Tak terima di PAW, anggota DPRD Pekanbaru gugat Gubernur Riau
Merdeka.com - Anggota DPRD Pekanbaru, Eri Sumarni, menggugat Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rahman, lantaran tidak terima atas Surat Keputusan (SK) pemberhentian terhadap dirinya. SK itu mengakibatkan Eri tak lagi duduk sebagai legislatif dari Partai Demokrat sehingga program yang lagi dijalankan menjadi terganggu.
Pengacara Eri Sumarni, Asep Ruhiat mengatakan, pihaknya menggugat Gubernur Riau ke Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru dengan objek sengketa SK pemberhentian terhadap klien kami Eri Sumarni.
"Klien kami sedang menjalani proses hukum kasasi di Mahkamah Agung atas perkara sengketa pemilihan umum. Sebelumnya perkara tersebut dilaksanakan oleh mahkamah partai yang bersangkutan yakni Partai Demokrat," kata Asep kepada merdeka.com Kamis (20/4).
-
Bagaimana Ketua KPU diberhentikan? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Kenapa Ketua KPU diberhentikan? Dalam sidang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada hari ini, Rabu (3/7), Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai Ketua KPU RI.'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Siapa yang dipecat tidak hormat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan dilakukan berdasarkan hasil putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (3/7) kemarin.
-
Siapa yang memberhentikan Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Siapa yang gagal jadi anggota DPR? Thariq Halilintar mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari PDIP Daerah Pemilihan Jawa Barat VI. Seperti halnya dengan Anang, jumlah suara yang diperoleh Thariq juga sangat minim. Akibatnya, ia dipastikan tidak berhasil.
-
Siapa yang dipecat dari partai politik? Sayangnya, pada tahun 2018, ia dipecat dari partai tersebut karena dituduh melakukan kecurangan suara pada pemilu sebelumnya.
Menurut Asep, Gubernur Riau tidak seharusnya mengeluarkan SK Pemberhentian terhadap Eri Sumarni atas dasar ditolaknya gugatan mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebab, proses hukum belum selesai sampai di situ. Eri masih mengajukan kasasi ke MA untuk dikembalikan sebagai anggota DPRD Pekanbaru kembali.
"Seharusnya ditunda SK Gubernur Riau itu, kan tidak ada kepentingan umum yang terganggu. Klien kami masih memiliki program partai dan program masyarakat yang sudah memilihnya serta program pemerintah untuk dijalankan demi kepentingan rakyat," ucap Asep.
Eri Sumarni mengalami Pergantian Antar Waktu oleh partainya Demokrat. Namun belum selesai proses kasasi tersebut, Gubernur Riau buru-buru mengeluarkan SK Pemberhentian terhadap Eri.
"Eri baru mengetahui adanya SK dari Gubernur Riau itu pada 18 April 2017 lalu. Sementara SK itu dibuat pada 7 April," kata Asep.
Kini posisi Eri di DPRD Pekanbaru digantikan oleh rekan separtainya Pangkat Purba SH, yang juga mencalonkan bersamanya saat pemilihan legislatif dengan perolehan suara urutan nomor 2 terbanyak setelah Eri.
"Pangkat Purba yang mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan hasil suara pemilihan umum kepada Mahkamah Partai Demokrat. Kemudian mahkamah partai tersebut mengabulkanya serta memberhentikan klien kami dari keanggotaan partai Demokrat," jelas Asep.
Nah, putusan Mahkamah Partai Demokrat itu kemudian digugat Eri ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun gugatan Eri tidak diterima. Tak menyerah, Eri kembali mengajukan gugatan ke PN Jakpus dan kembali ditolak.
Hingga akhirnya Eri menempuh jalur hukum tertinggi dengan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung pada 28 Oktober 2016 lalu. Sampai saat ini, MA belum memutuskan perkara gugatan Eri terhadap partainya tersebut. Namun Gubernur Riau malah memberhentikan Eri dari anggota DPRD Pekanbaru tanpa menunggu hasil kasasi.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keempatnya tak terima atas proses pemberhentian antar waktu (PAW) secara sepihak yang dilakukan ketua DPRD.
Baca SelengkapnyaBatalnya pelantikan Tia jadi anggota DPR mengacu kepada surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diunggah Rabu (25/9).
Baca SelengkapnyaKetua DPD Gerindra Sumsel Kartika Sandra Desi menilai Eddy Santana tidak mengikuti putusan partai yang telah mengusung Mawardi Yahya-RA Anita Noeringhati.
Baca SelengkapnyaKubu Tia menilai tudingan menggelembungkan suara saat Pemilu 2024 yang menjadi dalih pemecatan janggal.
Baca SelengkapnyaDiketahui, Gugatan Tia telah terdaftar dengan nomor perkara 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/Pn Jkt.Pst. Dia menggugat perihal pemecatan dan batalnya menjadi Caleg DPR t
Baca SelengkapnyaTia merasa sangat kecewa dengan keputusan KPU RI yang mengakomodir Putusan Mahkamah Partai PDIP yang secara sepihak menuduhnya melakukan penggelembungan suara.
Baca SelengkapnyaDia pun ingin terkait dengan kedatangan Tia dalam acara tersebut bisa ditanyakan kepada KPU.
Baca SelengkapnyaKomarudin menjelaskan, pemberhentian dua kader PDIP itu karena adanya sengketa di internal partai.
Baca SelengkapnyaPDIP siap untuk menghadapi jika memang Tia mengajukan gugatan hukum
Baca SelengkapnyaSuharasono merasa DPRD Solo tidak punya kewenangan menyetujui mundurnya seorang wali kota
Baca SelengkapnyaPDIP siap untuk menghadapi jika memang Tia mengajukan gugatan hukum.
Baca SelengkapnyaTia digantikan oleh Bonnie Triyana yang merupakan peraih suara kedua terbanyak di daerah pemilihan Banten I.
Baca Selengkapnya