Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak terima dituduh makar, Ratna Sarumpaet ajukan permohonan SP3

Tak terima dituduh makar, Ratna Sarumpaet ajukan permohonan SP3 Ratna Sarumpaet. ©2016 merdeka.com/budy susanto

Merdeka.com - Ratna Sarumpaet meradang dituduh menjadi salah satu pelaku aksi makar. Tak terima, ia pun mengajukan permohonan SP3 atau Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Kuasa Hukum Ratna, Alamsyah Hanafiah menyebut pengajuan SP3 itu sesuai dalam Pasal 109 KUHAP.

"Ibu Ratna ingin menyampaikan permohonan SP3," kata Alamsyah di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (5/1/).

Menurut Alamsyah, sesuai dengan Pasal 109 KUHAP bahwa hak daripada tersangka dapat mengajukan permohonan SP3 tersebut. Pasalnya, lanjutnya, pada kasus ini kliennya tidak terbukti.

"Sesuai dengan pasal 109 KUHAP bahwa hak dari pada tersangka, bisa memohon SP3. Karena ini kan disangka makar, menurut versi kami perbuatan makar tidak ada dan tidak terjadi. Percobaannya juga tidak," tegasnya.

Lagipula, Alamsyah menilai penetapan status tersangka terhadap Ratna terlalu dini.

"Menurut pendapat kami, menetapkan klien kami, Ibu Ratna jadi tersangka dalam hal ini, ini penetapan yang sangat premature, premature itu," tegasnya kembali.

"Kalau pembuktian ada 2 alat bukti yang sah menurut pasal 184 KUHAP. Dan, menurut putusan Mahkamah Konstitusi, untuk menetapkan seseorang tersangka minimal 2 alat bukti yang sah menurut Hukum. Sehingga ‎dari dasar itu, kita mengajukan pengehntian penyidikan terhadap tersangka Ibu ratna," pungkas Alamsyah.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Geramnya Rieke Lihat Ulah 3 Hakim Pemvonis Ronald Tannur kini Tersangka: Kematian Dini Sera Dijadikan Transaksional
Geramnya Rieke Lihat Ulah 3 Hakim Pemvonis Ronald Tannur kini Tersangka: Kematian Dini Sera Dijadikan Transaksional

Kabar dia dapat, indikasi suap diterima para hakim yang menangani kasus Dini Sera senilai Rp20 miliar

Baca Selengkapnya
Kubu Gamma Berang Aipda Robig Dijerat Pasal Persekusi, Kejati Klaim Jaksa Salah Ketik
Kubu Gamma Berang Aipda Robig Dijerat Pasal Persekusi, Kejati Klaim Jaksa Salah Ketik

Aipda Robig Zaenuddin menembak Gamma yang menyebabkan siswa SMKN 4 Semarang itu meninggal dunia.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Putusan MA Minta Harta Istri Rafael Alun Dikembalikan & Tak Dirampas, KPK Bereaksi Tegas
VIDEO: Putusan MA Minta Harta Istri Rafael Alun Dikembalikan & Tak Dirampas, KPK Bereaksi Tegas

MA menyatakan menolak kasasi KPK terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael dalam kasus kasus gratifikasi dan TPPU

Baca Selengkapnya
Batalkan Vonis Bebas, MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun Penjara
Batalkan Vonis Bebas, MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun Penjara

MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara, sehingga Ronald Tannur pun batal bebas.

Baca Selengkapnya
MA Minta KPK Kembalikan Rumah Rafael Alun yang Disita
MA Minta KPK Kembalikan Rumah Rafael Alun yang Disita

Selain rumah, MA juga meminta KPK mengembalikan uang bernilai ratusan juta rupiah kepada istri Rafael Alun.

Baca Selengkapnya
Reaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim
Reaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim

Hasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Baca Selengkapnya
KPK Minta Hakim MA Tolak PK Mardani H Maming
KPK Minta Hakim MA Tolak PK Mardani H Maming

KPK menilai alasan pengajuan PK Mardani H Maming tidak sesuai dengan Pasal 263 ayat (2) KUHAP.

Baca Selengkapnya