Tak terima divonis hukuman mati, kurir sabu di Medan ajukan kasasi
Merdeka.com - Daud alias Athiam (47), satu di antara empat terdakwa pengiriman 270 Kg sabu-sabu, tidak terima divonis hukuman mati majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang menguatkan putusan tingkat pertama. Dia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Benar, terdakwa Daud alias Athiam mengajukan kasasi ke MA," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Hutomo, Senin (5/12).
Karena Daud mengajukan kasasi, JPU juga turut mengajukan kasasi. "Kami susun kontra kasasinya," ujar Sindu.
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang divonis 12 tahun penjara? Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan untuk memperberat hukuman terhadap Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, dengan menjatuhkan vonis penjara selama 12 tahun.
-
Kapan putusan Mahkamah Agung dijatuhkan? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara tiga terdakwa lainnya yang juga dijatuhi hukuman mati, yaitu Ayau (40), Lukmansyah Bin Nasrul (36), dan Jimmi Syahputra Bin Rusli (27) belum mengambil sikap. Padahal sudah lewat 14 hari setelah putusan majelis hakim tinggi. "Makanya dianggap menerima," ungkap Sindu.
Sebelumnya, upaya banding Daud alias Athiam (47), pengusaha jasa pengiriman asal Bengkalis, Riau; Ayau (40) warga Bengkalis, Riau; Lukmansyah Bin Nasrul (36), warga Dumai Kota, petugas sekuriti; dan Jimmi Syahputra Bin Rusli (27) warga Pancur Batu, Deli Serdang, Sumut, ditolak. Majelis hakim PT Medan, yang terdiri dari Bantu Ginting, Sabar Tarigan Sibero, dan Dharma E Damanik, menguatkan putusan hukuman mati yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Mereka tetap menjatuhkan hukuman mati kepada keempat terdakwa.
Sebelumnya, Daud alias Athiam, Ayau, Lukmansyah Bin Nasrul, dan Jimmi Syahputra Bin Rusli, dijatuhi hukuman mati dalam persidangan di PN Medan, Rabu (22/6). Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Asmar.
Keempat terdakwa dinyatakan telah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dakwaan primair. Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk menerima 270 kg sabu asal China yang dikirim via Malaysia.
Seperti diberitakan, 4 terdakwa dalam perkara ini, ditangkap karena menerima pengiriman 270 kg dari asal China. Sabu itu masuk lewat Dumai melalui Malaysia.
Pengiriman sabu-sabu itu dibongkar Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 17 Oktober 2015 siang. Sebelumnya, pada 10 Oktober 2015, Bea Cukai Dumai mendapat informasi tentang adanya pengiriman 45 kotak berisi 265 filter air. Setelah diperiksa di dalam filter air itu ditemukan kristal putih yang setelah diuji ternyata narkoba.
Petugas Bea Cukai yang telah berkoordinasi dengan BNN kemudian membungkus kembali barang impor itu seperti sebelumnya dan dikirim melalui ekspedisi ke Irwan Anthony alias Tony dengan alamat Gudang Jade City Square Jalan Yos Sudarso km 11,5 Kelurahan Titipapan, Medan Deli. Barang kiriman itu tiba di gudang pada 17 Oktober 2015.
Jimmi ternyata sudah menunggu di gudang. Begitu barang dibongkar dari truk, Jimmi menandatangi surat tanda terima barang, petugas langsung menangkapnya. Petugas BNN pun menyita 45 kotak berisi 265 bungkus sabu-sabu dengan berat bruto 270.227,8 gram.
Setelah dilakukan pengembangan, Ayau, Athiam dan Lukmansyah pun diringkus di Riau. Sementara seorang pelaku lainnya, yaitu Irwan Anthony alias Tony berhasil lolos.
Berdasarkan dakwaan, pengiriman narkoba itu dilakukan atas perintah dari Lau Lay An alias Aan alias Jacky, bos dari Malaysia. Jika berhasil melakukan pengiriman itu, Athiam akan mendapatkan Rp 600 juta. Dia juga telah mendapat transfer dana operasional sebesar Rp 300 juta. Ayau telah 4 kali mengirimkan sabu-sabu ke Medan. Masing-masing seberat 40 kg. Dia diberi upah antara Rp 40 juta hingga Rp 60 juta dalam setiap pengiriman. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Vonis itu dibacakan majelis Pengadilan Militer dalam sidang digelar di Pengadilan Militer II-8, Jakarta, Senin (11/12).
Baca SelengkapnyaMA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca SelengkapnyaHukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.
Baca SelengkapnyaKini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.
Baca SelengkapnyaPelaku Asrul Arifin alias Tejo (35) divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.
Baca SelengkapnyaDalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Baca SelengkapnyaPara terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap kompak menyatakan pikir-pikir.
Baca SelengkapnyaKPK akan terlebih dahulu mempelajari putusan hakim yang telah dibacakan hari ini
Baca SelengkapnyaPengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.
Baca Selengkapnya