Tak Terima Dakwaan Jaksa, Kivlan Zen Ajukan Eksepsi
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) selesai membacakan berkas dakwaan tersangka Kivlan Zen atas kasus kepemilikan senjata api. Menanggapi dakwaan tersebut, Kivlan akan mengajukan eksepsi.
"Saya akan menyampaikan eksepsi. Saya tidak bisa terima," tegas Kivlan saat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9).
Hakim menanyakan, apakah eksepsi akan disampaikan Kivlan sendiri atau diwakili oleh pengacaranya. Hal ini mengingat situasi kesehatan Kivlan yang kurang fit.
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Apa yang dilakukan di sidang MK hari ke-7? Agendanya, mendengarkan keterangan empat menteri dari kabinet Jokowi yang dihadirkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kapasitas sebagai saksi.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
"Saya serahkan kepada penasihat hukum, tapi saya juga akan menyampaikan sendiri," jawab Kivlan.
Namun mengingat kondisinya, Kivlan meminta majelis hakim memberi keleluasaan waktu kepadanya untuk menyusun nota keberatan. Sebab, Kivlan sendiri harus menjalankan serangkaian kontrol kesehatan.
"Kami minta diberikan dua pekan Yang Mulia," pinta Tonin, pengacara Kivlan.
Sidang akhirnya ditunda pada Kamis 26 September mendatang. "Kami berikan waktu dua minggu dengan catatan dengan status penasihat hukum," kata Hakim Ketua Haryono.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Kivlan dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Purnawirawan Jenderal TNI ini disebut menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam.
Kivlan didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Kivlan didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kivlan juga didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.
Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela
Baca SelengkapnyaPolisi siap meladeni gugatan Pegi dengan menyiapkan tim hukum.
Baca SelengkapnyaPutusan sidang praperadilan menjadi pembuktian penetapan Pegi sebagai tersangka sah atau tidak secara hukum.
Baca SelengkapnyaTim kuasa hukum Pegi Setiawan menyampaikan sejumlah poin untuk meminta kasus yang menjerat kliennya segera dibatalkan.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (1/4)
Baca SelengkapnyaEdward Akbar dan Kimberly Ryder menjalani sidang cerai.
Baca SelengkapnyaArief Hidayat merasa dipermainkan pengacara dari PKB
Baca SelengkapnyaKetua MK Suhartoyo sempat memotong keterangan Patra yang dianggap sudah masuk dalam pendapat.
Baca SelengkapnyaAgenda sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 mendengar jawaban pemohon dan termohon.
Baca SelengkapnyaAnggota tim hukum Anies Baswedan, Bambang Widjayanto melakukan walkout saat ahli Prabowo-Gibran, Eddy Hiariej datang
Baca Selengkapnya