Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak Terima Ditegur Gara-gara Salat, Tiga Bersaudara Aniaya Imam di Serang

Tak Terima Ditegur Gara-gara Salat, Tiga Bersaudara Aniaya Imam di Serang Ilustrasi borgol. ©2014 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Polisi menangkap tiga orang terduga pelaku pengeroyokan imam masjid di Serang, Banten pada Selasa (12/4) sekitar pukul 22.00 WIB. Ketiga pelaku yakni MM (45), RY (58) dan SP (49).

Kapolres Serang AKBO Yudha Satria mengatakan, para terduga pelaku diamankan di rumahnya di Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang. Mereka merupakan saudara kandung.

"Penangkapan ini berawal dari laporan korban berinisial NB (69). Awal mula kejadian pada Jumat (25/3), saat salah satu pelaku MM sedang melaksanakan salat Ashar dan yang menjadi imamnya adalah korban," kata Yudha dalam keterangannya, Jumat (15/4).

Orang lain juga bertanya?

"Kemudian korban menegur MM agar meluruskan barisan dan pakaian salat, namun MM tidak terima dan menceritakan kejadian tersebut kepada RY dan SP," sambungnya.

Penganiayaan kembali dilakukan usai salat magrib. SP sudah menunggu di teras samping pintu masjid di Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang. Pelaku langsung menarik baju korban.

"Kemudian RY langsung memukul bagian wajah korban dengan menggunakan tangan kosong sebanyak tiga kali, lalu dipukul kembali oleh MM di bagian leher belakang sebanyak satu kali dan bagian punggung sebanyak satu kali," jelasnya.

"Setelah itu, SP langsung mencekik dari arah belakang dengan menggunakan siku tangan kanan. Setelah korban melepaskan cekikan tersebut, SP langsung memukul bagian wajah korban dengan menggunakan tangan kanan sebanyak satu kali. Setelah kejadian tersebut, korban yang tidak terima langsung membuat laporan polisi ke Polres Serang pada Sabtu (26/3)," tambahnya.

Dengan laporan polisi dan hasil visum korban, polisi menangkap para terduga pelaku di rumahnya. Para terduga pelaku dipersangkakan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

"Mengimbau para pihak dapat meredan emosinya, apalagi di bulan suci Ramadan, agar menghindarkan diri dari kekerasan dan perbuatan tercela lainnya," tutupnya.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Kuat Lihat Video Penyiksaan Imam Masykur, Ibunda Minta Kakak Ipar Praka RM Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Tak Kuat Lihat Video Penyiksaan Imam Masykur, Ibunda Minta Kakak Ipar Praka RM Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Hal itu disampaikan perwakilan keluarga usai menemani pemeriksaan Ibunda Imam Masykur, Fauziah di Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Ibu Santri yang Tewas Dianiaya di Kediri Tolak Damai dengan Pelaku, Ini Alasannya
Ibu Santri yang Tewas Dianiaya di Kediri Tolak Damai dengan Pelaku, Ini Alasannya

Keluarga santri BBM (14) yang tewas dianiaya di Kediri menolak berdamai atas pengajuan restoratif justice kuasa hukum keempat tersangka.

Baca Selengkapnya
Usai Pembacaan Pledoi, Praka RM dan Kawan-Kawan Berseragam Loreng Tertunduk Lesu Saat Keluar Ruangan Sidang
Usai Pembacaan Pledoi, Praka RM dan Kawan-Kawan Berseragam Loreng Tertunduk Lesu Saat Keluar Ruangan Sidang

Sidang untuk mencari keadilan terhadap penjaga toko kosmetik Imam Masykur terus berlanjut. Para terdakwa keluar dari ruangan sidang dengan tertunduk lesu.

Baca Selengkapnya
Pengasuh Ponpes di Lamongan Ungkap Fakta Lain soal Heboh Isu Penganiayaan Santri, Pastikan Cuma Bercanda
Pengasuh Ponpes di Lamongan Ungkap Fakta Lain soal Heboh Isu Penganiayaan Santri, Pastikan Cuma Bercanda

Pengasuh ponpes mengaku tak tahu menahu mengapa muncul narasi AKA dibanting. Pihaknya juga sudah menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya pada orangtua korban.

Baca Selengkapnya
Bantah Alami Kekerasan Seksual, Ustazah AN & 3 Santri Polisikan Balik Istri Kiai di Jember
Bantah Alami Kekerasan Seksual, Ustazah AN & 3 Santri Polisikan Balik Istri Kiai di Jember

Pelapor kasus ini pertama kalinya adalah HA, istri Kiai Fahim.

Baca Selengkapnya
Kesaksian Warga Lihat Imam Masykur Diculik Paspampres: Tangan Diborgol dan Ngaku Polisi
Kesaksian Warga Lihat Imam Masykur Diculik Paspampres: Tangan Diborgol dan Ngaku Polisi

Penculikan Imam yang dilakukan tiga prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) ini berlangsung Sabtu 12 Agustus 2023 lalu.

Baca Selengkapnya
Momen Menegangkan Imam Masykur Didatangi Paspampres, Diperas Rp50 Juta hingga Disiksa di Dalam Mobil
Momen Menegangkan Imam Masykur Didatangi Paspampres, Diperas Rp50 Juta hingga Disiksa di Dalam Mobil

Salah satu saksi yang dihadirkan saat itu yakni Khaidar, yang dalam kasus ini juga menjadi korban.

Baca Selengkapnya
Pomdam Jaya Ungkap Motif Paspampres Personel TNI Culik & Aniaya Pemuda Aceh Hingga Tewas
Pomdam Jaya Ungkap Motif Paspampres Personel TNI Culik & Aniaya Pemuda Aceh Hingga Tewas

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian ini.

Baca Selengkapnya
Bocah 14 Tahun Siswa MTs di Susukan Semarang Disetrika Dadanya oleh Kakak Kelas
Bocah 14 Tahun Siswa MTs di Susukan Semarang Disetrika Dadanya oleh Kakak Kelas

Orangtua korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkan ke pihak kepolisian.

Baca Selengkapnya
Tangis Paspampres Aniaya Imam Masykur Minta Ampun: Maafkan Saya, Kami Tak Niat Membunuh
Tangis Paspampres Aniaya Imam Masykur Minta Ampun: Maafkan Saya, Kami Tak Niat Membunuh

Hj Uma menceritakan detik-detik pertemuannya dengan para tersangka yang ternyata telah mengenalnya.

Baca Selengkapnya
Satu Warga Sipil jadi Tersangka Kasus Paspampres Aniaya Pemuda Aceh, Ini Identitas dan Perannya
Satu Warga Sipil jadi Tersangka Kasus Paspampres Aniaya Pemuda Aceh, Ini Identitas dan Perannya

Total 4 orang menjadi tersangka kasus penganiayaan pemuda asal Aceh.

Baca Selengkapnya
Viral Bullying Siswi SMP di Bandung, Korban Kesakitan Ditampar 3 Temannya hingga Diancam Jangan Lapor
Viral Bullying Siswi SMP di Bandung, Korban Kesakitan Ditampar 3 Temannya hingga Diancam Jangan Lapor

Polisi mengamankan tiga orang siswi SMP karena diduga melakukan perundungan atau bullying.

Baca Selengkapnya