Tak terima keputusan hakim, massa ormas PP ngamuk dan rusak kantor PN Bantul
Merdeka.com - Massa dari ormas Pemuda Pancasila (PP) melakukan pengrusakan terhadap fasilitas milik Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Kamis (28/6). Akibat pengrusakan ini sejumlah fasilitas milik PN Bantul seperti kursi tunggu pelayanan, LED TV, kamera CCTV, meja pelayanan informasi, dan kaca jendela PN Bantul.
Aksi pengrusakan ini diduga dipicu karena massa tidak terima atas putusan majelis hakim yang memvonis Ketua Majelis Pertimbangan Cabang (MPC) PP Bantul, Doni Bimo Saptoto alias Abdul Ghani. Abdul Ghani dijatuhi vonis pidana 5 bulan dengan masa percobaan 9 bulan karena melanggar padal 335 ayat 1 KUHP.
Humas PN Bantul, Zaenal Arifin mengatakan pengrusakan terjadi usai majelis hakim yang diketuai oleh Subagyo membacakan putusannya. Kejadian pengrusakan terjadi sekitar pukul 13.00 WIB.
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang divonis 6,5 tahun penjara? Adapun vonis terdakwa Harvey Moeis, hanya 6,5 tahun penjara.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
"Setelah putusan itu terdakwa berada di luar persidangan. Di depan massa pendukung, terdakwa melakukan orasi. Kemudian mungkin massa tersulut emosinya. Ya bisa jadi terdakwa tidak puas dengan putusan peradilan," ujar Zaenal.
Zaenal menjabarkan massa yang merusak PN Bantul diperkirakan mencapai sekitar 100 orang. Massa yang merusak, kata Zaenal merupakan simpatisan dari PP.
Zaenal mengungkapkan pihaknya sebenarnya telah berkoordinasi dengan Polres Bantul terkait dengan sidang putusan vonis terhadap Abdul Ghani. Polisi, lanjut Zaenal sebenarnya sudah melakukan pengamanan.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Polres Bantul. Tapi memang massa terlalu banyak sehingga aparat kepolisian tidak bisa mengendalikan," urai Zaenal.
Zaenal menambahkan saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak Polres Bantul terhadap langkah berikutnya. Saat ini Ketua PN Bantul tengah berkoordinasi dengan Kapolres Bantul.
Sebagaimana diberitakan, Abdul Ghani dinyatakan bersalah oleh majelis hakim. Abdul Ghani dijatuhi hukuman lima bulan penjara karena ormas yang dipimpinnya pembubaran pameran poster dan lukisan serta diskusi memperingati Hari Pers Internasional yang digelar Pusham UII pada Mei 2017 yang lalu.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi penganiayaan prajurit TNI terhadap sejumlah orang relawan Ganjar-Mahfud MD di Jalan Perintis Kemerdekaan, Boyolali, Jawa Tengah berbuntut panjang.
Baca SelengkapnyaPenganiayaan relawan Ganjar-Mahfud itu terjadi pada Sabtu (30/12).
Baca SelengkapnyaUsai pembacaan tuntutan, pendukung Haris Azhar maupun Fathia berteriak gaduh.
Baca SelengkapnyaPerbuatan tersangka dipicu sakit hati kepada warganya.
Baca SelengkapnyaMA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara, sehingga RonaldĀ TannurĀ pun batal bebas.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil visum tim dokter, korban tidak ada yang mengalami luka dalam atau patah tulang.
Baca SelengkapnyaPara relawan yang memakai motor dengan knalpot brong itu telah berkeliling sejak pukul 09.00 WIB.
Baca SelengkapnyaKetua KPK menilai putusan sela yang membebaskan Gazalba Saleh menunjukkan kekacauan dalam sistem peradilan.
Baca SelengkapnyaAhmad Basarah PDIP mengecam penganiayaan anggota TNI terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali.
Baca SelengkapnyaJPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Baca SelengkapnyaKasad melalui Pangdam IV/Diponegoro, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Boyolali atas kejadian ini.
Baca Selengkapnya