Tak terima dituduh makar, Ratna Sarumpaet ajukan permohonan SP3
Merdeka.com - Ratna Sarumpaet meradang dituduh menjadi salah satu pelaku aksi makar. Tak terima, ia pun mengajukan permohonan SP3 atau Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Kuasa Hukum Ratna, Alamsyah Hanafiah menyebut pengajuan SP3 itu sesuai dalam Pasal 109 KUHAP.
"Ibu Ratna ingin menyampaikan permohonan SP3," kata Alamsyah di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (5/1/).
-
Kenapa Ratna Sarumpaet ditangkap tahun 1998? Sebelumnya, ia bahkan sempat ditangkap pada 11 Maret 1998 di Ancol dan ditahan selama beberapa bulan karena tuduhan makar.
-
Siapa suami Ratna Sarumpaet? Menikah di tahun 1972, Ratna Sarumpaet dikaruniai empat orang anak.
-
Dimana Ratna Sarumpaet lahir? Ratna Sarumpaet lahir di Tarutung, Tapanuli Utara, pada 16 Juli 1949.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Apa profesi Ratna Sarumpaet di tahun 70an? Di tahun 70-an, Ratna Sarumpaet aktif dalam pentas teater. Saat itu, ia dikenal sebagai sutradara sekaligus pemain teater wanita terkenal di zamannya.
-
Kenapa Hasto Kristiyanto ditetapkan tersangka? Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan peran penting Hasto dalam kasus suap yang menyeret kader PDIP Harun Masiku.
Menurut Alamsyah, sesuai dengan Pasal 109 KUHAP bahwa hak daripada tersangka dapat mengajukan permohonan SP3 tersebut. Pasalnya, lanjutnya, pada kasus ini kliennya tidak terbukti.
"Sesuai dengan pasal 109 KUHAP bahwa hak dari pada tersangka, bisa memohon SP3. Karena ini kan disangka makar, menurut versi kami perbuatan makar tidak ada dan tidak terjadi. Percobaannya juga tidak," tegasnya.
Lagipula, Alamsyah menilai penetapan status tersangka terhadap Ratna terlalu dini.
"Menurut pendapat kami, menetapkan klien kami, Ibu Ratna jadi tersangka dalam hal ini, ini penetapan yang sangat premature, premature itu," tegasnya kembali.
"Kalau pembuktian ada 2 alat bukti yang sah menurut pasal 184 KUHAP. Dan, menurut putusan Mahkamah Konstitusi, untuk menetapkan seseorang tersangka minimal 2 alat bukti yang sah menurut Hukum. Sehingga dari dasar itu, kita mengajukan pengehntian penyidikan terhadap tersangka Ibu ratna," pungkas Alamsyah.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kabar dia dapat, indikasi suap diterima para hakim yang menangani kasus Dini Sera senilai Rp20 miliar
Baca SelengkapnyaAipda Robig Zaenuddin menembak Gamma yang menyebabkan siswa SMKN 4 Semarang itu meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaMA menyatakan menolak kasasi KPK terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael dalam kasus kasus gratifikasi dan TPPU
Baca SelengkapnyaMA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara, sehingga Ronald Tannur pun batal bebas.
Baca SelengkapnyaSelain rumah, MA juga meminta KPK mengembalikan uang bernilai ratusan juta rupiah kepada istri Rafael Alun.
Baca SelengkapnyaHasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaKPK menilai alasan pengajuan PK Mardani H Maming tidak sesuai dengan Pasal 263 ayat (2) KUHAP.
Baca Selengkapnya