Tak Terima Ditertibkan Saat PSBB, Pedagang Warkop Acungkan Golok ke Satpol PP
Merdeka.com - Seorang pedagang warung kopi di Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, mengacungkan golok karena menolak bangku di tempat usahanya diangkut oleh aparat gabungan yang menertibkan peraturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Senin (11/5). Video penertiban ini viral di media sosial karena istri pemilik warung kopi histeris ketika suaminya dibawa oleh petugas gabungan ke Polsek Bekasi Utara.
"Saya saja yang dibawa," teriak seorang ibu dalam video yang viral tersebut, sedangkan suaminya berada di dalam mobil.
Kasatpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairoh mengatakan, peristiwa itu bermula ketika petugas menertibkan pedagang yang masih melayani pembeli di tempat. "Dia enggak terima, makanya acungin golok ," kata Abi ketika dihubungi pada Senin (11/5).
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Dibawa ke Polsek
Karena diacungi golok, petugas bertindak tegas. Membawa pemilik usaha tersebut ke kantor Polsek Bekasi Utara. Tetapi, menurut dia, pihaknya tidak sampai memenjarakan orang. Membawa pemilik usaha ke kantor polisi hanya untuk efek jera.
"Bukan kita enggak tegas, kita melihatlah kondisi sekarang lagi bagaimana," ucapnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat sudah mematuhi aturan PSBB di Kota Bekasi. Untuk tempat usaha makanan dan minuman, kata dia, masih diperbolehkan membuka dengan catatan tidak melayani pembeli makan atau minum di tempat.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Video itu memperlihatkan pelaku sedang berbincang dengan pemilik toko. Dia menyebut uang tersebut akan diserah ke polisi.
Baca SelengkapnyaPolisi juga sudah mengamankan barang bukti. Antara lain video yang viral beredar dan CCTV.
Baca SelengkapnyaSetelah sebelumnya sempat ricuh selama penertiban, ratusan kios dan lapak PKL di pinggir Jalan Raya Puncak Bogor dibongkar.
Baca SelengkapnyaPeristiwa yang menjadi sorotan itu terjadi pada Minggu (21/7) saat car free day sekaligus parade kebaya nasional di sekitar Lapangan Merdeka Medan.
Baca SelengkapnyaPemkab Bogor beralasan, Restoran Asep Stroberi memiliki alas hak yang jelas karena berdiri di atas lahan milik Pemprov Jabar
Baca SelengkapnyaKasatnarkoba Polres Karawang, AKP Arief Zaenal Abidin menyebutkan bahwa aksi emak-emak tersebut terjadi beberapa pekan lalu.
Baca SelengkapnyaPenertiban tahap dua ini total ada 196 bangunan yang ditargetkan. Dari jumlah tersebut, 96 bangunan sudah dibongkar sendiri oleh pedagang.
Baca SelengkapnyaCara pungli dilakukan dengan mengutip langsung kepada para pedagang.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka terbukti merusak lapak pedagang buah sekaligus menganiaya pemiliknya.
Baca SelengkapnyaPedagang bernama Amin dipolisikan usai merekam dan mengunggah video petugas Dishub melarang berdagang di atas trotoar lantaran tidak diberi martabak.
Baca SelengkapnyaKericuhan yang diwarnai aksi pembakaran ban dan kayu sempat berlangsung mencekam.
Baca SelengkapnyaDeretan lapak kaki lima berjejer sepanjang jalan kurang lebih 500 meter
Baca Selengkapnya