Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak terima putusan PTUN, BPN Jakut ajukan banding soal lahan BMW

Tak terima putusan PTUN, BPN Jakut ajukan banding soal lahan BMW Stadion BMW. ©2012 Merdeka.com/Handout/Tiyok Prastyoadi

Merdeka.com - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara, akan melakukan banding atas Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan permohonan PT Buana Permata Hijau menggugat 2 sertifikat di Taman BMW. Hal tersebut tidak terlepas, penerbitan sertifikat nomor 250 dan 251 di Taman BMW, Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, dinilai sudah sesuai prosedur.

Penerbitan sertifikat nomor 250 seluas 72.858 m2 dan 251 seluas 35.098 m2 diproses oleh BPN setelah adanya permohonan Pemprov DKI Jakarta. Selain itu, pemrosesan sertifikat juga berdasar penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Utara no 3/konsinyasi/94 PN Jakut, tgl 27 juli 1994 menetapkan uang tunai kepada Buana Permata Hijau Rp 789.288.000,

Kepala BPN Jakarta Utara, Admiral Faisal, mengatakan tidak mengerti alasan putusan PTUN yang mengabulkan permohonan penggugat atas penerbitan sertifikat yang tidak sesuai prosedur. Pihaknya menilai, proses kedua sertifikat tersebut berdasarkan mekanisme.

"Saya juga tidak mengerti apa alasan PTUN mengabulkan permohonan penggugat. Kita dalam menerbitkan sertifikat tentunya sudah melalui mekanisme," ujar Admiral kepada wartawan di kantornya, Jumat (16/1).

Admiral menjelaskan, Taman BMW yang memiliki luas mencapai 66 hektar lebih tersebut merupakan penyerahan kewajiban dari 8 pengembang pada 1993 lalu. Namun, karena sebelumnya PT Buana Permata Hijau sudah membeli dari para penggarap, maka pada 1994 Pemprov DKI Jakarta menetapkan penggantian sebesar Rp 789.288.000, untuk lahan seluas 65.774 m2 yang di konsinyasi ke PN Jakarta Utara.

"Jadi lahan yang diklaim mereka itu berada di antara dua sertifikat. Sehingga keduanya digugat," jelasnya.

Selanjutnya, terhadap putusan PTUN yang mengabulkan permohonan PT Buana Permata Hijau tentang penerbitan sertifikat no 250 dan 251 di wilayah Kelurahan Papanggo, tidak sesuai prosedur maka selaku tergugat 1 BPN Jakut akan melakukan Banding. Secepatnya setelah menerima salinan putusan pihak BPN akan menyampaikan memory banding ke PTUN.

"Saat ini kita belum menerima salinan putusannya. Tapi tetap kita akan lakukan banding atas putusan itu," tandasnya. (mdk/tyo)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemprov DKI Jakarta Raih Opini WTP Atas Laporan Keuangan 2023, Ini Catatan BPK
Pemprov DKI Jakarta Raih Opini WTP Atas Laporan Keuangan 2023, Ini Catatan BPK

Dalam catatan BPK Pemprov DKI Jakarta juga belum menerima pendapatan dari sewa lahan oleh sejumlah BUMD.

Baca Selengkapnya
Warga Kampung Bayam Terdampak JIS, Ketua DPRD DKI Minta Tiru Cara Jokowi-Ahok
Warga Kampung Bayam Terdampak JIS, Ketua DPRD DKI Minta Tiru Cara Jokowi-Ahok

Prasetio berharap berharap eksekutif dan legislatif duduk bersama mencari jalan keluar mengenai Kampung Susun Bayam.

Baca Selengkapnya
Begini Respons Dirut Jakpro Digugat Warga Kampung Bayam ke PTUN
Begini Respons Dirut Jakpro Digugat Warga Kampung Bayam ke PTUN

Selain itu, mereka juga mempertanyakan siapa yang akan menghuni Kampung Susun Bayam jika warga pindah ke Rusun Nagrak.

Baca Selengkapnya
Klarifikasi Manajemen PT PP Tanggapi Putusan KPPU soal Revitaliasi Proyek Taman Ismail Marzuki
Klarifikasi Manajemen PT PP Tanggapi Putusan KPPU soal Revitaliasi Proyek Taman Ismail Marzuki

PT PP klaim telah mengikuti proses tender proyek TIM III sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Cegah Banjir Cipinang Raya, Pramono-Rano Bakal Naturalisasi 34 Lahan
Cegah Banjir Cipinang Raya, Pramono-Rano Bakal Naturalisasi 34 Lahan

Calon Gubernur Jakarta, Pramono Anung menjelaskan ada dua titik yang perlu dibereskan untuk mengurangi resiko banjir yang berada di wilayah Cipinang Melayu.

Baca Selengkapnya
Sempat Ditolak, Kini Pemerintah Jadikan APBN Sebagai Jaminan Utang Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Sempat Ditolak, Kini Pemerintah Jadikan APBN Sebagai Jaminan Utang Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung tetap meminta Kementerian BUMN untuk membuat skema pengawasan keuangan di tubuh PT KAI.

Baca Selengkapnya
Wamen ATR/BPN Harap PT TUM Tak Ajukan Kasasi: Agar Bisa Ditetapkan Tanah di Pulau Mendol buat Objek TORA
Wamen ATR/BPN Harap PT TUM Tak Ajukan Kasasi: Agar Bisa Ditetapkan Tanah di Pulau Mendol buat Objek TORA

Raja Juli Antoni menilai Pulau Mendol, Pelalawan, Riau bisa segera dijadikan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA)

Baca Selengkapnya
Sudah Jatuh Tempo, Indobuildco Diminta Segera Kosongkan Hotel Sultan
Sudah Jatuh Tempo, Indobuildco Diminta Segera Kosongkan Hotel Sultan

Hotel Sultan kini kembali menjadi hak milik negara.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Siapkan Ganti Rugi Plus untuk 2.068 Hektare Lahan Warga Terdampak di Ibu Kota Nusantara, Skema Ditawarkan Seperti Ini
Pemerintah Siapkan Ganti Rugi Plus untuk 2.068 Hektare Lahan Warga Terdampak di Ibu Kota Nusantara, Skema Ditawarkan Seperti Ini

Pemerintah Siapkan Ganti Rugi Plus untuk 2.068 Hektare Lahan Warga Terdampak di Ibu Kota Nusantara, Skema Ditawarkan Seperit Ini

Baca Selengkapnya
Tanggapi Anies Baswedan, Pemprov DKI: Warga Kampung Bayam Tak Punya Hak Atas Tanah
Tanggapi Anies Baswedan, Pemprov DKI: Warga Kampung Bayam Tak Punya Hak Atas Tanah

Iwan menyampaikan, sejauh ini sebagai solusi Pemprov DKI menyiapkan Rusun Nagrak di Cilincing.

Baca Selengkapnya
Jaga Kedaulatan Negara, Menteri ATR Serahkan Sertifikat Pos Lintas Batas Negara
Jaga Kedaulatan Negara, Menteri ATR Serahkan Sertifikat Pos Lintas Batas Negara

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) hadir memberikan kepastian hukum terhadap PLBN.

Baca Selengkapnya
Menteri Hadi Berikan Kepastian Hukum Tanah IKN
Menteri Hadi Berikan Kepastian Hukum Tanah IKN

Kepastian hukum memberikan kenyamanan bagi investor untuk berinvestasi di IKN.

Baca Selengkapnya