Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak terima divonis hukuman mati, kurir sabu di Medan ajukan kasasi

Tak terima divonis hukuman mati, kurir sabu di Medan ajukan kasasi Ilustrasi sabu. ©2014 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Daud alias Athiam (47), satu di antara empat terdakwa pengiriman 270 Kg sabu-sabu, tidak terima divonis hukuman mati majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang menguatkan putusan tingkat pertama. Dia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Benar, terdakwa Daud alias Athiam mengajukan kasasi ke MA," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Hutomo, Senin (5/12).

Karena Daud mengajukan kasasi, JPU juga turut mengajukan kasasi. "Kami susun kontra kasasinya," ujar Sindu.

Orang lain juga bertanya?

Sementara tiga terdakwa lainnya yang juga dijatuhi hukuman mati, yaitu Ayau (40), Lukmansyah Bin Nasrul (36), dan Jimmi Syahputra Bin Rusli (27) belum mengambil sikap. Padahal sudah lewat 14 hari setelah putusan majelis hakim tinggi. "Makanya dianggap menerima," ungkap Sindu.

Sebelumnya, upaya banding Daud alias Athiam (47), pengusaha jasa pengiriman asal Bengkalis, Riau; Ayau (40) warga Bengkalis, Riau; Lukmansyah Bin Nasrul (36), warga Dumai Kota, petugas sekuriti; dan Jimmi Syahputra Bin Rusli (27) warga Pancur Batu, Deli Serdang, Sumut, ditolak. Majelis hakim PT Medan, yang terdiri dari Bantu Ginting, Sabar Tarigan Sibero, dan Dharma E Damanik, menguatkan putusan hukuman mati yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Mereka tetap menjatuhkan hukuman mati kepada keempat terdakwa.

Sebelumnya, Daud alias Athiam, Ayau, Lukmansyah Bin Nasrul, dan Jimmi Syahputra Bin Rusli, dijatuhi hukuman mati dalam persidangan di PN Medan, Rabu (22/6). Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Asmar.

Keempat terdakwa dinyatakan telah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dakwaan primair. Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk menerima 270 kg sabu asal China yang dikirim via Malaysia.

Seperti diberitakan, 4 terdakwa dalam perkara ini, ditangkap karena menerima pengiriman 270 kg dari asal China. Sabu itu masuk lewat Dumai melalui Malaysia.

Pengiriman sabu-sabu itu dibongkar Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 17 Oktober 2015 siang. Sebelumnya, pada 10 Oktober 2015, Bea Cukai Dumai mendapat informasi tentang adanya pengiriman 45 kotak berisi 265 filter air. Setelah diperiksa di dalam filter air itu ditemukan kristal putih yang setelah diuji ternyata narkoba.

Petugas Bea Cukai yang telah berkoordinasi dengan BNN kemudian membungkus kembali barang impor itu seperti sebelumnya dan dikirim melalui ekspedisi ke Irwan Anthony alias Tony dengan alamat Gudang Jade City Square Jalan Yos Sudarso km 11,5 Kelurahan Titipapan, Medan Deli. Barang kiriman itu tiba di gudang pada 17 Oktober 2015.

Jimmi ternyata sudah menunggu di gudang. Begitu barang dibongkar dari truk, Jimmi menandatangi surat tanda terima barang, petugas langsung menangkapnya. Petugas BNN pun menyita 45 kotak berisi 265 bungkus sabu-sabu dengan berat bruto 270.227,8 gram.

Setelah dilakukan pengembangan, Ayau, Athiam dan Lukmansyah pun diringkus di Riau. Sementara seorang pelaku lainnya, yaitu Irwan Anthony alias Tony berhasil lolos.

Berdasarkan dakwaan, pengiriman narkoba itu dilakukan atas perintah dari Lau Lay An alias Aan alias Jacky, bos dari Malaysia. Jika berhasil melakukan pengiriman itu, Athiam akan mendapatkan Rp 600 juta. Dia juga telah mendapat transfer dana operasional sebesar Rp 300 juta. Ayau telah 4 kali mengirimkan sabu-sabu ke Medan. Masing-masing seberat 40 kg. Dia diberi upah antara Rp 40 juta hingga Rp 60 juta dalam setiap pengiriman. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Praka RM Dkk Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding
Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Praka RM Dkk Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding

Vonis itu dibacakan majelis Pengadilan Militer dalam sidang digelar di Pengadilan Militer II-8, Jakarta, Senin (11/12).

Baca Selengkapnya
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung

MA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Baca Selengkapnya
Paspampres Bunuh-Culik Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI
Paspampres Bunuh-Culik Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI

Hukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.

Baca Selengkapnya
Kejagung Setuju Putusan MA 'Anulir' Hukuman Mati Ferdy Sambo
Kejagung Setuju Putusan MA 'Anulir' Hukuman Mati Ferdy Sambo

Kini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.

Baca Selengkapnya
Ditembak Polisi saat Ditangkap, Pelaku Pengeroyokan Pemudik di Makassar Divonis Bebas
Ditembak Polisi saat Ditangkap, Pelaku Pengeroyokan Pemudik di Makassar Divonis Bebas

Pelaku Asrul Arifin alias Tejo (35) divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar

Baca Selengkapnya
Sidang Putusan Kasasi Ferdy Sambo Digelar Hari Ini
Sidang Putusan Kasasi Ferdy Sambo Digelar Hari Ini

Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.

Baca Selengkapnya
Usai Putusan Kasasi MA, ke Lapas Mana Ferdy Sambo Cs Bakal Dieksekusi?
Usai Putusan Kasasi MA, ke Lapas Mana Ferdy Sambo Cs Bakal Dieksekusi?

Dalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.

Baca Selengkapnya
Miliki 52,5 Kilogram Sabu, Ratu Narkotika Asal Aceh Dihukum Mati
Miliki 52,5 Kilogram Sabu, Ratu Narkotika Asal Aceh Dihukum Mati

Para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap kompak menyatakan pikir-pikir.

Baca Selengkapnya
Jaksa KPK Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding Pasca SYL Divonis 10 Tahun Penjara
Jaksa KPK Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding Pasca SYL Divonis 10 Tahun Penjara

KPK akan terlebih dahulu mempelajari putusan hakim yang telah dibacakan hari ini

Baca Selengkapnya
Hakim Ungkap Alasan Praka RM Dkk Pembunuh Imam Masykur Dijatuhi Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan
Hakim Ungkap Alasan Praka RM Dkk Pembunuh Imam Masykur Dijatuhi Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Pengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.

Baca Selengkapnya