Tak Terima Dipecat Karena Kasus Asusila, Eks Polisi Gugat Kapolda NTT ke PTUN Kupang
Merdeka.com - JI tidak terima telah dipecat dengan tidak hormat oleh atasannya yakni Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Pol Lotharia Latif. Sebagai perlawanan dia menggugat sang Kapolda ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, menegaskan keputusan memecat JI sudah dilakukan dengan cermat sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku di dalam lingkungan Polri. Menurutnya, setiap anggota yang melanggar selalu dilaksanakan pembinaan untuk memperbaiki kesalahannya.
"Sebelum Kapolda memutuskan PTDH telah melalui rapat dewan pertimbangan pimpinan dengan melibatkan pimpinan di masing-masing pimpinan satuan kerja," kara Rishian, dalam rilis diterima wartawan, Senin (22/11).
-
Kenapa pelaku meminta korban menggugurkan kandungan? Permintaan untuk menggugurkan kandungan, ungkap Maulana, karena pelaku malu dengan kondisi RN yang tengah mengandung janinnya dari hasil hubungan gelap di luar nikah.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang meminta korban untuk menggugurkan kandungan? 'Menyuruh korban untuk menggugurkan kandungan tersebut dengan cara meminum obat-obatan keras yang dapat menggugurkan kandungan,' kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom, Selasa (23/4).
-
Siapa yang dituduh hamil? Brisia Jodie mengaku lelah karena selalu dituduh hamil.
-
Siapa yang dituduh sebagai pelakor? Dituding Jadi Pelakor Momen tersebut bermula ketika Dinar Candy dituduh sebagai pelakor oleh Ayu Soraya, istri sah Ko Apex.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Mengacu fakta persidangan, JI disebut telah menghamili seorang wanita hingga melahirkan. Namun mencoba lepas tanggung jawab, malah menyuruh wanita itu untuk menggugurkan kandungan dengan alasan akan mengganggu pekerjaannya.
Fakta lainnya, JI juga melakukan hubungan badan dengan perempuan lain sebanyak tiga kali tanpa hubungan pernikahan. Terlebih, yang bersangkutan juga ketahuan melakukan pelanggaran disersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah dan tanpa ijin dari pimpinan lebih dari 30 hari (pelanggaran kumulatif).
"Hal inilah yang menjadi pertimbangan bagi institusi (Polda NTT) karena tidak ada hal yang meringankan bagi pelaku selama proses sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), tidak hanya ia telah melakukan perbuatan asusila dengan menghamili seorang wanita dan berhubungan badan dengan beberapa wanita tanpa hubungan pernikahan,ia juga telah melakukan disersi," ujar merinci.
Dengan mempertimbangkan fakta-fakta itulah, Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif, mengambil langkah tegas dengan memecat JI. Kapolda harus melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan dan arogansi oknum anggota Polda NTT.
"Mereka yang dinilai telah melakukan pelecehan serta merendahkan harkat dan martabat perempuan sebagai kelompok rentan yang seharusnya mendapat perlindungan," kata Rishian.
Terkait gugatan dilayangkan JI, Rishian membenarkan dan mengakui pihaknya sudah menerima surat dari PTUN Kupang. Polda NTT menyebut setiap warga negera berhak mengajukan gugatan termasuk mantan polisi dengan pangkat terakhir Bripda.
"Namun dalam institusi Kepolisian telah mengatur secara jelas bagaimana proses penegakan disiplin dan kode etik profesi bagi setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran," jelas Rishian.
Sebagai tindak lanjut, Polda NTT telah menyiapkan langka hukum untuk berhadapan dengan JI di persidangan PTUN, selaku pihak tergugat.
"Polda NTT siap dan akan menyiapkan tim untuk menghadapi gugatan tersebut," imbuhnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Brigadir MN tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya terhadap WO.
Baca SelengkapnyaDMS mengaku KDRT yang dilakukan suaminya itu telah terjadi sejak awal pernikahan mereka.
Baca SelengkapnyaBayi itu diketahui merupakan hubungan antara JR dengan NJ dan akhirnya mengamankan keduanya.
Baca SelengkapnyaDalam laporannya, Yunita menyebut JA melakukan perzinaan sejak tahun 2022. Seorang wanita berinisil MZ terseret.
Baca SelengkapnyaMeski telah ditangani Propam, tetapi Bripda F tetap bertugas hingga ada putusan sidang.
Baca SelengkapnyaPengakuan wanita berinisial ER yang harus ngojek akibat ditelantarkan suaminya yang menjabat kapolsek, direspons Polres Banyuasin, Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaPolisi tersebut pun ditangkap oleh warga di salah satu penginapan di wilayah Kecamatan Pameungpeuk, Garut, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaSelain sanksi PTDH, bintara itu juga harus menjalani penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari.
Baca SelengkapnyaPelaku malu dengan kondisi RN yang tengah mengandung janinnya dari hasil hubungan gelap di luar nikah.
Baca SelengkapnyaUpacara digelar secara In Absentia karena tidak dihadiri oleh Bripka SF.
Baca SelengkapnyaKondisi korban anak saat ini ketakutan dan merasa trauma. Apalagi setelah mengetahui kasus ini viral.
Baca SelengkapnyaSeorang pria, HM (59), melapor ke polisi atas dugaan perzinaan yang dilakukan istrinya, DD, dengan pria lain, AN.
Baca Selengkapnya