Tak terima divonis 4 tahun bui, salah satu pelaku klitih banding
Merdeka.com - Salah seorang terdakwa kekerasan jalanan atau klitih, TP (13) yang divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, mengajukan banding. Banding dilakukan karena pihak keluarga merasa keberatan dengan vonis yang sudah dijatuhkan majelis hakim kepada TP.
Kuasa hukum TP, Pranowo menjelaskan bahwa banding dilakukan karena ada sejumlah alasan yang akan diajukan pihak keluarga. Di antaranya mengacu kepada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, bahwa anak yang belum berusian 14 tahun hanya dikenai tindakan dan bukan penjara.
"Vonis empat tahun penjara kepada TP terlalu berlebihan jika mengacu pada Pasal 80 ayat 2 UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam pasal itu ada penjelasan bahwa pidana pembinaan dijatuhkan apabila tindakan anak membahayakan masyarakat. Padahal peran TP hanya ikut teman-temannya yang lebih dewasa," ucap Pranowo, Selasa (25/4).
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Siapa yang divonis 12 tahun penjara? Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan untuk memperberat hukuman terhadap Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, dengan menjatuhkan vonis penjara selama 12 tahun.
Pranowo juga menyatakan keberatan dengan putusan perampasan sepeda motor milik TP oleh negara. Pasalnya, sepeda motor yang dirampas itu merupakan milik ibu TP.
"Sepeda motor itu milik ibu TP. Sepeda motor itu digunakan ibu TP untuk mencari nafkah sebagai tukang ojek karena sudah tidak punya suami," papar Pranowo.
Menanggapi banding yang akan diajukan TP, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Wisnu Wardhana mengaku sudah memersiapkan semuanya. Termasuk kontra memori banding atas banding yang diajukan oleh TP.
"Menurut saya putusan majelis halim sudah memenuhi rasa keadilan," pungkas Wisnu.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, majelis hakim PN Yogyakarta menjatuhkan vonis beragam kepada enam terdakwa kasus klitih yang menyebabkan meninggalnya seorang pelajar SMP bernama Ilham Bayu Fajar (16). Dalam sidang yang digelar Senin (17/4), Majelis Hakim menjatuhkan vonis 7,6 tahun penjara kepada FF yang menjadi eksekutor dan berujung pada meninggalnya Ilham Bayu Fajar. Sementara itu, terdakwa lain, AA divonis 7 tahun penjara, MK 5 tahun, AR 4 tahun, JR 5 tahun dan 6 bulan, dan TP yang masih berusia 13 tahun divonis 4 tahun bui.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini, Kejagung masih berpikir apakah akan melayangkan banding atau sebaliknya.
Baca SelengkapnyaHakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaJPU hanya menerima satu putusan, yakni terdakwa Rosalina yang divonis empat tahun penjara dari sebelumnya dituntut enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca SelengkapnyaJPU yang mengajukan banding tertulis atas nama Ichwanudin. Surat itu juga ditandatangani oleh Plh Panitera, Panitera Muda Perdata yaitu I Gede Renasa.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai pasal yang terbukti dilanggar menurut Majelis Hakim tidak sesuai dengan tuntutan.
Baca SelengkapnyaKejati menyebut vonis tersebut jauh dari tuntutan 12 tahun penjara sebagaimana disampaikan jaksa penuntut umum di PN Surabaya.
Baca SelengkapnyaPresiden Prabowo Subianto merasa tak sependapat dengan vonis terhadap terdakwa korupsi timah selama 6 tahun 6 bulan.
Baca Selengkapnya