Tak terima dihukum mati, Zainal sebut arwahnya akan hantui eksekutor
Merdeka.com - Kejaksaan Agung menyatakan akan segera mengeksekusi 10 terpidana mati dalam waktu dekat. Dari 10 terpidana mati tersebut, Masagus Zainal Abidin menjadi satu-satunya Warga Negara Indonesia yang kan menjalani hukuman mati di hadapan regu tembak.
Namun hingga kini, Zainal Abidin belum bisa menerima vonis yang dialamatkan kepadanya. Saking tidak puasnya, warga Palembang itu berjanji arwahnya akan menghantui para eksekutor dan seluruh penegak hukum yang terlibat dalam eksekusi dirinya.
Hal tersebut merupakan pernyataan Zainal yang dia tulis dengan tangannya sendiri dari Lapas Pasir Putih Nusakambangan, Cilacap, pada 5 Maret 2015 pukul 14.18 WIB. Tulisan itu dibawa oleh pengacaranya Ade Yuliawan yang berkunjung ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (9/3).
-
Kenapa Raden Pabelan dihukum mati? Mengutip terbitkanbukugratis.id, setelah Raden Pabelan ingin meninggalan Kaputren, secara gaib pintu dan dinding sulit ditembus. Bukan tanpa alasan, ini karena sang ayah telah menguncinya, dengan harapan menjadi pelajaran baginya.Namun sayang, keberadaan putra dan petinggi keraton itu akhirnya diketahui oleh Sultan Hadiwijaya hingga membuatnya murka. Marah besar, Sultan Hadiwijaya langsung mengirimkan utusan untuk memancing Raden Pabelan.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Di mana Muhammad Nezzal ditahan? Nezzal, seorang remaja laki-laki Palestina berusia 16 tahun asal Jenin, mengungkap perlakuan buruk yang ia terima di penjara Negev Israel.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
Di penggalan terakhir surat testimoni itu, Zainal mengatakan, arwahnya tidak akan tenang jika nantinya eksekusi mati benar-benar diarahkan kepada dirinya. Zainal sesumbar, arwahnya akan gentayangan, dan akan menuntut balas kepada anak keturunan penegak hukum yang telah membawanya ke kondisi seperti yang sekarang.
"Surat ini ditulis oleh Zainal. Dia menitipkan surat ini kepada saya kalau saya ke Palembang," ungkap Ade. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua hakim agung mengatakan Ferdy Sambo layak dihukum mati, namun tiga hakim agung lainnya menyatakan seumur hidup.
Baca SelengkapnyaPembunuhan tersebut dilakukan oleh DZ lantaran ia sakit hati karena sering ditagih utang sejumlah Rp300.000
Baca SelengkapnyaMenurutnya, tidak ada keluarga yang bisa menerima jika ada anggota keluarganya diperlakukan seperti MNZ.
Baca SelengkapnyaPara terdakwa diputus bersalah tetapi hukumannya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaDirektur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan aksi sadis Fauzan dilakukan pada Minggu (27/10).
Baca SelengkapnyaVonis bersalah terhadap Yosep dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Kamis (25/7).
Baca SelengkapnyaTuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.
Baca SelengkapnyaIndikasi itu terlihat pada saat tersangka menjalani pemeriksaan. Kepada penyidik, Fauzan Fahmi memberikan keterangan berubah-ubah.
Baca SelengkapnyaKeluarga santri BBM (14) yang tewas dianiaya di Kediri menolak berdamai atas pengajuan restoratif justice kuasa hukum keempat tersangka.
Baca SelengkapnyaSeorang pria berinisial YS (40) gelap mata dan membunuh tetangganya, TN (30). Dia mengaku sakit hati karena korban menagih utangnya Rp140 ribu dengan kasar.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan perwakilan keluarga usai menemani pemeriksaan Ibunda Imam Masykur, Fauziah di Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPutusan hakim itu lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa.
Baca Selengkapnya