Tak Terima Dituntut Mati, Teddy Minahasa Tuding Jaksa Dapat 'Pesanan' dari Polri
Merdeka.com - Terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Teddy Minahasa tak terima dituntut hukum mati. Dia menuding, jaksa mendapatkan 'pesanan' dari penyidik Polri.
Teddy mengatakan, informasi adanya 'pesanan' tersebut disampaikan salah seorang sahabatnya yang sudah bertemu Jaksa.
"Pak Jaksa tersebut berkata kepada sahabat saya 'Sudah, Pak TM suruh mengaku dan tidak eksepsi, nanti tidak saya tuntut mati'," ungkap Teddy di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4).
-
Apa saja kasus polisi narkoba? 'Ada tujuh yang sudah vonis PTDH. Empat sudah keluar surat keputusan (pemecatan), tiga masih menunggu keputusan dari Polda Sulsel,' ujarnya saat rilis akhir tahun di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (30/12). Ngajib menyebut personel yang mendapatkan vonis PTDH, mayoritas karena kasus disersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi. Sementara dua kasus lainnya adalah keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Kapan Polda Metro Jaya akan gelar perkara? 'Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara,' ucap dia.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Apa tindakan Bareskrim Polri terhadap caleg narkoba? Bareskrim Polri menangkap calon anggota legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang berinisial S, terkait perkara tindak pidana narkoba.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
Menurut Teddy, Jaksa mendapatkan 'pesanan' itu pada Oktober 2022. Kala itu, berkas perkara belum dilimpahkan dari Bareskrim Polri kepada Jaksa.
Saat itu, Teddy mengaku berkomunikasi dengan Dirnarkoba Polda Metro Kombes Mukti Juharsa. Mukti menyampaikan sahabat Teddy telah bertemu dengan Jaksa yang menangani perkara peredaran narkoba.
"Kemudian pada saat menjelang sidang pemeriksaan terdakwa, seorang jaksa penuntut umum yang lain, yang juga ada di ruangan ini, namun saya tidak menyebut namanya, tetapi ini fakta, juga menyampaikan kepada sahabat saya tadi agar saya mengaku saja, bila tidak ngaku, akan dituntut mati," kata Teddy.
Menurut Teddy, informasi yang disampaikan oleh jenderal bintang dua itu terbukti benar. Dirinya dituntut hukuman mati oleh jaksa. Teddy pun mempertanyakan motif jaksa yang dinilai hanya berorientasi pada pengakuannya.
"Fakta yang saya ceritakan ini artinya bahwa sejak awal sudah ada pesanan dari penyidik untuk menuntut saya dengan ancaman hukuman mati," ujar Teddy.
Teddy mengklaim, Jaksa berada dalam kondisi dilema saat menuntutnya dihukum mati. Sebab, kata Teddy, kasus yang membelitnya hanya rekayasa.
"Saya pun penuh keyakinan bahwa tim jaksa penuntut umum masih memiliki hati nurani dan profesionalitas yang tinggi menuju due process of law," tandas Teddy.
Dituntut Mati
Teddy Minahasa dituntut oleh Jaksa dengan pidana hukuman mati. Teddy diyakini bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.
Teddy dianggap melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
'Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram'.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hanya saja, hingga Rabu (12/6), kepolisian belum menerima surat resmi pemberitahuan mengenai jadwal praperadilan tersebut.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar menyiapkan tim dari Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pegi dan kuasa hukumnya.
Baca Selengkapnya