Tak Terima Dicerai, Ardiansyah Pukuli Istri Hingga Bibirnya Pecah
Merdeka.com - Ardiansyah (24), warga Selili, Samarinda, Kalimantan Timur, ditangkap kepolisian. Dia diduga begitu ringan tangan memukuli Muliati, hingga bibir istrinya itu pecah gara-garanya tak terima dicerai.
Ardiansyah, diringkus Senin (12/11) sore kemarin. Penganiayaan itu terjadi sehari sebelum pelaku ditangkap atau pada Minggu (11/11) pagi. Saat itu, Muliati sedang berjualan udang di bawah jembatan Mahkota II, Sungai Kapih.
"Kedua suami istri ini sedang dalam proses perceraian," kata Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Ipda Purwanto, kepada merdeka.com, Selasa (13/11).
-
Kapan penganiayaan terjadi? Kronologi Versi KorbanSebelumnya, Korban Dwi Ayu menceritakan kisah pahitnya itu terjadi pada 17 Oktober 2024 lalu.
-
Kapan buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
Ardiansyah, masih tidak terima dicerai istrinya. Pagi itu, dia pun mendatangi istrinya.
"Begitu datang, dia (Ardiansyah) langsung menendang lapak jualan udang istrinya. Korban (Muliati) marah, pelaku ini ikutan marah," ujar Purwanto.
Ardiansyah, benar-benar tidak memperdulikan situasi dan suasana di sekitar korban berdagang. Muliati beranjak dan berdiri lalu berhadap-hadapan dengan suaminya itu. Pelaku yang memang tempramental langsung menganiaya hingga bibir istrinya pecah.
"Selain memukuli istrinya, pelaku juga mencakar tangan kiri dan kanan istrinya. Yang pasti, korban tidak terima, dan lapor ke kantor (Polsek Samarinda Kota)," ujar Purwanto.
Polisi meminta visum korban dari rumah sakit, untuk memperkuat laporan korban. Pelaku pun, berhasil ditangkap. Tidak ada perlawanan saat dibekuk petugas.
"Kita tetapkan tersangka. Penyidik menerapkan Undang-undang Penghapusan KDRT terhadap pelaku," kata Purwanto.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Semua diawali karena cekcok hingga amarah S tidak terbendung membawa pisau dan menusuk korban hingga bersimbah darah.
Baca SelengkapnyaKasus seorang suami yang tega membunuh istrinya di Kabupaten Pidie, Aceh, dilatar belakangi motif cemburu.
Baca SelengkapnyaKasus penganiayaan berujung kematian ini dipicu karena pelaku sakit hati
Baca SelengkapnyaKejadian tragis ini terjadi pada Jumat (3/5) sekitar pukul 07.30 WIB.
Baca SelengkapnyaPelaku dan korban kerap cekcok kendati baru sepekan menikah.
Baca SelengkapnyaTersangka menganiaya istri karena tidak diberi uang dan tidak punya lauk saat mau makan
Baca SelengkapnyaTersangka ditangkap polisi saat makan malam di sebuah rumah makan di Kecamatan Bandar Suarabaya, Kawasan Kabupaten Lampung Tengah, Kamis (3/10).
Baca SelengkapnyaDia menganiaya korban menggunakan tangan kosong dengan cara membenturkan kepala korban ke tembok hingga berdarah.
Baca SelengkapnyaPadahal korban hanya coba mengingatkan Rudi untuk tak pukuli istrinya
Baca SelengkapnyaKorban pertama jadi sasarannya adalah mertua laki-laki yang duduk istirahat.
Baca SelengkapnyaPelaku diinterogasi dan mengakui perbuatannya, sementara korban dibawa ke rumah sakit.
Baca SelengkapnyaPelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Polresta untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Selengkapnya