Tak terima jadi tersangka, bos rokok ilegal ajukan praperadilan
Merdeka.com - Tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus penjualan rokok tanpa cukai, Sulaiman (28) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Direktorat Jenderal Bea Cukai ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Pasalnya, dia menilai penyidik PNS tersebut melakukan banyak pelanggaran prosedur sejak penangkapan.
"Banyak pelanggaran prosedur yang dilakukan penyidik bea cukai," kata Yosep Parera, kuasa hukum Sulaiman di Semarang, Senin (3/10), demikian dilansir Antara.
Beberapa materi yang digugat antara lain, penggeledahan, penyitaan barang bukti sampai penetapan tersangka. Utamanya penggeledahan dan penyitaan barang bukti, di mana penyidik Bea Cukai menyita ratusan ribu rokok putih tanpa cukai yang sudah dikemas tanpa surat perintah.
-
Dimana cukai rokok menjadi pengendali industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Kenapa kemasan rokok polos tanpa merek dianggap melanggar hak masyarakat? Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Golkar, Firman Soebagyo, menyoroti bahwa kebijakan tersebut mengabaikan hak-hak hidup masyarakat yang bergantung pada industri tembakau. Menurutnya, kemasan rokok polos tanpa merek berisiko mendiskriminasi kelompok-kelompok masyarakat kecil, termasuk pedagang asongan yang telah berkontribusi pada pendapatan negara melalui cukai.
-
Bagaimana cukai rokok mempengaruhi industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Siapa yang mendorong kebijakan rokok? Lebih dari 100 pemangku kebijakan secara terbuka memihak industri rokok, dan sebagian di antaranya memiliki konflik kepentingan dengan industri tersebut,' jelas Manik.
-
Apa penyebab turunnya cukai rokok? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
"Penggeledahan dan pengambilan barang bukti tidak sesuai dengan KUHAP," ungkapnya.
Proses penangkapan, penetapan tersangka sampai penahanan juga dianggap tidak sah. Sebab, petugas lalai menyampaikan kabar tersebut kepada keluarga Sulaiman.
"Surat penangkapan dan penahanan baru diserahkan 2 minggu setelah Sulaiman ditangkap," lanjutnya.
Bukti serta saksi tentang pelanggaran prosedur penyidik bea cukai tersebut akan disampaikan dalam sidang nanti.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang Budi Sulistyo yang sempat dikonfirmasi mempersilakan jika tersangka akan melakukan upaya hukum.
"Silakan, itu hak tersangka untuk melakukan upaya hukum," katanya.
Untuk diketahui, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang mengamankan 850.000 batang rokok tanpa cukai dari seorang produsen rokok di Desa Bermi, Mijen, Kabupaten Demak. Petugas menangkap Sulaiman yang diketahui sebagai pemilik komoditas ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tom Lembong resmi mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca SelengkapnyaGugatan praperadilan diajukan Ketua Tim Kuasa Hukum Thomas T Lembong, Ari Yusuf Amir
Baca SelengkapnyaKejagung mengklaim, penetapan tersangka Tom Lembong sah sesuai aturan.
Baca SelengkapnyaTersangka baru itu adalah Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai Riau periode 2019-2021 berinisial RR.
Baca SelengkapnyaTom Lembong menyiapkan upaya hukum praperadilan atas status tersangka kasus korupsi komoditas gula yang disematkan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadapnya.
Baca SelengkapnyaPenyelidikan kasus dugaan korupsi impor gula tersebut dilanjutkan.
Baca SelengkapnyaKekecewaan itu disampaikan Tom Lembong melalui surat yang dia bagikan ke media sosial Instagram @tomlembong, pada Rabu (27/11).
Baca SelengkapnyaMereka berteriak bahwa Tom Lembong tidak bersalah dan minta dibebaskan
Baca SelengkapnyaLembong bahkan sempat dicegah upaya hukumnya saat itu yakni pihak Kejagung yang secara sepihak menyodorkan nama penasihat hukumnya.
Baca SelengkapnyaIni disampaikan menyusul gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang dilayangkan oleh tujuh tersangka korporasi.
Baca SelengkapnyaTumpanuli mengatakan, pihak Tom Lembong yang menyebut penahanan terhadapnya itu tak sah merupakan hal yang tak mendasar.
Baca SelengkapnyaTom Lembong meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menggugurkan status tersangka Korupsi kliennya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca Selengkapnya