Tak terima dituduh mabuk obat, Paisal main kampak
Merdeka.com - Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengamankan Paisal (31) karena telah melakukan penganiayaan menggunakan kampak. Paisal melukai korban hanya karena dituduh sedang mabuk obat.
"Kami mengamankan yang bersangkutan karena telah melakukan penganiayaan di Jalan Tanah Ara No. 26, RT. 004/RW. 012, Kel Pondok Pinang, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Minggu (22/5)," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Eko Hadi Santoso, Senin (23/5).
Kejadian bermula pada hari Minggu sekitar pukul 23.00 WIB korban (enggan disebutkan namanya) sedang menaruh motor di depan warung sembako dan bertemu oleh pelaku, selanjutnya antara korban dan pelaku saling bertatapan.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
"Kemudian pelaku mengatakan kepada korban 'Ngapain ngeliatin gue?' dan dijawab oleh korban 'Siapa yang ngeliatin lo?'," ucapnya.
Menanggapi jawaban tersebut, kemudian pelaku marah-marah tidak jelas, dan korban menganggap kalau pelaku sedang dalam pengaruh obat-obatan.
"Ditanya oleh korban 'lo mabok obat ya?' karena perkataan korban tersebut, selanjutnya pelaku semakin marah dan tiba-tiba pelaku memukul korban menggunakan kampak kecil hingga korban mengalami luka robek pada bagian kepala belakang," jelasnya.
Usai kejadian tersebut, pelaku langsung melarikan diri dan korban langsung melapor ke Polda Metro Jaya. Setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian pun berhasil membekuknya.
"Pelaku sudah kami amankan dan terjerat pasal penganiayaan. Pelaku masih kami interogasi lebih lanjut," tutupnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Si maling tampak panik karena gagal mencuri motor. Dia lantas menodongkan benda berbentuk pistol ke arah warga.
Baca SelengkapnyaKetika itu kondisi di lokasi sangat ramai, karena pelaku yang masih bersikeras mengelak diduga jambret mengundang emosi dari warga.
Baca SelengkapnyaSaat dilakukan penggeledahan ditemukan psikotropika atau narkoba jenis Hexymer di dalam mobil.
Baca SelengkapnyaTerdakwa dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar.
Baca Selengkapnya