Takut lepas, buaya milik warga Sukoharjo dievakuasi BKSDA
Merdeka.com - Kasus lepasnya buaya milik warga Sukoharjo beberapa waktu lalu, masih membekas diingatan. Sebagian warga masih merasa takut jika kejadian serupa terulang. Mengantisipasi hal tersebut, warga lainnya yang memiliki hewan reptil itu segera mengevakuasinya.
Adalah Kristanto (56) warga Gadingan, Mojolaban, Sukoharjo, yang tak jauh dari lokasi lepasnya buaya sebelumnya di Desa Palur, berinisiatif untuk memindahkan buaya miliknya ke tempat yang lebih aman.
Kristanto mengaku buaya miliknya saat ini semakin besar ukurannya hingga mencapai panjang lebih dari 2 meter. "Semakin besar, saya takut nanti lepas dan membahayakan warga. Makanya ini saya minta ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk dievakuasi," katanya, Selasa (24/4).
-
Kenapa Kapolda Jateng mengimbau masyarakat Sukolilo untuk patuh hukum? 'Hukum itu mengatur tatanan hubungan kita bersama, Indonesia adalah Negara hukum dan hukum adalah panglima tertinggi yang menjaga ketertiban di wilayah kita,' kata Luthfi dalam keteranganya, dikutip Jumat (21/6).'Tidak boleh seseorang dihukum tanpa melalui proses (Peradilan Pidana), Sehingga siapapun di Indonesia, termasuk di Jawa Tengah, termasuk di Pati, dalam bermasyarakat kita tidak boleh menciptakan hukum sendiri,' tambah dia.
-
Apa yang disampaikan Kapolda Jateng kepada warga Sukolilo? 'Mulai sekarang di wilayah Sukolilo jangan takut Polisi, silahkan berbondong bondong ke kantor Polisi untuk menyelesaikan masalah apapun ' 'Saya tidak ingin lagi kalau di sini (wilayah Sukolilo, Pati) dicap tidak baik, karena di Sukolilo masih banyak masyarakat yang taat hukum. Masih banyak masyarakat yang baik namun proses hukum tetap ditegakkan kepada oknum masyarakat yang melanggar hukum,' tambahnya.
-
Siapa yang mengimbau masyarakat untuk waspada? Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan pemahaman dalam mengenali ciri-ciri uang mutilasi untuk menghindari uang rupiah yang dirusak secara sengaja tersebut.
-
Siapa yang mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap pinjol ilegal? Gara-gara hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun mengingatkan berulang kali kepada masyarakat agar selalu waspada dan tidak mudah terjebak aplikasi pinjol ilegal.
-
Siapa yang diimbau TNI-Polri untuk menjaga keamanan? Mereka mengimbau agar warga berpartisipasi aktif dalam kegiatan siskamling.
-
Mengapa peternakan bulu harus diawasi ketat? Menurut para peneliti, peternakan bulu harus menjalani pengawasan yang lebih ketat untuk melacak penyebaran potensi wabah penyakit menular dengan lebih efektif.
Hari ini tim ahli BKSDA dibantu sejumlah personil dari Polsek Mojolaban, Sukoharjo dan TNI melakukan evakuasi di rumah pemilik buaya, Desa Gadingan. Puluhan warga memadati lokasi kandang buaya yang berada tepat di sisi timur bibir Sungai Bengawan Solo.
Evakuasi menggunakan peralatan berupa tali, tongkat. Sejumlah anggota tim menempatkan tali untuk mengikat mulut buaya agar tak menggigit. Kemudian beberapa pawang langsung mengikat mulut buaya tali yang sudah dipersiapkan.
Evakuasi buaya sepanjang 2,2 meter ini hanya memakan waktu sekitar 30 menit. Buaya dengan berat lebih dari 100 kilogram itu bisa diamankan dan dibawa ke mobil operasional BKSDA.
Agung Budi Riyanto, Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Jateng mengatakan, evakuasi ini sesuai permintaan pemilik buaya. "Jadi pemiliknya ini tahu kalau buaya dilindungi setelah ada kasus buaya yang lepas beberapa waktu lalu. Kemudian minta ke BKSDA untuk mengevakuasi," ujarnya.
Setelah dievakuasi, lanjut dia, buaya tersebut akan dibawa ke tempat penangkaran buaya milik Suryanto Arif Fatah di Banyumas. Agung menambahkan, sampai saat ini di Jateng hanya ada satu tempat penangkaran buaya yang sudah mengantongi izin yakni milik Suryanto.
"Ini jenis buaya muara, akan kita bawa ke tempat penangkaran di Banyumas," katanya.
Kapolsek Mojolaban, AKP Priyono yang ada di lokasi untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, ia mengimbau agar seluruh warga melaporkan atau menyerahkan binatang peliharaan yang sekiranya dilindungi atau berbahaya.
"Untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, kami berpesan kepada seluruh warga kalau punya hewan yang dilindungi atau berbahaya segera diserahkan kepada pihak yang berwenang," katanya.
Pemilik buaya Kristanto berterimakasih kepada BKSDA dan semua pihak yang telah ikut membantu proses evakuasi buaya tersebut. Kristanto mengaku khawatir dengan keberadaan buaya miliknya yang semakin besar.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setelah 5 bulan dirawat dalam kolam krangkeng besi buaya tersebut kemudian dikhawatirkan lepas.
Baca SelengkapnyaSaat ini, buaya tersebut telah diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Baca SelengkapnyaBaru buaya titipan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) yang berukuran 3 sampai 5 meter setelah lepas dari penangkaran ditangkap.
Baca SelengkapnyaProses evakuasi buaya berukuran cukup besar ini menghebohkan warga sekitar.
Baca SelengkapnyaTiga buaya ukuran besar yang sempat berkeliaran di sawah warga berhasil ditangkap.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, buaya merupakan hewan yang berpotensi membunuh manusia sebab termasuk ke dalam hewan buas.
Baca SelengkapnyaBelum diketahui berapa total buaya kabur, namun dipastikan sudah ada 3 ekor yang berhasil ditangkap
Baca SelengkapnyaUntuk menangkap buaya ini, satu regu petugas Damkarmat dari Pos Mojo diterjunkan ke lokasi.
Baca SelengkapnyaMusim hujan yang identik dengan musim kawin buaya.
Baca SelengkapnyaBanyak kerbau dan sapi milik warga dilepasliarkan di jalan raya dan fasilitas umum di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko
Baca SelengkapnyaSebelumnya, buaya ini dipelihara oleh sosok pencinta satwa.
Baca SelengkapnyaPemprov Bali mengaku prihatin atas kasus yang menimpa terdakwa I Nyoman Sukena. Tetapi soal proses hukum, pihaknya harus menghormati yang sedang berjalan.
Baca Selengkapnya