Tak terima surat pemberitahuan, polisi ancam bubarkan aksi 25/11
Merdeka.com - Kepolisian Republik Indonesia belum juga menerima surat pemberitahuan adanya aksi unjuk rasa (Unras) oleh sejumlah elemen masyarakat. Padahal, aksi unras akan berlangsung Jumat (25/11) besok.
"Sampai saat ini belum ada pemberitahuan besok akan ada demo," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/11).
Oleh karena itu, ditegaskan Rikwanto Polri bisa membubarkan aksi jika sampai hari H para elemen masyarakat belum juga menyerahkan surat pemberitahuan aksi unras ke pihak kepolisian.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Bagaimana polisi menanggapi demo buruh? Polisi saat ini sudah melakukan rekayasa lalu lintas. Adapun, exit tol Cikarang dialihkan ke exit tol lain seperti Bekasi Barat maupun Cibitung.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Apa tujuan warga demo? Dilansir dari akun Instagram @merapi_uncover, mereka mengadakan arak-arakan itu dengan tujuan 'Mberot Jalan Rusak' di sepanjang Jalan Godean.
-
Siapa yang ditangkap karena kerusuhan? 'Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran,' ujar Kusworo.
-
Bagaimana cara melapor ke polisi? Langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor polisi terdekat di lokasi Anda tinggal. Pastikan Anda membawa semua bukti yang telah Anda kumpulkan serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen-dokumen penting lainnya sebagai identifikasi diri. Setibanya di kantor polisi, carilah petugas piket untuk melaporkan kasus KDRT yang Anda alami.
"Jadi apabila ada pihak tertentu yang demo tanpa pemberitahuan itu bisa kita bubarkan," tegas dia.
Disinggung jika nantinya ada perlawanan dari pihak demonstran, Rikwanto mengatakan polisi akan bertindak tegas sesuai standar operasional prosedur (SOP). Polisi akan menangkap para demonstran terutama pihak yang dianggap sebagai provokator dalam aksi tersebut.
"Kan ada SOP nya cara bertindak untuk melakukan hal-hal yang orang-orang melakukan hal yang melawan hukum. SOP nya ada, iya ditangkap," pungkas Rikwanto.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, aparat kepolisian kembali bersikap brutal kepada para pengunjuk rasa
Baca SelengkapnyaSehingga, Agung menegaskan tidak perlu bagi KPK memandang dalam operasi senyap atau OTT takut informasinya bocor.
Baca SelengkapnyaHingga malam hari, massa demonstran tolak Revisi UU Pilkada masih bertahan di depan Gedung DPR.
Baca SelengkapnyaDi sisi kanan, massa membakar ban bekas dan melemparkan botol-botol ke arah barikade petugas yang berada di dalam kawasan Gedung DPR/MPR.
Baca SelengkapnyaArifin juga berujar, pihaknya menunggu KPU untuk menentukan titik-titik wilayah yang dilarang untuk memasang APK.
Baca Selengkapnya