Tak terima jadi tersangka, bos rokok ilegal ajukan praperadilan
Merdeka.com - Tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus penjualan rokok tanpa cukai, Sulaiman (28) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Direktorat Jenderal Bea Cukai ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Pasalnya, dia menilai penyidik PNS tersebut melakukan banyak pelanggaran prosedur sejak penangkapan.
"Banyak pelanggaran prosedur yang dilakukan penyidik bea cukai," kata Yosep Parera, kuasa hukum Sulaiman di Semarang, Senin (3/10), demikian dilansir Antara.
Beberapa materi yang digugat antara lain, penggeledahan, penyitaan barang bukti sampai penetapan tersangka. Utamanya penggeledahan dan penyitaan barang bukti, di mana penyidik Bea Cukai menyita ratusan ribu rokok putih tanpa cukai yang sudah dikemas tanpa surat perintah.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Dimana cukai rokok menjadi pengendali industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Kenapa kemasan rokok polos tanpa merek dianggap melanggar hak masyarakat? Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Golkar, Firman Soebagyo, menyoroti bahwa kebijakan tersebut mengabaikan hak-hak hidup masyarakat yang bergantung pada industri tembakau. Menurutnya, kemasan rokok polos tanpa merek berisiko mendiskriminasi kelompok-kelompok masyarakat kecil, termasuk pedagang asongan yang telah berkontribusi pada pendapatan negara melalui cukai.
-
Bagaimana cukai rokok mempengaruhi industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
"Penggeledahan dan pengambilan barang bukti tidak sesuai dengan KUHAP," ungkapnya.
Proses penangkapan, penetapan tersangka sampai penahanan juga dianggap tidak sah. Sebab, petugas lalai menyampaikan kabar tersebut kepada keluarga Sulaiman.
"Surat penangkapan dan penahanan baru diserahkan 2 minggu setelah Sulaiman ditangkap," lanjutnya.
Bukti serta saksi tentang pelanggaran prosedur penyidik bea cukai tersebut akan disampaikan dalam sidang nanti.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang Budi Sulistyo yang sempat dikonfirmasi mempersilakan jika tersangka akan melakukan upaya hukum.
"Silakan, itu hak tersangka untuk melakukan upaya hukum," katanya.
Untuk diketahui, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang mengamankan 850.000 batang rokok tanpa cukai dari seorang produsen rokok di Desa Bermi, Mijen, Kabupaten Demak. Petugas menangkap Sulaiman yang diketahui sebagai pemilik komoditas ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bea Cukai kembali menindak ribuan batang rokok ilegal
Baca SelengkapnyaTom Lembong resmi mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca SelengkapnyaPenindakan tersebut berawal dari informasi intelijen
Baca SelengkapnyaGugatan praperadilan diajukan Ketua Tim Kuasa Hukum Thomas T Lembong, Ari Yusuf Amir
Baca SelengkapnyaMobil tersebut diberhentikan paksa tim di Rest Area KM 319B
Baca SelengkapnyaPenggagalan distribusi rokok ilegal tersebut berawal dari laporan intelijen
Baca SelengkapnyaMulanya, rokok tanpa pita cukai ini akan dikirimkan di wilayah Jember
Baca SelengkapnyaBukannya berhenti, sopir pembawa rokok ilegal malah kabur saat diberhentikan petugas
Baca SelengkapnyaKejagung mengklaim, penetapan tersangka Tom Lembong sah sesuai aturan.
Baca SelengkapnyaPetugas menemukan dua bangunan tempat produksi rokok ilegal dengan potensi kerugian Rp233 Juta
Baca SelengkapnyaBea Cukai Malang melakukan serangkaian penindakan terhadap peredaran barang ilegal
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini Bea Cukai menindak ratusan pita cukai palsu, puluhan karung tembakau dan tiga orang tersangka yang merupakan pembeli, penjual, dan penyedia.
Baca Selengkapnya