Baca Selengkapnya