Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak Terima Dituntut Mati, Teddy Minahasa Tuding Jaksa Dapat 'Pesanan' dari Polri

Tak Terima Dituntut Mati, Teddy Minahasa Tuding Jaksa Dapat 'Pesanan' dari Polri Sidang Tuntutan Teddy Minahasa. ©2023 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Teddy Minahasa tak terima dituntut hukum mati. Dia menuding, jaksa mendapatkan 'pesanan' dari penyidik Polri.

Teddy mengatakan, informasi adanya 'pesanan' tersebut disampaikan salah seorang sahabatnya yang sudah bertemu Jaksa.

"Pak Jaksa tersebut berkata kepada sahabat saya 'Sudah, Pak TM suruh mengaku dan tidak eksepsi, nanti tidak saya tuntut mati'," ungkap Teddy di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4).

Orang lain juga bertanya?

Menurut Teddy, Jaksa mendapatkan 'pesanan' itu pada Oktober 2022. Kala itu, berkas perkara belum dilimpahkan dari Bareskrim Polri kepada Jaksa.

Saat itu, Teddy mengaku berkomunikasi dengan Dirnarkoba Polda Metro Kombes Mukti Juharsa. Mukti menyampaikan sahabat Teddy telah bertemu dengan Jaksa yang menangani perkara peredaran narkoba.

"Kemudian pada saat menjelang sidang pemeriksaan terdakwa, seorang jaksa penuntut umum yang lain, yang juga ada di ruangan ini, namun saya tidak menyebut namanya, tetapi ini fakta, juga menyampaikan kepada sahabat saya tadi agar saya mengaku saja, bila tidak ngaku, akan dituntut mati," kata Teddy.

Menurut Teddy, informasi yang disampaikan oleh jenderal bintang dua itu terbukti benar. Dirinya dituntut hukuman mati oleh jaksa. Teddy pun mempertanyakan motif jaksa yang dinilai hanya berorientasi pada pengakuannya.

"Fakta yang saya ceritakan ini artinya bahwa sejak awal sudah ada pesanan dari penyidik untuk menuntut saya dengan ancaman hukuman mati," ujar Teddy.

Teddy mengklaim, Jaksa berada dalam kondisi dilema saat menuntutnya dihukum mati. Sebab, kata Teddy, kasus yang membelitnya hanya rekayasa.

"Saya pun penuh keyakinan bahwa tim jaksa penuntut umum masih memiliki hati nurani dan profesionalitas yang tinggi menuju due process of law," tandas Teddy.

Dituntut Mati

Teddy Minahasa dituntut oleh Jaksa dengan pidana hukuman mati. Teddy diyakini bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.

Teddy dianggap melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

'Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram'.

(mdk/tin)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polda Jabar Bentuk Tim Hukum Lawan Praperadilan Pegi Setiawan
Polda Jabar Bentuk Tim Hukum Lawan Praperadilan Pegi Setiawan

Hanya saja, hingga Rabu (12/6), kepolisian belum menerima surat resmi pemberitahuan mengenai jadwal praperadilan tersebut.

Baca Selengkapnya
Puluhan Kuasa Hukum Pegi Ajukan Gugatan Praperadilan, Ini Respons Polda Jabar
Puluhan Kuasa Hukum Pegi Ajukan Gugatan Praperadilan, Ini Respons Polda Jabar

Polda Jabar menyiapkan tim dari Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pegi dan kuasa hukumnya.

Baca Selengkapnya