Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak Terjamin BPJS, Suami Diduga Dibakar Istri Kesulitan Biaya Perawatan

Tak Terjamin BPJS, Suami Diduga Dibakar Istri Kesulitan Biaya Perawatan Ilustrasi Pasien. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Tidak tercover BPJS Kesehatan, keluarga Samsudin (47), suami yang dibakar istrinya Kristiana (53) di Jalan Sukamulya, Ciputat, Tangerang Selatan, pada Kamis (4/2) lalu, bingung menyelesaikan tagihan biaya pengobatan dan perawatan korban.

Nanang, ketua RW 08 Kelurahan Serua Indah, Ciputat menerangkan, saat ini korban masih dalam perawatan intensif RSU Fatmawati, Jakarta Selatan.

"Informasi terkini, keluarga sedang berusaha mengurus administrasi rumah sakit ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Karena BPJS Kesehatan tidak menjamin korban pidana, pelecehan seksual dan terorisme," jelas Nanang menurut cerita keluarga korban dikonfirmasi, Rabu (10/2).

Menurut dia, korban yang mengalami luka bakar hingga 90 persen itu, dalam kondisi lebih baik dari sebelumnya. Dia juga tidak mengetahui pasti, apakah korban sudah menjalani operasi pengangkatan luka bakar yang dialami pengemudi Ojek Online itu.

"Informasi dari keluarga masih dalam perawatan, untuk operasinya belum tahu (sudah/belum)," terang dia.

Nanang menjelaskan, meski korban terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan, tidak membuat biaya pengobatan dan perawatan Samsudin di RSU Fatmawati ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Pihak keluarga sedang berusaha memproses pengurusan administrasi korban, ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Dan anaknya itu diarahkan ke LPSK. Katanya bisa oleh LPSK dibantu," terang Nanang.

Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menggantikan Peraturan Presiden sebelumnya, menyatakan, kebijakan baru yang diatur dalam peraturan presiden yang baru itu, adalah pada bagian manfaat yang tidak dijamin, salah satunya pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (1) huruf r.

Jika pada pada peraturan sebelumnya tidak diatur sama sekali mengenai layanan kesehatan bagi korban tindak pidana, maka pada peraturan baru itu, sangat tegas untuk korban empat peristiwa tindak pidana tidak dapat mengakses layanan kesehatan melalui mekanisme BPJS Kesehatan.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi yang Dibakar Istri di Mojokerto Alami Luka Bakar 96 Persen
Polisi yang Dibakar Istri di Mojokerto Alami Luka Bakar 96 Persen

Korban masuk di UGD pada Sabtu (8/6) sekitar pukul 11.00 WIB. Ketika itu, kondisi luka bakarnya cukup berat.

Baca Selengkapnya
3 Balita Anak Polwan Bakar Suami di Mojokerto Dipastikan Akan Dapat Pengasuhan Tepat
3 Balita Anak Polwan Bakar Suami di Mojokerto Dipastikan Akan Dapat Pengasuhan Tepat

Kementerian PPPA memastikan tiga balita, anak tersangka pelaku dan korban, akan mendapatkan pengasuhan yang tepat.

Baca Selengkapnya
Usai Dirawat, Suami yang bakar Rumah Tewaskan Mertua Karena Tak Terima Digugat Cerai Meninggal
Usai Dirawat, Suami yang bakar Rumah Tewaskan Mertua Karena Tak Terima Digugat Cerai Meninggal

Syahduddi menjelaskan, berdasarkan aturan yang tertuang dalam Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka perkara ini pun resmi dihentikan.

Baca Selengkapnya
Kondisi Terkini Polwan Bakar Suami yang Juga Polisi Hidup-Hidup di Mojokerto
Kondisi Terkini Polwan Bakar Suami yang Juga Polisi Hidup-Hidup di Mojokerto

Korban mengalami luka bakar 90 persen dan akhirnya meninggal

Baca Selengkapnya
Kasus Polwan Bakar Suami, Menko PMK: Sudah Sangat Parah!
Kasus Polwan Bakar Suami, Menko PMK: Sudah Sangat Parah!

Muhadjir menyatakan, kasus Polwan bakar suami di Jombang sudah masuk level yang sangat parah.

Baca Selengkapnya
Usai Bakar Suaminya, Polwan Briptu FN Sempat Bawa Korban ke RS dan Minta Maaf
Usai Bakar Suaminya, Polwan Briptu FN Sempat Bawa Korban ke RS dan Minta Maaf

Kini pelaku tengah menjalani trauma healing pasca peristiwa tragis tersebut

Baca Selengkapnya
Kronologi Polwan Bakar Hidup-Hidup Suami Anggota Polri Gara-Gara Gaji ke-13
Kronologi Polwan Bakar Hidup-Hidup Suami Anggota Polri Gara-Gara Gaji ke-13

Terduga pelaku kemudian memborgol tangan kiri Briptu RDW dan dikaitkan di tangga yang berada di garasi.

Baca Selengkapnya
Polwan Bakar Suami yang Juga Seorang Polisi hingga Tewas di Mojokerto
Polwan Bakar Suami yang Juga Seorang Polisi hingga Tewas di Mojokerto

Polwan mengalami trauma yang mendalam atas kejadian tersebut.

Baca Selengkapnya
Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto Dilimpahkan ke Polda Jatim
Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto Dilimpahkan ke Polda Jatim

Pelimpahan kasus istri bakar suami di Mojokerto ini diungkapkan oleh Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri.

Baca Selengkapnya
Polwan di Mojokerto Bakar Hidup-Hidup Suami yang Juga Anggota Polri
Polwan di Mojokerto Bakar Hidup-Hidup Suami yang Juga Anggota Polri

Seorang polisi wanita (polwan) di Mojokerto Kota nekat membakar suaminya yang juga anggota Polri. Motif pelaku masih dalam penyelidikan.

Baca Selengkapnya
Suami Bakar Istri di Tangerang Jadi Tersangka, Dijerat Pasal KDRT
Suami Bakar Istri di Tangerang Jadi Tersangka, Dijerat Pasal KDRT

Motif sementara dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka mengaku karena emosi sesaat

Baca Selengkapnya
VIDEO: Polwan Bakar Suami Sesama Polisi Sempat Minta Maaf dan Antar Korban ke RS
VIDEO: Polwan Bakar Suami Sesama Polisi Sempat Minta Maaf dan Antar Korban ke RS

Briptu FN, Polisi Wanita (Polwan) yang membakar suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW) mengalami trauma mendalam usai kejadian tersebut.

Baca Selengkapnya