Tak Terjamin BPJS, Suami Diduga Dibakar Istri Kesulitan Biaya Perawatan
Merdeka.com - Tidak tercover BPJS Kesehatan, keluarga Samsudin (47), suami yang dibakar istrinya Kristiana (53) di Jalan Sukamulya, Ciputat, Tangerang Selatan, pada Kamis (4/2) lalu, bingung menyelesaikan tagihan biaya pengobatan dan perawatan korban.
Nanang, ketua RW 08 Kelurahan Serua Indah, Ciputat menerangkan, saat ini korban masih dalam perawatan intensif RSU Fatmawati, Jakarta Selatan.
"Informasi terkini, keluarga sedang berusaha mengurus administrasi rumah sakit ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Karena BPJS Kesehatan tidak menjamin korban pidana, pelecehan seksual dan terorisme," jelas Nanang menurut cerita keluarga korban dikonfirmasi, Rabu (10/2).
-
Bagaimana korban mengalami luka bakar? Bocah malang itu diduga dianiaya dan dibakar teman sepermainannya dalam perjalanan menuju warung yang tak jauh dari rumah.
-
Bagaimana cara menghilangkan bekas luka bakar? Segeralah membasuhnya menggunakan air mengalir selama 10-20 menit. Setelah area kulit benar-benar bersih, langkah selanjutnya adalah keringkan dengan hati-hati. Oleskan salep khusus untuk perawatan luka bakar tipis dengan ketebalan sekitar 1 milimeter setiap 4-6 jam.
-
Apa saja yang bisa digunakan untuk menenangkan kulit terbakar? Selain lidah buaya, kamu juga bisa menggunakan kompres dingin untuk menenangkan sensasi panas akibat paparan sinar matahari.
-
Bagaimana cara mendinginkan luka bakar? Setelah memadamkan sumber panas, segeralah dinginkan luka bakar menggunakan air dingin selama 10-20 menit.
-
Siapa korban tewas terbakar? Nasib tragis menimpa Anton (40), warga Dusun Darungan, Desa Kandangan, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, yang tewas dalam kebakaran rumahnya.
-
Apa yang terjadi pada korban? Korban pun akan terpanggang di dalamnya. Sebagai bagian dari desain hukuman yang kejam, saat perunggu yang panas membakar korban dan membuatnya berteriak.
Menurut dia, korban yang mengalami luka bakar hingga 90 persen itu, dalam kondisi lebih baik dari sebelumnya. Dia juga tidak mengetahui pasti, apakah korban sudah menjalani operasi pengangkatan luka bakar yang dialami pengemudi Ojek Online itu.
"Informasi dari keluarga masih dalam perawatan, untuk operasinya belum tahu (sudah/belum)," terang dia.
Nanang menjelaskan, meski korban terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan, tidak membuat biaya pengobatan dan perawatan Samsudin di RSU Fatmawati ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Pihak keluarga sedang berusaha memproses pengurusan administrasi korban, ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Dan anaknya itu diarahkan ke LPSK. Katanya bisa oleh LPSK dibantu," terang Nanang.
Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menggantikan Peraturan Presiden sebelumnya, menyatakan, kebijakan baru yang diatur dalam peraturan presiden yang baru itu, adalah pada bagian manfaat yang tidak dijamin, salah satunya pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (1) huruf r.
Jika pada pada peraturan sebelumnya tidak diatur sama sekali mengenai layanan kesehatan bagi korban tindak pidana, maka pada peraturan baru itu, sangat tegas untuk korban empat peristiwa tindak pidana tidak dapat mengakses layanan kesehatan melalui mekanisme BPJS Kesehatan.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban masuk di UGD pada Sabtu (8/6) sekitar pukul 11.00 WIB. Ketika itu, kondisi luka bakarnya cukup berat.
Baca SelengkapnyaKementerian PPPA memastikan tiga balita, anak tersangka pelaku dan korban, akan mendapatkan pengasuhan yang tepat.
Baca SelengkapnyaSyahduddi menjelaskan, berdasarkan aturan yang tertuang dalam Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka perkara ini pun resmi dihentikan.
Baca SelengkapnyaKorban mengalami luka bakar 90 persen dan akhirnya meninggal
Baca SelengkapnyaMuhadjir menyatakan, kasus Polwan bakar suami di Jombang sudah masuk level yang sangat parah.
Baca SelengkapnyaKini pelaku tengah menjalani trauma healing pasca peristiwa tragis tersebut
Baca SelengkapnyaTerduga pelaku kemudian memborgol tangan kiri Briptu RDW dan dikaitkan di tangga yang berada di garasi.
Baca SelengkapnyaPolwan mengalami trauma yang mendalam atas kejadian tersebut.
Baca SelengkapnyaPelimpahan kasus istri bakar suami di Mojokerto ini diungkapkan oleh Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri.
Baca SelengkapnyaSeorang polisi wanita (polwan) di Mojokerto Kota nekat membakar suaminya yang juga anggota Polri. Motif pelaku masih dalam penyelidikan.
Baca SelengkapnyaMotif sementara dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka mengaku karena emosi sesaat
Baca SelengkapnyaBriptu FN, Polisi Wanita (Polwan) yang membakar suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW) mengalami trauma mendalam usai kejadian tersebut.
Baca Selengkapnya