Tak terima diputus pacar, Jamal sebar video mesum di Facebook
Merdeka.com - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menangkap Jamal (27) asal Kalimantan Utara yang menyebarkan video asusila dirinya dengan kekasihnya melalui facebook mantan kekasihnya DS asal Kabupaten Sintang.
"Motif penyebaran video asusila pelaku dengan korbannya, yakni karena DS memutuskan hubungan dengan Jamal yang sudah terjalin selama setahun lebih," kata Kapolda Kalbar Brigjen (Pol) Arief Sulistyanto di Pontianak, Kamis (23/4).
Arief menjelaskan dari awal perkenalan antara korban DS dengan Jamal sudah tidak benar, yakni antara pelaku dan korban sudah melakukan komunikasi dengan mengumbar asusila melalui media sosial sejak awal November 2013.
-
Siapa saja yang berpotensi jadi pelaku kekerasan seksual online? Pelaku seringkali membangun hubungan dengan anak-anak, biasanya dengan menyamar sebagai teman sebaya atau karakter yang mereka sukai, atau menggunakan pendekatan lain.
-
Di mana pelaku mendapatkan video korban? 'Pada tanggal 11 Maret korban datang ke Subdit Siber Direktorat Krimsus Polda NTT untuk melakukan pengaduan. Setelah itu dilakukan penyelidikan dan ternyata tanggal 15 Maret ada kejadian lagi,' jelasnya, Rabu (3/4).
-
Bagaimana pelaku digital abuse menggunakan media sosial untuk mempermalukan pasangannya? Menggunakan Media Sosial untuk Mengontrol atau Mempermalukan: Pelaku mungkin menggunakan media sosial untuk mempermalukan pasangan di depan umum, misalnya dengan mengunggah foto atau informasi pribadi tanpa persetujuan, atau memposting komentar negatif dan merendahkan.
-
Bagaimana video korban tersebar? Setelah handphone selesai diperbaiki, selang beberapa hari sejumlah rekaman video syur milik korban bersama seorang pria beredar di media sosial dan menjadi viral.
-
Siapa yang menyebarkan video? NRA sebagai pengambil data dan penyebar.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
"Dalam komunikasi tersebut antara korban dan pelaku sudah melakukan tindakan asusila melalui media sosial, yakni korban sampai melakukan oral seks yang dapat dilihat oleh pelaku melalui media sosial. Tetapi niat pelaku sudah tidak baik, yakni merekam kembali video tersebut," ungkap Arief.
Atas hubungan melalui media tersebut, lalu keduanya melanjutkan hingga berpacaran dan terjadilah hubungan seks di luar nikah.
"Pelaku setiap melakukan hubungan seks dengan korbannya selalu merekam hubungan seks mereka berdua, tanpa sepengetahuan korban," kata Arief, seperti dilansir Antara.
Sehingga, pada saat terjadi perselisihan, dan korban berniat akan memutuskan hubungan mereka, maka pelaku mengancam akan mengupload video asusila tersebut ke media sosial, tetapi ancaman tersebut tidak diindahkan oleh korban.
Modus pelaku, yakni mengupload video asusila mereka berdua menggunakan facebook korban, karena pelaku juga mengetahui password facebook korbannya.
"Dengan begitu, seolah-olah yang mengupload video asusila itu korbannya, padahal yang mengupload adalah pelaku," ungkap Kapolda Kalbar.
Pelaku dapat diancam pasal 27 ayat 1 dan 4 UU No. 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan hukuman penjara maksimal enam tahun, dan denda maksimal Rp1 miliar.
Jamal mengakui kalau memang dia yang telah mengupload video asusila mereka berdua itu ke facebook milik mantan pacarnya, tetapi tidak bisa diakses oleh umum.
"Saya kecewa dengan dia, karena memutuskan hubungan kami yang sudah berjalan satu tahun lebih," ujarnya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Karena merasa sakit hati, pelaku pun akhirnya menyebarkan video oral seks korban dengan dirinya.
Baca SelengkapnyaPelaku sudah ditangkap polisi setelah berusaha kabur ke Tangerang usai melakukan aksi bejatnya
Baca SelengkapnyaPada 28 Maret 2023 pelaku menyebarkan foto vulgar korban ke sosial media.
Baca SelengkapnyaKorban selama ini juga sering mendapatkan kekerasan dari korban.
Baca SelengkapnyaKasus ini berawal dari laporan korban yang menjalin hubungan dan karena ada masalah minta putus.
Baca SelengkapnyaAksi itu dilakukan pelaku karena sakit hati akibat hubungan mereka kandas.
Baca SelengkapnyaMMR nekat menyebarkan video saat korban tak mengenakan sehelai benangpun pada Februari 2023 lalu.
Baca SelengkapnyaSelama pacaran, keduanya kerap melakukan video call seks.
Baca SelengkapnyaIA nekat menyebarkan video tersebut karena kesal ajakan bertemu ditolak oleh mantannya.
Baca SelengkapnyaPolda Sumatera Utara akhirnya membeberkan kronologi anak perempuan di Padang Sidempuan menjadi tersangka usai menerima video asusila dari pacar.
Baca SelengkapnyaSeorang pria, MA (26), merekam perbuatan mesumnya dengan selingkuhan. Video itu ditemukan istrinya, SA (25) yang kemudian menyebarkannya di media sosial.
Baca SelengkapnyaAkibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman enam tahun penjara.
Baca Selengkapnya