Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak Terima Dihukum 6 Tahun Penjara karena Pencabulan, Dosen Unej Ajukan Banding

Tak Terima Dihukum 6 Tahun Penjara karena Pencabulan, Dosen Unej Ajukan Banding Mahasiswa demo saat sidang kasus pencabulan digelar di PN Jember. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Dosen nonaktif FISIP Universitas Jember (Unej), RH, yang menjadi terdakwa perkara pencabulan, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur. Dia tidak terima dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti bersalah mencabuli keponakannya.

"Terdakwa RH mengajukan banding pada Selasa (30/11), sehingga vonis yang kemarin ia terima menjadi belum berkekuatan hukum tetap,” ungkap Sigit Triatmodjo, juru bicara PN Jember saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (2/12).

RH sebelumnya divonis 6 tahun penjara, denda Rp 50 juta dan subsider 4 bulan kurungan, dalam sidang yang digelar pada hari Rabu (24/11). Mendengar putusan majelis hakim yang diketuai Totok Yanuarto, baik terdakwa RH maupun jaksa penuntut umum (JPU) sama-sama menyatakan pikir-pikir. Sesuai KUHAP, batas waktu pikir-pikir adalah 7 hari. Jika lewat, otomatis berkekuatan hukum tetap.

Orang lain juga bertanya?

Keputusan RH untuk mengajukan banding otomatis diikuti pihak jaksa penuntut umum (JPU). "Dari penelusuran perkara, JPU juga mengajukan banding," lanjut hakim asal Malang ini.

Dikonfirmasi terpisah, pengacara RH, Freddy Andreas Caesar enggan berkomentar terkait langkah banding itu. "Silakan dikonfirmasi melalui keluarga saja ya," tuturnya.

Sementara itu, JPU Adik Sri Sumarsih, membenarkan upaya banding mereka tempuh dengan pertimbangan karena terdakwa juga mengajukan banding. "Karena terdakwa banding, kita juga harus banding," ucap Adik.

Dalam perkara ini, JPU menuntut RH dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan. RH didakwa dengan pasal berlapis, yakni kekerasan seksual dan perbuatan pencabulan. Keduanya diatur dalam UU Perlindungan Anak dan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Dalam pembuktian di persidangan, terdakwa RH tidak terbukti melakukan perbuatan persetubuhan dengan korban yang saat kejadian masih berusia di bawah umur. Hal ini berdasarkan pemeriksaan visum di RSD dr Soebandi Jember.Namun terdakwa dinyatakan terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan kedua, yakni perbuatan cabul yang cakupannya lebih luas. Hal ini berakibat antara lain pada trauma yang dialami korban ketika bertemu dengannya.

Sementara itu, Universitas Jember (Unej) masih menanti keputusan hukum tetap atas perkara yang membelit RH. Hal ini terkait dengan status kepegawaiannya selaku dosen tetap (ASN).

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terjerat Kasus Pelecehan, Begini Reaksi Rektor Universitas Pancasila usai Dinonaktifkan
Terjerat Kasus Pelecehan, Begini Reaksi Rektor Universitas Pancasila usai Dinonaktifkan

Rektor Universitas Pancasila Prof Edie Toet Hendratno (ETH) merasa dirugikan setelah dicopot dari jabatannya.

Baca Selengkapnya
Sempat Viral 2 Kali Sumpah Pocong, Bujangan di Palembang Dinyatakan Terbukti Cabuli Bocah dan Divonis 12 Tahun Penjara
Sempat Viral 2 Kali Sumpah Pocong, Bujangan di Palembang Dinyatakan Terbukti Cabuli Bocah dan Divonis 12 Tahun Penjara

Mubahalah yang dilakukan terdakwa sama sekali tidak menjadi pertimbangan hakim dalam pengambilan putusan hukum.

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor UP Nonaktif, Korban Mengaku Diminta Kampus Cabut Laporan di Polisi
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor UP Nonaktif, Korban Mengaku Diminta Kampus Cabut Laporan di Polisi

Intimidasi pihak kampus itu diungkapkan kuasa hukum korban berinisial RZ, Amanda Manthovani.

Baca Selengkapnya
Beasiswa Mahasiswa Korban Pelecehan Senior Dicabut, Ini Penjelasan Rektorat UIN Palembang
Beasiswa Mahasiswa Korban Pelecehan Senior Dicabut, Ini Penjelasan Rektorat UIN Palembang

Korban pelecehan berinisial RS tercatat sebagai penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Baca Selengkapnya
Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Kiai Fahim Mawardi Divonis 8 Tahun Penjara
Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Kiai Fahim Mawardi Divonis 8 Tahun Penjara

Majelis hakim PN Jember menyatakan Kiai Fahim Mawardi bersalah melakukan kekerasan seksual. Dia dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Update Kasus Perundungan Dokter di Bedah Saraf RSHS: 1 Dosen Terlibat, 2 Senior Dipecat
Update Kasus Perundungan Dokter di Bedah Saraf RSHS: 1 Dosen Terlibat, 2 Senior Dipecat

Selain itu, tujuh pelaku perundungan yang terlibat dalam kategori pelanggaran ringan hingga sedang mendapatkan perpanjangan masa studi sebagai sanksi.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Korban Pelecehan Rektor Universitas Pancasila soal Alasan Baru Lapor Polisi Setelah Setahun Kejadian
Blak-blakan Korban Pelecehan Rektor Universitas Pancasila soal Alasan Baru Lapor Polisi Setelah Setahun Kejadian

Peristiwa pelecehan itu terjadi pada Februari 2023 di ruang kerja rektor di kampus UP, Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Rektor Nonaktif Universitas Pancasila Buka-bukaan Terkait Kasus Dugaan Pelecehaan Seksual
Rektor Nonaktif Universitas Pancasila Buka-bukaan Terkait Kasus Dugaan Pelecehaan Seksual

Nama baik diri dan keluarga dipertaruhkan Karena adanya kasus ini.

Baca Selengkapnya
UGM Jelaskan Kasus Pelecehan Mahasiswi Terjadi 2016, Kakak Wamenkum HAM Baru Diberhentikan di 2022
UGM Jelaskan Kasus Pelecehan Mahasiswi Terjadi 2016, Kakak Wamenkum HAM Baru Diberhentikan di 2022

Kasus dugaan pelecehan seksual sendiri terjadi pada 2016 lalu dengan terduga korban merupakan seorang mahasiswi Fisipol UGM.

Baca Selengkapnya
Sisi Lain Rektor Nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno, Jadi Dosen Berbekal Ijazah S1
Sisi Lain Rektor Nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno, Jadi Dosen Berbekal Ijazah S1

Ia dipercaya jadi dosen UI tak lama setelah lulus program sarjana

Baca Selengkapnya
Pengakuan Korban Pelecehan Seksual Rektor UP Alami Trauma: Menutup Diri dan Rasanya Cemas Lihat Kampus
Pengakuan Korban Pelecehan Seksual Rektor UP Alami Trauma: Menutup Diri dan Rasanya Cemas Lihat Kampus

Korban pelecehan seksual Rektor Universitas Pancasila (UP) nonaktif Profesor Edie Toet Hendratno, RZ (42) saat ini mengalami trauma.

Baca Selengkapnya
Rektor Universitas Pancasila Buka Suara Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Buah
Rektor Universitas Pancasila Buka Suara Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Buah

Kasus dugaan pelecehan seksual ini sebelumnya terbongkar usai korban mengadukan tindakan tak senonoh itu ke seorang pengacara.

Baca Selengkapnya