Tak Terima Dihukum 6 Tahun Penjara karena Pencabulan, Dosen Unej Ajukan Banding
Merdeka.com - Dosen nonaktif FISIP Universitas Jember (Unej), RH, yang menjadi terdakwa perkara pencabulan, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur. Dia tidak terima dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti bersalah mencabuli keponakannya.
"Terdakwa RH mengajukan banding pada Selasa (30/11), sehingga vonis yang kemarin ia terima menjadi belum berkekuatan hukum tetap,” ungkap Sigit Triatmodjo, juru bicara PN Jember saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (2/12).
RH sebelumnya divonis 6 tahun penjara, denda Rp 50 juta dan subsider 4 bulan kurungan, dalam sidang yang digelar pada hari Rabu (24/11). Mendengar putusan majelis hakim yang diketuai Totok Yanuarto, baik terdakwa RH maupun jaksa penuntut umum (JPU) sama-sama menyatakan pikir-pikir. Sesuai KUHAP, batas waktu pikir-pikir adalah 7 hari. Jika lewat, otomatis berkekuatan hukum tetap.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa guru yang mencabuli murid? Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman, Iptu Rinto Alwi mengatakan, peristiwa itu terjadi beberapa bulan yang lalu dan pelaku sudah berhasil diamankan. 'Kejadian tahun ini, beberapa bulan yang lalu. Pelaku berhasil ditangkap pada 15 Mei 2024. Pada 29 Mei 2024 perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,' tuturnya.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Di mana kasus pencabulan pengasuh Ponpes terjadi? Kasus pencabulan kembali terjadi di lingkungan pondok pesantren. Kali ini seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar diduga mencabuli enam orang santriwati.
-
Kenapa guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
Keputusan RH untuk mengajukan banding otomatis diikuti pihak jaksa penuntut umum (JPU). "Dari penelusuran perkara, JPU juga mengajukan banding," lanjut hakim asal Malang ini.
Dikonfirmasi terpisah, pengacara RH, Freddy Andreas Caesar enggan berkomentar terkait langkah banding itu. "Silakan dikonfirmasi melalui keluarga saja ya," tuturnya.
Sementara itu, JPU Adik Sri Sumarsih, membenarkan upaya banding mereka tempuh dengan pertimbangan karena terdakwa juga mengajukan banding. "Karena terdakwa banding, kita juga harus banding," ucap Adik.
Dalam perkara ini, JPU menuntut RH dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan. RH didakwa dengan pasal berlapis, yakni kekerasan seksual dan perbuatan pencabulan. Keduanya diatur dalam UU Perlindungan Anak dan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Dalam pembuktian di persidangan, terdakwa RH tidak terbukti melakukan perbuatan persetubuhan dengan korban yang saat kejadian masih berusia di bawah umur. Hal ini berdasarkan pemeriksaan visum di RSD dr Soebandi Jember.Namun terdakwa dinyatakan terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan kedua, yakni perbuatan cabul yang cakupannya lebih luas. Hal ini berakibat antara lain pada trauma yang dialami korban ketika bertemu dengannya.
Sementara itu, Universitas Jember (Unej) masih menanti keputusan hukum tetap atas perkara yang membelit RH. Hal ini terkait dengan status kepegawaiannya selaku dosen tetap (ASN).
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rektor Universitas Pancasila Prof Edie Toet Hendratno (ETH) merasa dirugikan setelah dicopot dari jabatannya.
Baca SelengkapnyaMubahalah yang dilakukan terdakwa sama sekali tidak menjadi pertimbangan hakim dalam pengambilan putusan hukum.
Baca SelengkapnyaIntimidasi pihak kampus itu diungkapkan kuasa hukum korban berinisial RZ, Amanda Manthovani.
Baca SelengkapnyaKorban pelecehan berinisial RS tercatat sebagai penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Baca SelengkapnyaMajelis hakim PN Jember menyatakan Kiai Fahim Mawardi bersalah melakukan kekerasan seksual. Dia dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaSelain itu, tujuh pelaku perundungan yang terlibat dalam kategori pelanggaran ringan hingga sedang mendapatkan perpanjangan masa studi sebagai sanksi.
Baca SelengkapnyaPeristiwa pelecehan itu terjadi pada Februari 2023 di ruang kerja rektor di kampus UP, Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaNama baik diri dan keluarga dipertaruhkan Karena adanya kasus ini.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pelecehan seksual sendiri terjadi pada 2016 lalu dengan terduga korban merupakan seorang mahasiswi Fisipol UGM.
Baca SelengkapnyaIa dipercaya jadi dosen UI tak lama setelah lulus program sarjana
Baca SelengkapnyaKorban pelecehan seksual Rektor Universitas Pancasila (UP) nonaktif Profesor Edie Toet Hendratno, RZ (42) saat ini mengalami trauma.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pelecehan seksual ini sebelumnya terbongkar usai korban mengadukan tindakan tak senonoh itu ke seorang pengacara.
Baca Selengkapnya