Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak Terima Dipecat Karena Kasus Asusila, Eks Polisi Gugat Kapolda NTT ke PTUN Kupang

Tak Terima Dipecat Karena Kasus Asusila, Eks Polisi Gugat Kapolda NTT ke PTUN Kupang Ilustrasi Polisi. ©2015 merdeka.com/imam mubarok

Merdeka.com - JI tidak terima telah dipecat dengan tidak hormat oleh atasannya yakni Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Pol Lotharia Latif. Sebagai perlawanan dia menggugat sang Kapolda ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, menegaskan keputusan memecat JI sudah dilakukan dengan cermat sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku di dalam lingkungan Polri. Menurutnya, setiap anggota yang melanggar selalu dilaksanakan pembinaan untuk memperbaiki kesalahannya.

"Sebelum Kapolda memutuskan PTDH telah melalui rapat dewan pertimbangan pimpinan dengan melibatkan pimpinan di masing-masing pimpinan satuan kerja," kara Rishian, dalam rilis diterima wartawan, Senin (22/11).

Mengacu fakta persidangan, JI disebut telah menghamili seorang wanita hingga melahirkan. Namun mencoba lepas tanggung jawab, malah menyuruh wanita itu untuk menggugurkan kandungan dengan alasan akan mengganggu pekerjaannya.

Fakta lainnya, JI juga melakukan hubungan badan dengan perempuan lain sebanyak tiga kali tanpa hubungan pernikahan. Terlebih, yang bersangkutan juga ketahuan melakukan pelanggaran disersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah dan tanpa ijin dari pimpinan lebih dari 30 hari (pelanggaran kumulatif).

"Hal inilah yang menjadi pertimbangan bagi institusi (Polda NTT) karena tidak ada hal yang meringankan bagi pelaku selama proses sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), tidak hanya ia telah melakukan perbuatan asusila dengan menghamili seorang wanita dan berhubungan badan dengan beberapa wanita tanpa hubungan pernikahan,ia juga telah melakukan disersi," ujar merinci.

Dengan mempertimbangkan fakta-fakta itulah, Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif, mengambil langkah tegas dengan memecat JI. Kapolda harus melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan dan arogansi oknum anggota Polda NTT.

"Mereka yang dinilai telah melakukan pelecehan serta merendahkan harkat dan martabat perempuan sebagai kelompok rentan yang seharusnya mendapat perlindungan," kata Rishian.

Terkait gugatan dilayangkan JI, Rishian membenarkan dan mengakui pihaknya sudah menerima surat dari PTUN Kupang. Polda NTT menyebut setiap warga negera berhak mengajukan gugatan termasuk mantan polisi dengan pangkat terakhir Bripda.

"Namun dalam institusi Kepolisian telah mengatur secara jelas bagaimana proses penegakan disiplin dan kode etik profesi bagi setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran," jelas Rishian.

Sebagai tindak lanjut, Polda NTT telah menyiapkan langka hukum untuk berhadapan dengan JI di persidangan PTUN, selaku pihak tergugat.

"Polda NTT siap dan akan menyiapkan tim untuk menghadapi gugatan tersebut," imbuhnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Brigadir Polisi di NTB Tak Mau Tanggung Jawab Hamili Kekasih, Propam Turun Tangan
Brigadir Polisi di NTB Tak Mau Tanggung Jawab Hamili Kekasih, Propam Turun Tangan

Brigadir MN tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya terhadap WO.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Polisi di Sumut KDRT Istri Hamil & Minta Digugurkan Kini Anak Diambil Paksa
Duduk Perkara Polisi di Sumut KDRT Istri Hamil & Minta Digugurkan Kini Anak Diambil Paksa

DMS mengaku KDRT yang dilakukan suaminya itu telah terjadi sejak awal pernikahan mereka.

Baca Selengkapnya
Suami Minta Izin ke Istri Mau Rawat Bayi yang Ditemukan, Ternyata Hasil Perselingkuhan
Suami Minta Izin ke Istri Mau Rawat Bayi yang Ditemukan, Ternyata Hasil Perselingkuhan

Bayi itu diketahui merupakan hubungan antara JR dengan NJ dan akhirnya mengamankan keduanya.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Istri PNS OKU Sumsel soal Perselingkuhan Suaminya sejak 2022: Buat Perjanjian, Diulangi lagi
Blak-blakan Istri PNS OKU Sumsel soal Perselingkuhan Suaminya sejak 2022: Buat Perjanjian, Diulangi lagi

Dalam laporannya, Yunita menyebut JA melakukan perzinaan sejak tahun 2022. Seorang wanita berinisil MZ terseret.

Baca Selengkapnya
Polisi di Makassar Hamili Mantan Pacar Lalu Paksa Aborsi, Polda Sulsel: Tinggal Tunggu Sidang
Polisi di Makassar Hamili Mantan Pacar Lalu Paksa Aborsi, Polda Sulsel: Tinggal Tunggu Sidang

Meski telah ditangani Propam, tetapi Bripda F tetap bertugas hingga ada putusan sidang.

Baca Selengkapnya
Viral Disebut Telantarkan Istri hingga Jadi Tukang Ojek, Kapolsek Dinonaktifkan
Viral Disebut Telantarkan Istri hingga Jadi Tukang Ojek, Kapolsek Dinonaktifkan

Pengakuan wanita berinisial ER yang harus ngojek akibat ditelantarkan suaminya yang menjabat kapolsek, direspons Polres Banyuasin, Sumatera Selatan.

Baca Selengkapnya
Kronologi Polisi di Garut Ketahuan Tiduri Istri Orang Berujung Terancam Dipecat
Kronologi Polisi di Garut Ketahuan Tiduri Istri Orang Berujung Terancam Dipecat

Polisi tersebut pun ditangkap oleh warga di salah satu penginapan di wilayah Kecamatan Pameungpeuk, Garut, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya
Dilaporkan Perkosa Mantan Pacar, Bripda FN Dipecat
Dilaporkan Perkosa Mantan Pacar, Bripda FN Dipecat

Selain sanksi PTDH, bintara itu juga harus menjalani penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari.

Baca Selengkapnya
Wanita Hamil Tewas di Ruko Kelapa Gading, Pelaku Minta Gugurkan Kandungan
Wanita Hamil Tewas di Ruko Kelapa Gading, Pelaku Minta Gugurkan Kandungan

Pelaku malu dengan kondisi RN yang tengah mengandung janinnya dari hasil hubungan gelap di luar nikah.

Baca Selengkapnya
Hamili Istri Orang, Anggota Polisi di Rote Ndao NTT Dipecat
Hamili Istri Orang, Anggota Polisi di Rote Ndao NTT Dipecat

Upacara digelar secara In Absentia karena tidak dihadiri oleh Bripka SF.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Ayah Hamili Anak Kandung Hingga Melahirkan, Korban Alami Trauma Barat
Pemerintah Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Ayah Hamili Anak Kandung Hingga Melahirkan, Korban Alami Trauma Barat

Kondisi korban anak saat ini ketakutan dan merasa trauma. Apalagi setelah mengetahui kasus ini viral.

Baca Selengkapnya
Nestapa Pria di Palembang: Mendekam di Penjara, Istri Selingkuh hingga Lahirkan Anak
Nestapa Pria di Palembang: Mendekam di Penjara, Istri Selingkuh hingga Lahirkan Anak

Seorang pria, HM (59), melapor ke polisi atas dugaan perzinaan yang dilakukan istrinya, DD, dengan pria lain, AN.

Baca Selengkapnya