Tak terima digerebek, pengusaha oli gugat Kasad Rp 12,7 miliar
Merdeka.com - TNI mengakui kesalahan dalam penggerebekan gudang minyak pelumas di Jalan Beton Mas Utara, Semarang, Jawa Tengah. Akhirnya kedua belah pihak bersepakat berdamai.
"Sudah ada kesepakatan kedua pihak, draf perdamaiannya juga sudah ditandatangani," kata kuasa hukum TNI Letnan Kolonel Maryono di Semarang, Kamis (6/8).
Wakil Kepala Hukum Kodam IV/ Diponegoro juga mengatakan draf perdamaian juga telah diserahkan kepada majelis hakim yang memediasi perkara ini, Bambang Kusmunandar.
-
Apa yang dilakukan TNI? Peristiwa penyiksaan yang dilakukan sejumlah prajurit TNI terhadap seorang warga Papua diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) viral di media sosial.
-
Bagaimana cara TNI AD mengklarifikasi klaim pelaku? 'Narasi dalam video yang diunggah pelaku dalam video bahwa pelaku memiliki hubungan kerabat dengan Mayjen TNI Rifky Nawawi adalah tidak benar,' kata Kristomei saat dihubungi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang beri apresiasi ke Polri? Mahasiswa Apresiasi Polri atas hasil survei Litbang Kompas baru-baru ini. Dalam survei tersebut Polri menempati urutan teratas setelah TNI sebagai lembaga yang memiliki citra terbaik. 'Kami dari DPP PMPI sangat mengapresiasi hasil rilis dari survei dari rilis Litbang Kompas terkait dengan citra positif lembaga negara,' ujar Ketua Umum Persatuan Mahasiswa Pencinta Tanah Air Indonesia (PMPI) Khusniyati, Sabtu (22/6).
-
Kenapa TNI AD membantah klaim pelaku? Narasi dalam video yang diunggah pelaku dalam video bahwa pelaku memiliki hubungan kerabat dengan Mayjen TNI Rifky Nawawi adalah tidak benar,' kata Kristomei saat dihubungi, Minggu (28/4).
-
Apa yang diselamatkan oleh para perwira TNI? Semua kembali ke staf dengan membawa uang untuk pasukan-pasukan dan dinas-dinas untuk melaksanakan secara resmi timbang terima uang itu.
-
Apa yang dilakukan Panglima TNI terhadap kasus ini? Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono memastikan proses hukum terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran tindak pidana.
Menurut dia, TNI berbesar hati mengakui kesalahannya dalam penggerebekan gudang oli milik Andojo Payitno tersebut.
Ia menuturkan hasil perdamaian tersebut menjadi bahan yang akan disampaikan Polisi Militer TNI karena sebelumnya juga ada laporan pidana terhadap oknum anggota. "Selanjutnya laporan di POM TNI juga dicabut," katanya.
Ia mengungkapkan peristiwa ini sekaligus sebagai bahan evaluasi ke depan agar bertugas sesuai dengan ketentuan hukum.
Terpisah, kuasa hukum Andojo Payitno, Wahyu Rudi Indarto, mengatakan, kliennya telah menerima permintaan maaf tersebut. "Kesepakatan damai ini penting, terutama untuk rehabilitasi nama baik klien kali," katanya.
Ia menegaskan permohonan maaf resmi dari institusi TNI tersebut dinilai sudah cukup dan tak perlu diserati dengan pembayaran ganti rugi sebagaimana gugatan di pengadilan.
Sebelumnya, TNI digugat di Pengadilan Negeri Semarang terkait dengan penggerebekan personel institusi itu terhadap gudang minyak pelumas milik Andojo Payitno di Jalan Beton Mas Utara, Semarang, beberapa waktu lalu.
Adapun pihak-pihak didugat dalam perkara ini antara lain Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Panglima Kodam IV/ Diponegoro, serta Komandan Kodim 0733 BS/ Semarang.
Penggugat sendiri menuntut ganti rugi materiil dan imateriil sebesar Rp 12,7 miliar. Gugatan tersebut berkaitan dengan penggerebekan gudang oli milik Andojo pada Maret 2015 lalu. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ini disampaikan menyusul gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang dilayangkan oleh tujuh tersangka korporasi.
Baca SelengkapnyaPT Antam mengalami kerugian sebesar 1,136 Ton logam mulia atau mungkin bisa setara Rp1,1 triliun sekian.
Baca SelengkapnyaTersangka Budi Said telah ditahan selama 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaPenanganan permasalahan telah sampai di tahap penetapan 1 orang tersangka.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim PN Jaktim menolak eksepsi dari Budi Said selaku tergugat I.
Baca SelengkapnyaBeberapa waktu lalu, Mahkamah Agung memenangkan gugatan Budi Said sehingga PT Antam harus membayar 1,1 ton emas atau setara 1,1 triliun.
Baca SelengkapnyaAirlangga bakal memenuhi panggilan ini pada pukul 16.00 WIB.
Baca SelengkapnyaKetua sementara KPK, Nawawi Pomolango mengaku bakal menelaah terlebih dahulu laporan yang dilayangkan oleh Sugeng Teguh.
Baca SelengkapnyaPihak Kejagung belum mengungkap lebih jauh praktik korupsi yang menyasar
Baca SelengkapnyaKejagung mendalami dua kasus korupsi impor emas, yaitu di PT Antam dan kasus yang menjerat pengusaha Budi Said
Baca SelengkapnyaPria yang membuat heboh lantaran membeli 7 ton emas itu bercerita mengenai kronologi perjalanan pembelian emas itu hingga mengantarnya ke penjara.
Baca SelengkapnyaBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyampaikan hasil audit, dari Rp271 triliun menjadi Rp300,003 triliun.
Baca Selengkapnya