Tak terima ditegur, RM tikam Rajib hingga tewas
Merdeka.com - RM, warga Gorontalo tega membunuh Rajib Ali gara-gara ditegur saat lewat di depan rumah korban. Pembunuhan itu berawal, ketika tersangka bersama rekan-rekannya akan pulang dan melewati jalan Dembe Jaya mendengar ada suara teguran kepada mereka.
Saat itu, tersangka menanyakan kepada warga, siapa yang berteriak. Dan pada waktu yang bersamaan korban Rajib Ali keluar dari rumahnya. Dia mengatakan bahwa dirinya yang berteriak. Saat itulah terjadi cekcok antara keduanya, tersangka langsung mengeluarkan badik dan menikam dada korban.
Kapolres Gorontalo Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Roni Yulianto mengatakan, usai menikam korban, RM langsung melarikan diri begitu melihat korban terjatuh dengan berlumuran darah.
-
Apa yang diambil pelaku dari rumah nenek? Akibatnya banyak harta benda yang raib antara lain lima sertifikat tanah, emas perhiasan, dan uang senilai dua puluh juta rupiah raib diambil pelaku.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Dimana rumah kader PDIP yang digeledah? Rumah yang digeledah itu diketahui berada jalan Halim perdana Kusuma Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
-
Apa yang disita KPK di rumah kader PDIP? Dia melanjutkan, di rumah Mahfud yang berada di perumahan Halim Perdana Kusuma telah disita dua handphone dan uang tunai pecahan Rp 20 ribu senilai Rp 300 juta rupiah
-
Siapa kader PDIP yang digeledah rumahnya? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah seorang anggota DPRD Jawa Timur bernama Mahfud dari Fraksi PDIP.
Rajib sempat dilarikan ke rumah sakit, namun korban meninggal dunia saat dalam perjalanan.
Namun, tak berselang lam polisi berhasil menangkap RM. "Satreskrim Polres Gorontalo Kota dari tim Alap-alap, berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam waktu kurang lebih tiga jam, di Dembe jaya, Kecamatan Kota Utara, dengan tersangka RM yang menyebabkan korban Rajib Ali meninggal dunia," kata Roni, Rabu (23/3), dilutip dari Antara.
Dia mengatakan, tersangka RM berhasil diringkus di rumah kakeknya beserta barang bukti sebilah badik di daerah Pilohayanga.
"Untuk tersangka kita kenakan pasal 351, junto 338, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," pungkas Roni.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peristiwa itu terjadi Lalan, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Rabu (23/10) sore.
Baca SelengkapnyaPelaku R diduga terlibat dalam perkara perampokan bersenjata api di lima tempat di Sumatera Barat selama beberapa tahun.
Baca SelengkapnyaSeorang pemuda di Maros, Sulawesi Selatan, MA (22) gelap mata setelah ditegur karena membawa pacarnya ke rumah. Dia tega membunuh kakak kandungnya AA (31).
Baca SelengkapnyaSaat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan guna mengetahui motif pelaku nekat menghabiskan nyawa ibu kandungnya sendiri.
Baca SelengkapnyaKepolisian masih melakukan pemeriksaan guna mengetahui motif pelaku nekat menghabiskan nyawa ibu kandungnya.
Baca SelengkapnyaTersangka FO sempat membantah dan mengaku jika dirinya tidak melakukan penikaman terhadap korban CR.
Baca SelengkapnyaPelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPolisi akhirnya meringkus 2 pelaku pembacokan yang menewaskan Muhammad Abadi (45), adik Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) Devi Suhartoni.
Baca SelengkapnyaAkibat penikaman tersebut, korban tewas di tempat kejadian.
Baca SelengkapnyaSaat polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua orang pelaku.
Baca SelengkapnyaKA diketahui telah menghabisi nyawa wanita berinisial RP (21), mantan kekasihnya.
Baca SelengkapnyaHasil pemeriksaan, pelaku merasa sakit hati kepada korban, hingga niat untuk membunuh.
Baca Selengkapnya