Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Takut & Loyal, Petugas Pusdokes Buat Surat Bebas Covid-19 Djoko Tjandra dan Prasetijo

Takut & Loyal, Petugas Pusdokes Buat Surat Bebas Covid-19 Djoko Tjandra dan Prasetijo Djoko Tjandra & Brigjen Prasetijo hadiri sidang surat jalan palsu di PN Jaktim. ©2020 Merdeka.com/Bachtiarudin Alam

Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar persidangan lanjutan kasus surat jalan palsu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi salah satunya Pamin Satkes Pusdokkes Mabes Polri, Sri Rejeki Ivana Yuiawati.

Dalam persidangan, Sri membeberkan alasannya membuat surat keterangan Covid-19 untuk terdakwa Djoko Tjandra. Lantaran merasa takut, karena permintaan pembuatan surat Covid-19 merupakan permintaan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

Walaupun dalam kesaksiannya, permintaan untuk surat keterangan Covid-19 disampaikan melalui asisten Prasetijo yakni Eti Wahyuni yang sebelumnya sudah hadir dalam persidangan. Mendengar permintaan tersebut, Sri menjawab Eti bila masyarakat umum tidak bisa membuat surat keterangan Covid-19 di Pusdokkes Polri.

"Saya ditelepon Yeti yang isinya minta dibantu pembuatan surat bebas Covid. Yeti bilang kalau orang umum boleh, saya jawab tidak boleh. Saya bilang kalau mau surat Covid pasiennya harus datang ke Pusdokkes Mabes Polri. Yeti bilang bapak mau bicara," bebernya saat di ruang sidang PN Jakarta Timur, Jumat (6/11).

Kemudian, Sri meminta kepada Eti menyerahkan data orang-orang yang akan dibuatkan surat tersebut, usai dihubungi Prasetijo.

"Saya meminta data nama bapak Prasetijo, terus diberikan data nama pekerjaan, alamat, jabatan dan keperluannya apa," sambungnya.

Sri menyebutkan data-data yang diberikan kepadanya yakni meliputi nama-nama Prasetijo, Djoko Tjandra, dan Anita Kolopaking. Dia mengungkapkan, pembuatan surat keterangan Covid-19 untuk keperluan dinas.

"Atas nama Prasetijo Utomo, Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra dan keperluannya untuk tugas dinas," ujarnya.

Dengan adanya keterangan tersebut, Majelis Hakim lantas bertanya kepada Sri terkait alasan mengapa surat tersebut tetap diurus meskipun Djoko Tjandra dan Anita adalah masyarakat umum.

"Saksi selama komunikasi dengan terdakwa kalau yang diperiksa harus datang responnya bagaimana?"

Kepada hakim, Sri mengaku takut diberi sanksi oleh Prasetijo dan ia hanya menurut apa yang diminta oleh Brigjen Prasetijo. "Iya-iya saja," ungkapnya

"Tapi dia pernah diperiksa?" tanya Hakim

"Tidak" jawab Sri.

"Kalau tidak, kok diproses?" saut Hakim kembali.

"Karena Pak Prasetijo itu adalah petinggi di Polri, kalau saya tidak laksanakan saya takut kena sanksi," jawab Sri.

Dengan adanya alasan takut, Sri kemudian menjawab, dia takut dilaporkan ke pimpinannya terlebih yang melaporkan adalah Prasetijo.

"Takut kenapa?" tanya hakim.

"Karena beliau (Prasetijo) petinggi. Beliau bisa komplain ke pimpinan," jawab Sri.

"Kenapa kok takut?" hakim kembali bertanya.

"Kalau di internal Polri, kami harus loyal," beber Sri.

Mendengar jawaban Sri, membuat majelis hakim kembali menanyakan kepada Sri terkait keterangan loyal tersebut. Walau tindakan yang dilakukan oleh Sri itu melanggar aturan.

"Meski melanggar aturan? Loyal meski salah?" tanya hakim.

"Karena beliau petinggi Polri," ungkap Sri.

"Tidak ada ancaman?" lanjut hakim.

"Tidak," kata Sri.

"Yang dimaksud loyal selalu menuruti perintah? Kan ada prosedur yang salah? Kalau beliau cuma Brigjen, tidak masuk akal saya," beber hakim.

"Hanya menjalankan tugas," singkat Sri.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
LPSK Minta Saksi Pansus Angket Haji Tak Takut: Sampaikan Sesuai Fakta
LPSK Minta Saksi Pansus Angket Haji Tak Takut: Sampaikan Sesuai Fakta

LPSK juga meminta saksi Pansus Angket Haji melapor jika mendapatkan ancaman.

Baca Selengkapnya
Pansus Haji DPR Gandeng LPSK untuk Lindungi Saksi, Menag Yaqut: Siapa yang Tertekan?
Pansus Haji DPR Gandeng LPSK untuk Lindungi Saksi, Menag Yaqut: Siapa yang Tertekan?

Yaqut mencari tahu saksi mana yang merasa tertekan sehingga membutuhkan perlindungan LPSK.

Baca Selengkapnya
LPSK Kabulkan Perlindungan Ketua IPW Usai Dilaporkan Aspri Wamenkum HAM
LPSK Kabulkan Perlindungan Ketua IPW Usai Dilaporkan Aspri Wamenkum HAM

Usai dilindungi, maka soal pelaporan ke KPK yang dianggap mencemarkan nama baik Yogi tidak bisa dipersoalkan baik dalam ranah pidana maupun perdata.

Baca Selengkapnya
Saksi Ahli Polda Jabar: Saya Hadir di Sini Independen Bersumpah Tidak Berpihak
Saksi Ahli Polda Jabar: Saya Hadir di Sini Independen Bersumpah Tidak Berpihak

Kuasa hukum Pegi Setiawan meminta Agus bersikap independen dan proposional dalam sidang praperadilan.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Saksi Ahli Polda Jabar soal Ijazah Pegi Setiawan Bisa jadi Alat Bukti
Penjelasan Saksi Ahli Polda Jabar soal Ijazah Pegi Setiawan Bisa jadi Alat Bukti

Menurut Agus, dokumen itu masuk dalam alat bukti seperti yang diatur dalam pasal 187 KUHP dan ada beberapa dalam huruf A, huruf B dan huruf C.

Baca Selengkapnya
FOTO: Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Genggam Berkas untuk Barang Bukti Terkait Wawancara di TV
FOTO: Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Genggam Berkas untuk Barang Bukti Terkait Wawancara di TV

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan guna diperiksa sebagai saksi atas dugaan penyebaran hoax yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Prajurit TNI Geruduk Polrestabes Medan Bikin Panglima Geram, Dua Jenderal Langsung Diberi Perintah
Prajurit TNI Geruduk Polrestabes Medan Bikin Panglima Geram, Dua Jenderal Langsung Diberi Perintah

Panglima perintahkan dua jenderal periksa anggota TNI yang geruduk Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya
Iptu Rudiana Bantah ‘Menghilang’ Usai Pegi Setiawan Bebas: Saya Kerja Sebagai Kapolsek
Iptu Rudiana Bantah ‘Menghilang’ Usai Pegi Setiawan Bebas: Saya Kerja Sebagai Kapolsek

Iptu Rudiana dituding ‘menghilang’ usai Pegi Setiawan dibebaskan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Baca Selengkapnya