Tak terima jadi tersangka, dokter gigi Praperadilankan Polda Riau
Merdeka.com - Narcelina, seorang dokter gigi di Jakarta, mengajukan gugatan Praperadilan terhadap Polda Riau ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Itu dilakukan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan uang milik saudari sepupunya, Ajang alias Ayang, warga Pekanbaru.
Pengacara Narcelina, Benno Suveltra, mengatakan, penetapan tersangka dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau bertentangan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung.
"Hari ini dilakukan sidang Praperadilan kita terhadap Polda Riau. Sebab, penyelidikan dalam perkara ini tidak dilakukan secara menyeluruh. Kenapa saya bilang begitu, karena ini seharusnya perdata, yang dijadikan pidana oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau," ujar Benno kepada merdeka.com, Senin (17/7).
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa yang diduga meminta uang kepada dokter Aulia? 'Dalam proses investigasi, kami menemukan adanya dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh oknum-oknum dalam program tersebut kepada almarhumah Risma.
-
Bagaimana oknum meminta uang dari dokter Aulia? Dijelaskan bahwa oknum di PPDS Anestesi Undip ini meminta uang senilai Rp20-40 juta. Permintaan uang ini bahkan berlangsung sejak dokter Risma masuk PPDS Anestesi sekitar bulan Juli hingga November 2022 lalu.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
Benno menyebutkan, penetapan dilakukan penyidik Polda Riau berbenturan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (MA), peraturan MA No 1 Tahun 1956 (Perma 1/1956), dalam pasal 1 Perma 1/1956 tersebut.
"Apabila pemeriksaan perkara pidana, harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu. Maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu," jelas Benno.
Diterangkan Benno, dalam pemeriksaan di kepolisian, kliennya sudah menjelaskan bahwa dirinya tidak tahu tentang kapan dan di mana terjadinya tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dilaporkan korban.
"Klien saya sudah menjelaskan kepada pihak kepolisian bahwa antara klien saya ini (Narcelina) dengan korban (Ayang), masih terikat secara keperdataan yang bersifat kekeluargaan. Jadi mereka ini ada hubungan keluarga," terang Benno.
Dalam dugaan perkara tersebut, Ajang awalnya meminta kepada kliennya untuk ikut kerjasama dalam hal usaha jual beli dan pertambangan batu bara, yang dijalankan dengan sistem kekeluargaan. Korban pun dilibatkan dalam usaha ini.
"Dalam akta notaris, korban sebagai pengurus perseroan PT Anugrah Bara Kencana dan PT Anugrah Bara Kasih. Kedua perseroan ini, dalam operasionalnya telah mendapatkan aset berupa tanah dan izin pertambangan batu bara (IUP) PT Bumi Permata Indonesia di Muaro Bungo, Jambi dan PT Tambulun Panual Jaya di Kalimantan," terang Benno.
Menurut Benno, Polda Riau menetapkan kliennya sebagai tersangka, tanpa pernah mengonfirmasi kepada kliennya terkait kerugian korban dalam dugaan itu.
"Faktanya, kerugian korban itu tidak bisa dibuktikan. Aset PT Anugrah Bara Kencana dan PT Anugrah Bara Kasih, berupa tanah dan izin pertambangan batu bara (IUP) PT Bumi Permata Indonesia dan PT Tambulun Panual Jaya kan ada. Jadi bukan fiktif," terangnya.
Narcelina dilaporkan oleh saudarinya, Ajang atas dugaan penipuan dan atau penggelapan uang sebanyak Rp2,8 miliar. Uang sebanyak itu, digunakan untuk kerjasama jual beli batu bara.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Guntur Aryo Tejo saat dikonfirmasi terkait digugat Praperadilan Polda Riau, dirinya dengan terbuka mempersilakannya. "Silakan saja (dipraperadilankan). Itu haknya. Nantikan semuanya akan jelas dalam sidang," kata Guntur.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepolisian tidak menemukan unsur perbuatan melawan hukum dalam kasus dugaan penipuan itu.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, pengacara Sunana Kalijaga mengunggah melalui akun instagram pribadinya @sunankalijaga_sh pada Kamis (3/10) malam.
Baca SelengkapnyaAhmad Ridha juga sempat dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penganiayaan oleh Sunan Kalijaga
Baca SelengkapnyaSusanto beralasan harus menafkahi mantan istri, anak-anak dan orang tuanya yang sudah uzur.
Baca SelengkapnyaPenyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaCAN melakukan penipuan terhadap pacar, orang tua, istri hingga mantan pacarnya dengan total kerugian hingga Rp4,6 miliar.
Baca SelengkapnyaPelaku sempat mendatangi tempat kerja korban dengan membawa senjata tajam.
Baca SelengkapnyaAngin Prayitno didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Baca SelengkapnyaDokter yang identitasnya dicuri Susanto kini bertugas di Pangalengan.
Baca SelengkapnyaPelaku sulit ditangkap. polisi mendobrak pagar dan menangkap paksa pelaku yang berada di dalam rumah.
Baca SelengkapnyaNyaris empat bulan kasus ini diselidiki kepolisian hingga akhirnya dokter A ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai.
Baca Selengkapnya