Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak terkait Pansus KPK, panggil paksa mitra DPR di UU MD3 karena Kapolri bingung

Tak terkait Pansus KPK, panggil paksa mitra DPR di UU MD3 karena Kapolri bingung Masinton Pasaribu. ©2017 dok foto dok ri

Merdeka.com - Anggota Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu menegaskan, penambahan aturan tentang pemanggilan paksa di revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) tidak terkait dengan Pansus.

Menurutnya, tambahan aturan ini imbas dari pertanyaan Kapolri Jenderal Tito Karnavian soal hukum acara pemanggilan paksa di UU MD3 saat rapat kerja dengan Komisi III DPR.

"Jadi tidak ada kaitannya (dengan Pansus Angket KPK). Itu cuma menegaskan saja, kemarin dalam rapat kita bersama Kepolisian, alasan mereka belum diatur hukum acaranya," kata Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/2).

Orang lain juga bertanya?

Pansus Angket pernah dua kali memanggil KPK untuk diminta konfirmasi terhadap hasil temuan pelanggaran kinerja. KPK selalu mangkir dengan berdalih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi tentang pasal angket.

Kapolri merasa bingung ketika dimintai Pansus Angket memanggil paksa KPK yang mangkir memenuhi undangan rapat. Akhirnya, Kapolri menolak permintaan memanggil paksa KPK karena merasa tak ada aturan baku soal pihak yang masuk dalam proses politik di Pansus bisa dijemput paksa polisi.

"Ini kan berbeda hukum acara antara konteks penegakan hukum dengan UU MD3 yang melaksanakan fungsi pengawasan secara politik," katanya.

Dalam pasal 73 ayat 4 diatur bahwa DPR berhak melakukan panggilan paksa dengan menggunakan kepolisian jika seorang yang dipanggil DPR dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya, tidak hadir tiga kali berturut-turut.

Dalam revisi UU MD3, Pasal 73 mengalami penambahan dua ayat. Pada ayat 5 diatur bahwa Pimpinan DPR dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Kapolri terkait alasan pemanggilan paksa dan Kapolri memerintahkan anak buahnya untuk memanggil paksa subjek yang dipanggil DPR.

Sementara ayat 6 dan 7, kepolisian dapat melakukan penyanderaan selama 30 hari dalam menjalankan panggilan paksa.

Masinton mengatakan, ketentuan penyanderan itu dilakukan jika seseorang tiga kali tidak memenuhi panggilan dari DPR dalam rangka tugas pelaksaaan. Bentuk penyanderaan akan diserahkan kepada kepolisian.

"Ya kayak ditahan sementara lah," ungkapnya.

Politikus PDIP ini menambahkan, pihaknya tak mempersoalkan jika penambahan aturan soal pemanggilan paksa dianggap pasal otoriter yang bersifat represif. Dia juga mempersilakan jika ada pihak yang keberatan dengan ketentuan itu dan menggugatnya ke MK.

"Kalau dianggap ini bertentangan silakan diuji. Kan ruangnya diberikan negara oleh Mahkamah Konstitusi," tandas dia.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Airlangga: Kami Tak Tertarik dengan Kursi Ketua DPR
Airlangga: Kami Tak Tertarik dengan Kursi Ketua DPR

Airlangga mengaku pihaknya akan tetap mengikuti aturan MD3 dan memang tidak tertarik dengan kursi Ketua DPR.

Baca Selengkapnya
Terungkap! Ini Sosok yang Teken Surat Agar Baleg DPR Segera Rapat Bahas RUU Pilkada
Terungkap! Ini Sosok yang Teken Surat Agar Baleg DPR Segera Rapat Bahas RUU Pilkada

Rapat ini diyakini dilakukan karena DPR hendak membatalkan putusan MK soal aturan pencalonan Pilkada.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR: Tidak Ada Rapat Dadakan, RUU Pilkada Dimulai November 2023
Baleg DPR: Tidak Ada Rapat Dadakan, RUU Pilkada Dimulai November 2023

Baleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.

Baca Selengkapnya
Puan Tegaskan Tak Ada Pembahasan Revisi UU MD3 untuk Ubah Syarat Jadi Ketua DPR
Puan Tegaskan Tak Ada Pembahasan Revisi UU MD3 untuk Ubah Syarat Jadi Ketua DPR

Puan enggan menjelaskan secara detail saat dipertegas mengenai RUU MD3 yang saat ini sudah masuk dalam daftar prolegnas prioritas.

Baca Selengkapnya
DPR Kebut RUU Pilkada Usai MK Ubah Aturan Main, Begini Pesan Mendalam Anies Baswedan
DPR Kebut RUU Pilkada Usai MK Ubah Aturan Main, Begini Pesan Mendalam Anies Baswedan

Hari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya
Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya

Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.

Baca Selengkapnya
Colek Dasco, Puan Maharani Klaim Pimpinan DPR Tak Pernah Dengar Isu Revisi UU MD3
Colek Dasco, Puan Maharani Klaim Pimpinan DPR Tak Pernah Dengar Isu Revisi UU MD3

Ketua DPR Puan Maharani menyatakan pimpinan DPR tak pernah ada wacana untuk merevisi MD3.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Bahas RUU Pilkada Hari Ini,  Siasat Akali Putusan MK?
Baleg DPR Bahas RUU Pilkada Hari Ini, Siasat Akali Putusan MK?

Anggota Baleg menyatakan keputusan MK sangat mendadak sehingga mereka harus bergerak cepat.

Baca Selengkapnya
DPD Bentuk Pansus Pemilu Dinilai Langgar UU MD3
DPD Bentuk Pansus Pemilu Dinilai Langgar UU MD3

Seluruh pimpinan dan anggota DPD yang menyetujui pembentukan pansus itu kecurangan pemilu harus diproses Badan Kehormatan DPD RI.

Baca Selengkapnya
PKS Usul Pimpinan DPR Diisi Seluruh Fraksi, Cak Imin: Prosesnya Agak Sulit
PKS Usul Pimpinan DPR Diisi Seluruh Fraksi, Cak Imin: Prosesnya Agak Sulit

PKS Usul Pimpinan DPR Diisi Seluruh Fraksi, Cak Imin: Prosesnya Agak Sulit

Baca Selengkapnya
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK

Baca Selengkapnya
Saat Cak Imin Klaim Tak Tahu PKB Ikut Sepakati RUU Pilkada Meski Abaikan Putusan MK
Saat Cak Imin Klaim Tak Tahu PKB Ikut Sepakati RUU Pilkada Meski Abaikan Putusan MK

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengaku tidak tahu ada pembahasan revisi UU Pilkada di Baleg DPR, Rabu (21/8) hari ini.

Baca Selengkapnya