Tak Terima Divonis 4 Tahun, Kuasa Hukum Irjen Napoleon Bersiap Ajukan Banding
Merdeka.com - Kuasa Hukum Irjen Napoleon Bonaoarte, Santrawan T. Paparang menjelaskan alasan pihaknya akan mengambil langkah upaya hukum banding atas vonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Menurutnya, dalam vonis tersebut terdapat beberapa kelemahan seperti dalam konteks proses penyerahan Tommy Sumardi kepada Irjen Napoleon yang hanya dititik beratkan berdasarkan keterangan dari Tommy.
Sebagaimana diketahui, Napoleon dinyatakan terbukti bersalah menerima suap sebesar USD 370 ribu atau sekitar Rp 5,137 miliar dan SGD 200 ribu atau sekitar Rp 2,1 miliar atas perkara Red Notice Djoko Tjandra.
-
Kesalahan apa yang dilakukan kopral? 'Hey kopral, kamu dengan santainya ngemut-ngemut es krim di dalam bus. Kamu pikir ini busnya nenek moyangmu. Kamu pikir ini di rumahmu apa?'
-
Siapa yang melakukan kesalahan? Semua anak adam (manusia) melakukan kesalahan, dan sebaik-baiknya orang yang bersalah adalah orang yang bertobat'
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Apa yang dikritik dari Bruno sebagai kapten? 'Ketika Anda memilih pemain dengan teknik tinggi sebagai pemimpin, itu selalu jadi keputusan berbahaya, sebab ada kalanya mereka akan bermain buruk,' ujar Pardewe.'Lihat Eriksen di masa keemasannya, Platini di masa keemasannya, mereka pasti pernah menjalani hari buruk. Mereka pemain yang mengandalkan teknik.'
-
Bagaimana Kapolri merespon pilihan Theodore Gomgom? 'Selamat ya, jarang biasanya Adhi Makayasa mau masuk Brimob. Saya kira kamu harus bisa mewarnai,'
-
Mengapa perwira tersebut diperlakukan seperti itu? Dijelaskan dalam video, bahwa setiap prajurit yang sudah masuk ke rumah tahanan maka dianggap sama. “Tidak ada yang spesial di penjara militer meski setinggi apapun pangkatnya,“
"Nah majelis hakim, kami menilai dari tim penasihat hukum sudah melakukan asumsi, asumsinya apa menghubungkan fakta di lobby lantai satu dari Tommy Sumardi tidak ada saksi-saksi yang melihat adanya Tommy Sumardi membawa uang. Tommy Sumardi pun tidak pernah menceritakan kepada saksi-saksi yang ada bahwasanya dia membawa uang," kata Santrawan usai sidang, Rabu (10/3).
"Karena dasar tersebut pertimbangan tersebut kami menyatakan akan mengajukan untuk melawan melalui upaya banding," tambahnya.
Atas hal itu, dia mengatakan, pihaknya akan mempelajari secara detail setiap pertimbangan yang dinyatakan oleh hakim dalam vonis tersebut.
"Pertimbangan kami akan mempelajari secara detail apa pertimbangan dari pada majelis itu sendiri. Karena tadi yang dibacakan itu kan begitu cepat disampaikan sehingga untuk rillnya kami akan lihat dan kami akan bahas," ujarnya.
Lebih lanjut dalam sidang, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte menyatakan menolak vonis yang dijatuhkan majelis hakim dan memilih upaya banding. Pernyataan tersebut, sebagaimana terkait vonis atas kasus suap status Red Notice Djoko Tjandra.
"Yang saya hormati majelis hakim yang mulai dan para hadirin. Cukup sudah pelecehan martabat yang saya derita dari juli tahun lalu sampai hari ini. Saya lebih baik mati dari pada martabat keluarga dilecehkan seperti ini," kata Napoleon usai pembacaan vonis majelis hakim, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Raby (10/3).
"Saya menolak putusan hakum dan mengajukan banding," tambahnya.
Sedangkan, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan bakal memanfaatkan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir dahulu sebelum menentukan sikap merespons vonis yang telah dibacakan majelis hakim.
