Tambahan kontribusi pengembang reklamasi tak ada dasar hukum

Merdeka.com - Sekretaris Daerah Pemprov DKI Saefullah dan Kepala Biro Tata Kota dan Lingkungan Hidup Sekretariat Daerah DKI Jakarta Vera Revina Sari menjadi saksi atas terdakwa Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dalam sidang dugaan suap terhadap anggota DPRD DKI M Sanusi. Vera dan Saefullah dicecar soal dasar hukum tambahan kontribusi yang dibebankan pengembang.
"Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Saudara ditanya 'Gubernur meminta kontribusi sebelum ada peraturan gubernur, apakah ada dasar hukum tambahan kontribusi?' Saudara menjawab 'tidak ada', apakah ini benar?" tanya jaksa penuntut umum KPK Ali Fikri dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, seperti dilansir Antara, Kamis (30/6).
Vera membenarkan pertanyaan jaksa. "BAP selanjutnya disebutkan bahwa Pemprov mengacu pada Keputusan Presiden No 52 Tahun 1995, Peraturan Gubernur No 8 tahun 1995 yang tersirat ada kontribusi untuk revitalisasi reklamasi sehingga gubernur meminta tambahan kontribusi ke pengembang. Jadi memang tersurat tidak ada ya?" tanya jaksa Ali.
Vera kembali membenarkan pertanyaan jaksa. Lalu jaksa bertanya kembali soal dasar hukum tambahan kontribusi untuk pengembang. "Tapi dasar hukum agar tambahan kontribusi bisa diberikan pengembang sebelum ada perda ada tidak?" tanya jaksa Ali.
"Sepanjang yang saya tahu tidak ada," jawab Vera.
Hal serupa disampaikan Sekretaris Daerah Pemprov DKI Saefullah."Dalam diskusi kita dalam kajian biro penataan kota dasar hukumnya tidak ada," kata Saefullah.
Vera dan Saefullah menjadi saksi kasus suap Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan pegawainya Trinanda Prihantoro yang didakwa menyuap anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi Partai Gerindra Mohamad Sanusi sebesar Rp 2 miliar agar mengubah pasal Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (Pantura) Jakarta (RTRKSP).
Dalam pembahasan raperda itu, ada ketidaksepakatan antara Pemprov dan DPRD DKI Jakarta terkait kontribusi dan tambahan kontribusi pengembang. Pemprov DKI menghendaki agar kontribusi tambahan sebesar 15 persen dikali dengan nilai jual objek pajak (NJOP) dikali total lahan yang dapat dijual. Sedangkan Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD hanya mau tambahan kontribusi sebesar 15 persen dari 5 persen total luas masing-masing pulau reklamasi.
Jaksa menanyakan soal kontribusi awal yang sudah dibayarkan pengembang ke Pemprov DKI. Vera mengaku mengetahuinya. "Dalam catatan kami sebagian besar pembangunan rumah susun, pengerukan Waduk Pluit, yang sudah diterbitkan persetujuan prinsipnya," jawab Vera.
Vera menjelaskan teknisnya. Awalnya dari surat permohonan dari pemegang izin dengan mencantumkan infrastruktur yang akan dibangun. Dia mencontohkan pembangunan rumah susun Daan Mogot yang kemudian direkomendasikan ke dinas perumahan lalu dibahas di rapat pimpinan.
Dia mengaku tak mengetahui nilainya. Hanya saja dia menyebutkan perusahaan yang memberikan kontribusi membangun rumah susun Daan Mogot yakni PT Muara Samudera Wisesa yang tak lain anak usaha PT Agung Podomoro Land. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya