Takut sulit dapat kerja, penghayat kepercayaan di Bekasi belum ubah kolom agama
Merdeka.com - Pemuka penghayat aliran kepercayaan di Kota Bekasi, Jawa Barat, Nurjan mengatakan, sekitar 60 persen kelompoknya belum mengubah kolom agama meskipun MK telah memutuskan bahwa aliran kepercayaan bisa dimasukkan dalam kolom agama. Ada kekhawatiran dalam diri mereka.
"Belum mengubah karena khawatir kesulitan memperoleh pendidikan dan pekerjaan," kata Nurjan di Bekasi, Senin (30/7).
Nurjan mengatakan, jumlah penghayat aliran kepercayaan di Kota Bekasi yang wajib mempunyai KTP mencapai 1.300-an. Mayoritas bermukim di Kecamatan Jatisampurna. Di kecamatan itu pula, pemerintah menetapkan kampung Pancasila atau kampung toleransi.
-
Siapa saja yang menolak pembentukan Kementerian Agama? Pada sidang PPKI 19 Agustus 1945 lagi-lagi pembentukan Kementerian Agama diusulkan, tetapi hanya 6 orang yang menyetujui. Beberapa tokoh penting justru menolak usulan ini. Siapa saja? Ada Johannes Latuharhary yang mengusulkan kepada rapat agar masalah-masalah agama diurus Kementerian Pendidikan. Rupanya usul tersebut didukung seorang wakil Islam dari Lampung, yaitu Abdul Abbas. Selain itu, Iwa Kusumasumatri, seorang nasionalis dari Jawa Barat, setuju gagasan perlunya Kementerian Agama. Hanya saja, karena pemerintah itu sifatnya nasional, agama seharusnya tidak diurus kementerian khusus. Penolakan juga datang dari tokoh pendidikan Taman Siswa, yaitu Ki Hadjar Dewantara. Beliau lebih suka urusan-urusan agama menjadi tugas Kementerian Dalam Negeri.
-
Siapa yang beralih keyakinan? Namun, kini, Rayn Wijaya telah mengikuti keyakinan yang sama dengan Ranty Maria.
-
Kenapa masyarakat Bangka Belitung menjaga Kelekak? Warisan yang Harus Dijaga Mengutip dari beberapa sumber, terdapat aturan jika Kelekak tidak boleh diperjualbelikan. Mereka menganggap jika tanah tersebut merupakan warisan yang harus dilestarikan sebuah keluarga dari generasi ke generasi.
-
Kenapa sebagian orang kidal? Persoalan tentang kidal masih terus dipelajari oleh para peneliti sampai saat ini. Menurut beberapa peneliti pada tahun 2007 silam, terdapat gen yang tampaknya terkait dengan fenomena kidal. Sehingga, dapat dikatakan bahwa dalam sebuah keluarga yang salah satu anggotanya kidal, bisa saja menghasilkan keturunan yang kidal pula.
-
Apa tujuan kampung moderasi beragama? Jadi dari kampung moderasi ini masyarakat tidak melihat agamanya apa, suku apa,“ katanya, mengutip ANTARA
-
Apa yang ditemukan dalam survey Masyarakat Hukum Adat di Kutai Timur? Dari dua survey pertama, diketahui bahwa di Desa Miau Baru Kecamatan Kongbeng telah teridentifikasi adanya MHA Kayan Umaq Lekan, sedangkan di Desa Nehas Liah Bing Kecanatan Muara Wahau telah teridentifikasi adanya MHA Dayak Wehea.
Menurut Nurjan, yang belum mengubah kolom agama masih mendompleng ke agama lain. Mayoritas mereka mendompleng ke Agama Islam atau agama mayoritas di Kota Bekasi maupun Indonesia.
Sejak MK mengabulkan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan pada akhir November tahun lalu, beberapa penghayat aliran kepercayaan mulai mengubah kolom agama.
"Sudah sekitar 40 persen yang telah mengubah kolom agama menjadi penghayat kepercayaan," kata dia.
Nurjan mengapresiasi peluncuran sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) versi 7 dari Kementerian Dalam Negeri. Menurut dia, versi tersebut sudah disosialisasikan beberapa waktu lalu di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur.
"Dengan versi baru, lebih mudah mengubah maupun membuat KTP baru," kata dia.
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kota Bekasi, Jamus Rasidi mengatakan, format baru SIAK belum bisa diaplikasikan karena Kemendagri masih mematangkan sistem tersebut. Pihaknya berharap pada Agustus sistem baru bisa digunakan.
"Kami masih pakai versi 6, bedanya tidak ada kolom penghayat kepercayaan, di sistem lama hanya diberi tanda strip (-), kalau versi baru ada kolom penghayat kepercayaan," kata Jamus.
Data dari Disdukcaspil Kota Bekasi, jumlah penduduk yang wajib KTP di wilayah tersebut sebanyak 1.778.265 jiwa per April lalu, sedangkan jumlah penduduk mencapai 2,6 juta jiwa. Dari penduduk yang wajib KTP sebanyak 1.710.686 sudah melakukan perekaman KTP Elektronik.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lebih dari 4.000 penghayat kepercayaan belum ganti kolom agama di KTP.
Baca SelengkapnyaUU Adminduk itu digugat Raymond Kamil selaku pemohon I dan Indra Syahputra selaku pemohon II.
Baca SelengkapnyaGrace mengatakan, PSI berkomitmen memperjuangkan kemudahan mendirikan rumah ibadah.
Baca SelengkapnyaSeiring berjalannya waktu, banyak penduduk non-musilm yang pindah agama Islam
Baca SelengkapnyaRegenerasi menjadi isu utama di balik makin menyusutnya jumlah kelompok penghayat kepercayaan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.
Baca SelengkapnyaBegini penampakan masyarakat Islam Bonokeling di Banyumas Jawa Tengah. Masih memegang kepercayaan Jawa Kuno.
Baca SelengkapnyaKajian izin pendirian rumah ibadah itu diungkap Menko Polhukam Mahfud MD saat melakukan orasi kebangsaan di Universitas Budhi Dharma Tangerang.
Baca SelengkapnyaFraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.
Baca SelengkapnyaSejumlah ormas menolak tawaran tersebut, namun ada juga yang menerima.
Baca Selengkapnya