"Kami menyatakan pikir-pikir," kata
Napoleon Divonis 4 Tahun Penjara
Sebagaimana diketahui, majelis hakim telah menjatuhkan vonis hukuman kepada Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte selama 4 tahun penjara dengan denda Rp100 juta sibsider enam bulan kurungan penjara.
"Terdakwa dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah 100 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Hakim Ketua Muhammad Damis saat bacakan putusan pada Rabu (10/3).
Vonis tersebut berdasarkan pertimbangan yang memberatkan, karena terdakwa Napoleon tidak mendukung program pemerintah untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.
"Perbuatan terdakwa sebagai anggota polri dapat menurunkan citra, wibawa, nama baik kepolisian ibaratkan Lempar batu sembunyi tangan sama sekali tidak menyesali perbuatan," ujar Damis.
Sementara hal yang meringankan, majelis hakim memandang terdakwa Napoleon berlaku sopan selama persidangan. Termasuk belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, mengabdi anggota Polri lebih dari 30 tahun, punya tanggung jawab keluarga, serta selama persidangan terdakwa tertib.
Napoleon dikenakan Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah menuntut Irjen Napoleon Bonaparte 3 tahun hukuman penjara serta denda Rp 100 juta diganti pidana kurungan 6 bulan. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa atas dugaan kasus suap yang dilakukan sang Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri tersebut.
Selain pembacaan tuntutan hukuman, jaksa juga membongkar aliran uang dugaan suap yang mengalir kepada mantan kepala divisi hubungan internasional Polri ini. Diketahui, Napoleon dinyatakan jaksa terbukti menerima suap sebesar USD 370 ribu atau sekitar Rp 5,137 miliar dan SGD 200 ribu atau sekitar Rp 2,1 miliar.
"Uang itu dari terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi agar Napoleon Bonaparte membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai seorang berstatus red notice yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi," jelas jaksa.
Jaksa merinci, penyerahan uang terhadap Napoleon dilakukan dalam beberapa tahap melalui perantara Djoko Tjandra, yakni Tommy Sumardi.
Jaksa mencatat, ada lima kali transaksi dilakukan keduanya. Pertama pada 28 April 2020, Tommy Sumardi memberikan SGD 200 ribu kepada Napoleon, ditambah USD 50 ribu.
Kedua, berselang satu hari, 29 April 2020 Tommy memberikan Napoleon uang sebesar USD 100 ribu. Ketiga, 4 Mei 2020 Tommy kembali memberikan Napoleon uang sebesar USD 150 ribu. Terakhir, keesokan harinya, Tommy menambah pundi Napoleon dengan angka sebesar USD 70 ribu.
Karena hal itu, Napoleon diduga telah sengaja, membantu dengan imbal uang tersebut. Guna menghapuskan nama Djoko dari status DPO yang tercatat di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen imigrasi) atau red notice. Sehingga, saat Djoko kembali ke Indonesia, dirinya bisa bebas keluar masuk tanpa terdeteksi status red notice. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Irjen Napoleon terhindar dari sanksi pemecatan sebagai anggota Polri.
Baca SelengkapnyaMantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte lolos dari sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan atas pelanggaran yang dilak
Baca Selengkapnya"Kami aparat TNI tidak bisa menetapkan orang sipil sebagai tersangka, begitu juga harapan kami, pihak KPK juga demikian."
Baca SelengkapnyaTumpanuli mengatakan, pihak Tom Lembong yang menyebut penahanan terhadapnya itu tak sah merupakan hal yang tak mendasar.
Baca SelengkapnyaKubu Tom Lembong mempersoalkan penangkapan dan penetapan tersangka mencederai HAM.
Baca SelengkapnyaSaat ini, Kejagung masih berpikir apakah akan melayangkan banding atau sebaliknya.
Baca SelengkapnyaTom Lembong meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menggugurkan status tersangka Korupsi kliennya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca SelengkapnyaKomandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko buka suara mengenai kasus suap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim menyatakan bahwa sangkalan-sangkalan yang diajukan oleh terdakwa dalam eksepsinya memerlukan pemeriksaan lebih lanjut
Baca SelengkapnyaHakim tolak eksepsi Johnny Plate terkait kasus korupsi BTS Kominfo.
Baca SelengkapnyaTony ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian dengan dugaan melanggar pasal 317 jo pasal 220 KUHP
Baca Selengkapnya