Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Takut meninggal di sidang, Bhatoegana izin periksa behel ke hakim

Takut meninggal di sidang, Bhatoegana izin periksa behel ke hakim Sutan Bhatoegana jadi saksi kasus suap Migas. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Sidang perkara dugaan penerimaan hadiah pembahasan APBN Perubahan 2013 Kementerian ESDM di Komisi VII DPR yang menjerat Sutan Bhatoegana terpaksa ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang itu ditunda lantaran Sutan mengeluh tidak didampingi kuasa hukumnya.

Usai majelis hakim mengabulkan permohonan Sutan, ada yang menarik dari sidang perdana ini. Di mana hal itu bermula ketika bekas Ketua Komisi VII DPR ini meminta kepada majelis hakim agar mengizinkan dirinya melakukan pengobatan.

"Ibu ketua majelis yang mulia, di luar konteks saya ini saya memohon. Saya ingin diizinkan berobat, saya pakai behel sudah satu setengah tahun biasanya sebulan sekali diperiksa, di KPK susah sekali. Supaya saya tidak meninggal di tempat ini agar mengizinkan saya untuk berobat," kata Sutan dalam sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/4).

Belum mendapat jawaban dari majelis hakim, Sutan pun kembali menyampaikan permohonannya. "Satu lagi tentang ada keloid sebulan sekali saya harus disuntik. Bagusnya di persidangan mungkin majelis lebih wish agar lancar," tambah Sutan.

Menanggapi permohonan Sutan, Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia pun memerintahkan Sutan untuk menuliskan permohonannya di surat permohonan.

Lebih lanjut, Hakim Artha menyinggung sikap politikus Partai Demokrat ini yang terkesan banyak bicara. Untuk itu, Hakim Artha meminta Sutan agar irit bicara dalam sidang berikutnya.

"Permohonan saudara dicatat di BAP, nanti tolong permintaan anda kalau bisa tertulis. Satu lagi, dalam persidangan berikutnya saudara hemat berkomentar supaya nanti enggak jatuh lagi itu behelnya," cetus Hakim Artha.

Mendengar pernyataan Hakim Artha, ruang sidang pun langsung ramai oleh tawa dari semua pengunjung sidang.

Diketahui, KPK telah menetapkan tersangka Sutan Bathoegana pada 14 Mei 2014 dalam dugaan penerimaan hadiah pembahasan APBN Perubahan 2013 Kementerian ESDM di Komisi VII DPR. Sutan kemudian ditahan pada 2 Februari 2015 di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Sutan Bhatoegana ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan pembahasan APBN Perubahan Kementerian ESDM era Jero Wacik di Komisi VII DPR yang dipimpinnya.

Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs "Dasar Hukumnya Ada Tidak!"

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Selengkapnya
PN Padang Buka Suara Buntut Hakim Ancam 2 Advokat Perempuan LBH Padang
PN Padang Buka Suara Buntut Hakim Ancam 2 Advokat Perempuan LBH Padang

Namun, hakim B masih menjalankan tugas seperti biasanya. Dia sudah bertugas di sana elama 18 bulan dan akan pengsiun 2 tahun lagi.

Baca Selengkapnya
Pengacara Pegi Sentil Ahli Polda Jabar: Katakan Sesuai Keahlian Jangan Karena Diajak Termohon
Pengacara Pegi Sentil Ahli Polda Jabar: Katakan Sesuai Keahlian Jangan Karena Diajak Termohon

Polda Jabar menghadirkan Ahli pidana dari Universitas Pancasila, Prof Agus Surono.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Saldi Isra Langsung Tegur Advokat Pemohon di MK
VIDEO: Saldi Isra Langsung Tegur Advokat Pemohon di MK "Bisa Tidak Ikuti Aturan?"

Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menegur salah satu advokat Ketika sidang PHPU Pileg.

Baca Selengkapnya
Terdakwa Kasus Kepemilikan Senjata Ilegal, Dito Mahendra Ajukan Penangguhan Penahanan
Terdakwa Kasus Kepemilikan Senjata Ilegal, Dito Mahendra Ajukan Penangguhan Penahanan

penjamin adalah keluarga, kami berharap ini bisa majelis hakim pertimbangan dan bisa memberikan penangguhan kepada Dito Mahendra," kata Pengacara Dito

Baca Selengkapnya