Tak terlibat, sopir bawa ganja dalam keranjang jeruk dipulangkan
Merdeka.com - Polda Metro Jaya membebaskan Agus Suwardi, sopir pikap yang membawa narkoba jenis ganja sebanyak 125 paket yang dimasukan ke dalam 20 keranjang berisi jeruk busuk. Agus dibebaskan oleh polisi karena tak terbukti bersalah.
"Sebelumnya kami menangkap Agus si sopir. Tapi akan kami pulangkan, karena dia tidak terbukti yang diangkutnya adalah barang terlarang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (1/10).
Lebih lanjut, Argo menerangkan, jika Agus kesehariannya bekerja sebagai pengantar buah di Pasar Tebing Tinggi, Tangerang. Lalu, saat itu pada Senin (25/9), Agus diminta untuk mengantarkan 20 keranjang buah jeruk yang di dalam keranjang tersebut ternyata sudah ditaruh barang haram ganja.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Apa saja kasus polisi narkoba? 'Ada tujuh yang sudah vonis PTDH. Empat sudah keluar surat keputusan (pemecatan), tiga masih menunggu keputusan dari Polda Sulsel,' ujarnya saat rilis akhir tahun di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (30/12). Ngajib menyebut personel yang mendapatkan vonis PTDH, mayoritas karena kasus disersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi. Sementara dua kasus lainnya adalah keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkoba.
"Dia (Agus) memang ngetem di Pasar Tebing Tinggi, dan dia tidak tahu di bawah jeruk itu ada barang (ganja) itu masuk ke mobilnya. Agus ini dia dikasih uang jalan Rp 700.000 ribu," ujarnya.
Dengan adanya hal tersebut, Argo mengimbau kepada masyarakat yang mempunyai profesi seperti Agus atau yang lainnya kroscek dahulu barang yang dititipkan.
"Seandainya nanti disuruh kirim barang, bantu, tolong, harus tahu persis barang apa ini, naik kendaraan umum pesawat juga apa itu barang, jangan sampai kayak Agus barang terlarang. Jasa angkut juga kalau mau kirim barang harus tahu persis apa isinya," tandasnya.
Dalam kasus ini, polisi sudah mengamankan AEL satu dari empat tersangka. Saat ini masih dilakukan pengejaran oleh polisi dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yaitu A, R dan pak tua yang mengantar Agus dari Pasar Induk Tangerang sampai ke TVRI, Jakarta Pusat.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam penangkapan itu, ditemukan 12 kilogram ganja dibungkus dengan menggunakan lakban.
Baca SelengkapnyaAsfiyatun sebelumnya ditangkap polisi lantaran kedapatan menyimpan ganja 17 kilogram di rumahnya, di jalan Wonokusumo Kidul, Surabaya pada Minggu (18/1) lalu.
Baca SelengkapnyaSebanyak 150 kilogram ganja kering terbungkus dalam karung goni diamankan polisi di Aceh.
Baca SelengkapnyaPetugas berhasil mengamankan sebanyak 45 kilogram barang bukti narkotika jenis sabu
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap jalur penyelundupan 45 Kg sabu dari kurir yang ditangkap di RS Fatmawati
Baca SelengkapnyaAdapun barang bukti puluhan kilogram ganja ini diketahui dikirim dari Aceh dengan tujuan Jabodetabek.
Baca SelengkapnyaCara ini dilakukan diduga untuk menghindari kecurigaan polisi, dan melancarkan aksi penjualan barang ilegal tersebut.
Baca SelengkapnyaDonald mengungkap narkoba sabu seberat 45 kilogram dengan nilai sebesar Rp45 miliar
Baca SelengkapnyaBea Cukai Malang melakukan serangkaian penindakan terhadap peredaran barang ilegal
Baca SelengkapnyaModus pengiriman sabu tersebut disamarkan dengan barang kiriman pekerja migran Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
Baca SelengkapnyaPatroli di jalur lintas ilegal dan legal pada perbatasan RI-PNG yang dilakukan secara rutin.
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AM (35)
Baca Selengkapnya