Tak terima suami dibui 2 tahun, istri anggota DPRD Sumut kutuk hakim
Merdeka.com - Anggota DPRD Sumut, Eveready Sitorus, divonis bersalah melakukan penipuan dan penggelapan uang perusahaan. Dia dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.
Eveready dijatuhi hukuman dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (6/2). Majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga menyatakan dia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan dan menggelapkan uang milik PT Sri Timur (Rapala Group), perusahaan perkebunan tempatnya bekerja pada 2012. Perbuatan itu diatur dan diancam dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHPidana.
"Menyatakan terdakwa Eveready Sitorus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan dan penipuan. Menjatuhi terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara," kata Parlindungan.
-
Siapa yang disebut membongkar kebusukan hakim? Video tersebut mengandung narasi bahwa Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD bersama DPR membongkar kebusukan hakim MK saat pelaksanaan Pilpres.
-
Apa putusan Hakim Eman? 'Mengadili satu mengabulkan permohoan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,' kata Hakim Tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7).
-
Siapa yang digugat cerai? Namun, rasa sayang itu berubah menjadi kekecewaan. Reinaldo Martin merasa kecewa setelah istrinya mengajukan gugatan cerai pada 19 Juni 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Kenapa istri mengajukan gugatan cerai? Seorang perempuan dengan inisial AY, mengajukan permohonan cerai terhadap suaminya, CY, dengan alasan kurangnya kebersihan diri sebagai alasan utama.
-
Kenapa istri minta cerai? Menjalani kehidupan berumahtangga memang bukanlah hal yang mudah. Tentu terdapat berbagai hal yang seringkali membuat setiap pasangan berbeda pendapat hingga memicu konflik. Terkadang jika konflik telah memuncak, ada beberapa perkataan dan emosi yang rawan muncul dari masing-masing pihak. Salah satunya yakni menyebut kata berpisah atau bercerai.
-
Siapa yang terbukti bersalah dalam korupsi Kementan? 'Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, mengadili, satu, menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,' kata hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan juga meminta agar majelis hakim menjatuhi Eveready dengan hukuman 2 tahun penjara.
Eveready masih pikir-pikir saat ditanya sikapnya menanggapi putusan hakim. JPU pun menyampaikan sikap serupa.
Seusai hakim mengetuk palu, Eveready langsung berbalik dan memberitahu keluarganya dia dihukum dua tahun penjara. Keluarganya langsung bereaksi. Mereka mengamuk. Mereka memaki dan menyumpahi hakim serta Paul Siahaan, pemilik perusahaan yang ditipu Eveready.
"Majelis hakim tidak adil. Buktinya mana? Tuhan akan mengutuk. Mudah-mudahan hakim mati konyol," teriak seorang perempuan sambil menangis.
Perempuan yang disebut sebagai istri Evereadi itu menyatakan akan menuntut keadilan. Menurut dia suaminya sudah jadi korban ketidakadilan.
"Tanah sudah dimiliki si Paul. Tapi karena uang, semua berubah. Pak Jokowi harus lihat kami," teriak perempuan itu.
Perkara penggelapan ini bermula ketika Eveready yang menjabat sebagai humas dipercaya perusahaan PT Sri Timur (Rapala Group) untuk membayar ganti rugi 4 hektare lahan senilai Rp 200 juta di Desa Sei Tualang, Brandan Barat, Langkat. Namun dana ganti rugi itu tidak diberikan kepada warga.
Penggelapan ini diketahui setelah perwakilan masyarakat, Muhammad Siddik, mendatangi pihak PT Sri Timur. Dia menuntut pembayaran Rp 19.5 juta dan mengaku tidak tahu kalau lahan yang mereka tempati diganti rugi perusahaaan Rp 200 juta.
Setelah menerima uang, Eveready malah mendadak keluar dari perusahaan tanpa alasan jelas. Dana untuk pembebasan lahan yang tidak dibayarkannya juga tidak dikembalikan ke perusahaan.
Eveready Sitorus merupakan 1 di antara 3 anggota DPRD Sumut yang berstatus tersangka ketika dilantik pada Senin 15 September 2014. Dia terpilih menjadi anggota Dewan dari Partai Gerindra.
Dua anggota DPRD Sumut yang juga berstatus tersangka saat dilantik yaitu Zulkifli Siregar dari Partai Hanura dan Hartoyo dari Partai Demokrat. Zulkifli Siregar merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di 6 kabupaten kota di Sumut. Sementara Hartoyo merupakan tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan mobil di Sergai.
Ketika dilantik, Eveready dan Hartoyo permisi keluar dari sel tahanan. Mereka kembali ke penjara setelah diambil sumpahnya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sakit Hati Suami Menikah Lagi, Ibu Rumah Tangga di Sumsel Siram Korban Pakai Air Keras Dicampur Cabai
Baca SelengkapnyaKades ini menikah lagi dengan seorang wanita berstatus ASN di Puskesmas Tangkit, Kabupaten Muaro Jambi.
Baca SelengkapnyaSupiati bahkan meminta bantuan bupati agar bisa membantu membebaskan sang suami.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan tersangka pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaPengakuan wanita berinisial ER yang harus ngojek akibat ditelantarkan suaminya yang menjabat kapolsek, direspons Polres Banyuasin, Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaYuni berharap keadilan memihak kepada sang kekasih. Keinginannya tak muluk, gadis cantik ini ingin pelaku dihukum yang setimpal.
Baca SelengkapnyaDi mata teman-temannya, korban dikenal sebagai sosok yang ceria, periang dan suka membantu.
Baca SelengkapnyaKekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu pertama kali dilaporkan oleh anak korban pada keluarga besar.
Baca Selengkapnya